Kementerian Ekonomi Kreatif bersama Kemenkum dan Kementerian UMKM meluncurkan program pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di IPXpose 2025, Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu (13/08/2025).
Program ini membuka peluang sertifikat hak cipta menjadi jaminan pinjaman, sehingga pelaku ekonomi kreatif bisa mengakses pembiayaan untuk mengembangkan usaha mereka.
Menteri Ekraf menegaskan perlindungan KI adalah kunci masuk pasar global. Indonesia memiliki potensi besar menjadi pemain utama industri kreatif internasional.
Ia mengungkapkan, pemerintah terus memperluas sertifikasi KI dan akses pasar. Bulan lalu, Indonesia menandatangani MoU bersama WIPO dalam agenda WIPO Assembly.
"Presiden menekankan agar kekayaan intelektual lokal mendunia. Kami mempersiapkan sertifikasi KI dan membuka akses pasar global," kata Menteri Ekraf dalam sambutannya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, program ini bekerja sama dengan BRI, memungkinkan KI digunakan sebagai agunan pinjaman bank.
"Indonesia kini menjadi negara ke-15 di dunia yang menerapkan skema pembiayaan berbasis KI," ujarnya, menandai terobosan di sektor pembiayaan kreatif.
Dukungan juga datang dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang menyebut kebijakan ini sebagai pengakuan KI sebagai intangible asset berdaya ekonomi tinggi.
Ia menilai program ini berpotensi menciptakan 25 juta lapangan kerja dan mempercepat pertumbuhan UMKM di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu mencatat, permohonan KI di Indonesia naik rata-rata 18,5% per tahun, dengan hak cipta mendominasi sejak 2024.
Kementerian Ekraf menyediakan booth layanan pendaftaran, konsultasi, dan advokasi KI di IPXpose, dengan kuota fasilitasi bagi 50 pendaftar.
Pameran berlangsung 13–16 Agustus 2025, menegaskan pemerataan pembangunan ekonomi kreatif hingga pelosok daerah.
Menteri Ekraf menutup acara dengan menekankan bahwa perlindungan KI yang kuat akan memberi peluang setara bagi seluruh pelaku kreatif di Nusantara.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar