Mahkamah Agung RI kembali menegaskan komitmen membangun peradilan profesional dan berintegritas melalui Kampung Hukum 2026 yang dirancang edukatif, partisipatif, dan berorientasi pelayanan publik.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan Kampung Hukum 2026 sebagai bagian dari agenda strategis untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat dan memperkuat tata kelola peradilan yang modern.
Kegiatan tersebut dilaporkan secara resmi oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, pada Senin (9/2/2026), bertempat di lingkungan Mahkamah Agung.
Mengusung tema Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera, Kampung Hukum 2026 dirancang sebagai ruang edukatif dan partisipatif yang mencerminkan arah pembangunan peradilan yang transparan.
Sugiyanto menjelaskan, tema tersebut menegaskan pentingnya kepercayaan publik sebagai fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan supremasi hukum.
Kampung Hukum tidak diposisikan sebagai pameran institusional semata, melainkan wadah penguatan komitmen Mahkamah Agung terhadap perlindungan HAM dan pemberantasan korupsi.
Nilai-nilai tersebut ditampilkan melalui materi pameran, inovasi layanan, serta diskusi publik yang berlangsung selama rangkaian kegiatan Kampung Hukum 2026.
Kegiatan ini melibatkan 30 peserta dari unsur internal dan eksternal Mahkamah Agung, termasuk sembilan unit internal, 16 instansi eksternal, dan lima bank mitra.
Keterlibatan lintas sektor tersebut mencerminkan semangat kolaborasi dalam mendukung reformasi peradilan dan peningkatan kualitas layanan hukum nasional.
Selain lembaga negara, Kampung Hukum juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat umum, mahasiswa, serta kalangan akademisi untuk memperluas literasi hukum.
Menurut Sugiyanto, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum yang komprehensif sekaligus meningkatkan pemahaman publik mengenai sistem peradilan di Indonesia.
Sejalan dengan agenda transformasi digital, Kampung Hukum 2026 menampilkan berbagai inovasi layanan Mahkamah Agung dan lembaga terkait.
Inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Nilai strategis kegiatan diperkuat melalui talk show yang menghadirkan narasumber dari lingkungan Mahkamah Agung serta praktisi hukum.
Diskusi tersebut membuka ruang dialog mengenai dinamika dan tantangan sistem peradilan nasional, sekaligus mempertemukan perspektif lembaga dan publik.
Sugiyanto menyampaikan, seluruh pelaksanaan Kampung Hukum 2026 dibiayai melalui DIPA Biro Umum Mahkamah Agung sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung berharap Kampung Hukum 2026 menjadi katalisator penguatan sistem peradilan dan sinergi antarlembaga demi keadilan masyarakat.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar