Akses bebas visa bagi paspor Indonesia kini menjangkau 88 negara. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan capaian ini lahir dari kebijakan resiprokal dan kepercayaan internasional yang terus dibangun.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjelaskan, capaian tersebut merupakan hasil upaya berkelanjutan pemerintah dalam membangun kepercayaan internasional melalui hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.
Menurut Silmy, Indonesia tidak memberikan fasilitas bebas visa secara sepihak. Setiap kebijakan didasarkan pada asas resiprokal, sehingga pemberian kemudahan perjalanan dilakukan seiring perlakuan setara dari negara mitra.
“Pemberian bebas visa harus resiprokal. Tidak mudah bagi negara sebesar Indonesia mendapatkan fasilitas tersebut tanpa hubungan timbal balik,” ujar Silmy, menekankan proses diplomasi yang panjang.
Prinsip resiprokal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 43 ayat (1), yang mengatur pembebasan visa dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat.
Selain berdimensi hukum, kebijakan ini dipandang sebagai strategi diplomasi keimigrasian untuk memperkuat posisi paspor Indonesia di tingkat global secara berkelanjutan.
Silmy juga menekankan bahwa kekuatan paspor Indonesia dipengaruhi perilaku warga negara Indonesia saat berada di luar negeri, terutama kepatuhan terhadap aturan keimigrasian negara tujuan.
Ia mengimbau WNI menghindari pelanggaran seperti overstay, bekerja tanpa izin, maupun tindakan melanggar hukum, karena hal tersebut berdampak langsung pada tingkat kepercayaan negara lain.
“Kepercayaan dibangun bersama. Kepatuhan WNI di luar negeri menjadi faktor penting agar akses bebas visa tetap terjaga,” katanya.
Peningkatan negara bebas visa dari 73 menjadi 88 negara dinilai sebagai indikator positif meningkatnya kepercayaan global terhadap Indonesia dan efektivitas kebijakan keimigrasian yang konsisten.
Ke depan, Kemenimipas berkomitmen memperkuat diplomasi keimigrasian, meningkatkan layanan paspor, serta memperluas mobilitas global masyarakat dengan mengedepankan kepatuhan dan etika.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto
Sitemap)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar