Pemerintah resmi mempercepat proses perizinan investasi melalui penerapan mekanisme fiktif positif yang diatur dalam PP 28 Tahun 2025. Kebijakan ini diyakini menjadi magnet baru bagi investor domestik maupun internasional.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan, aturan ini memastikan izin otomatis terbit bila kementerian teknis tak memproses permohonan dalam 20 hari. Langkah ini disambut hangat pelaku usaha dari berbagai sektor.
"Jika sudah lewat tenggat waktu dan izinnya tidak keluar, kami otomatis bisa menerbitkan. Respons dunia usaha, baik lokal maupun global, sangat positif," kata Rosan saat Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sejak berlaku akhir Juni 2025, pemerintah telah mengeluarkan 61 izin melalui mekanisme tersebut. Rosan menegaskan, hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif.
Ia menilai, terobosan ini adalah realisasi janji pemerintah kepada investor. "Sejak PP 28/2025, apa yang dijanjikan dapat kami laksanakan. Harapannya, investasi ke Indonesia akan terus meningkat," ujarnya optimistis.
Pemerintah menargetkan investasi tahun ini mencapai Rp 1.905,6 triliun. Hingga semester I-2025, realisasi investasi sudah menembus Rp 942,9 triliun, tumbuh 13,6% dibanding periode sama tahun lalu.
Rosan meyakini target tahunan tersebut akan tercapai berkat penyederhanaan birokrasi perizinan, percepatan layanan, dan kepastian hukum yang semakin kuat. Kebijakan ini dinilai selaras dengan strategi pembangunan ekonomi berkelanjutan yang mengutamakan efisiensi dan daya saing global.
Dengan reformasi ini, Indonesia berharap mampu memperkuat posisinya sebagai salah satu destinasi investasi paling menarik di Asia. Pelaku usaha kini memiliki alasan lebih kuat untuk menanamkan modal, tanpa khawatir proses izin berlarut-larut.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar