Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan masyarakat masih dapat menggunakan fotokopi KTP-el untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik. Klarifikasi itu disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Penjelasan tersebut muncul setelah beredarnya beragam tafsir mengenai penggunaan KTP elektronik atau KTP-el. Dukcapil mengakui ada penyampaian informasi sebelumnya yang memicu kebingungan di tengah masyarakat.
Dukcapil Klarifikasi Penggunaan Fotokopi KTP-el
Teguh Setyabudi mengatakan KTP-el tetap menjadi identitas resmi yang sah untuk berbagai keperluan administrasi maupun layanan publik lainnya.
“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Teguh, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan selama dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai kebutuhan pelayanan.
Belakangan, isu soal pembatasan penggunaan fotokopi KTP-el memang ramai dibicarakan. Di sejumlah hotel dan layanan administrasi, warga sempat bertanya apakah identitas fisik masih berlaku atau seluruh proses harus beralih digital.
Kondisi itu menunjukkan persoalan perlindungan data pribadi makin sensitif. Banyak warga mulai berhati-hati saat menyerahkan salinan identitas karena khawatir disalahgunakan untuk pinjaman online atau pembukaan akun ilegal.
Teguh menegaskan aspek keamanan data tetap menjadi perhatian utama Dukcapil. Karena itu, pengelolaan dan penyimpanan data kependudukan harus mengikuti aturan perlindungan data pribadi.
Dukcapil Perkuat Sistem Verifikasi Data Digital
Ditjen Dukcapil saat ini telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.
Kerja sama itu dilakukan melalui berbagai sistem verifikasi seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Dukcapil mendorong proses verifikasi data kependudukan dilakukan secara elektronik agar lebih aman dan meminimalkan penyalahgunaan identitas.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang clear sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat,” ujar Teguh.
Ia memastikan layanan administrasi kependudukan tetap diberikan secara cepat, aman, akurat, dan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar