Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12, Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk "Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan" di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan ini mempertemukan akademisi, hakim, kurator, pengurus, advokat, notaris, regulator, hingga praktisi hukum untuk membahas tantangan dan perkembangan hukum terkait pemberesan saham dalam proses kepailitan perseroan.
Ketua Umum PKPI, Dr. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., M.H., M.Th., mengatakan peringatan HUT ke-12 menjadi momentum penting bagi organisasi untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas profesi kurator dan pengurus di Indonesia.
"Hari ini kita memperingati dua momentum yang sangat istimewa, yaitu Hari Ulang Tahun ke-12 PKPI sekaligus Seminar Nasional bertema 'Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan'," ujar Albert dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para tamu undangan, termasuk perwakilan Komisi XIII DPR RI, pemerintah, akademisi, hakim niaga, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan dukungan terhadap perkembangan organisasi profesi tersebut.
Albert menjelaskan, sejak berdiri pada 30 Juni 2014, PKPI terus berupaya meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kompetensi para kurator serta pengurus. Menurutnya, perjalanan organisasi selama 12 tahun diwarnai berbagai tantangan, namun mampu dilalui berkat kolaborasi seluruh anggota dan dukungan berbagai pihak.
Ia menilai tema seminar yang diangkat sangat relevan dengan dinamika praktik kepailitan di Indonesia. Saham sebagai bagian dari harta pailit, kata dia, memiliki nilai ekonomi yang besar sekaligus menghadirkan kompleksitas hukum.
"Dari sisi ekonomi, saham merupakan aset yang dapat memiliki nilai signifikan. Namun dari sisi hukum, pemberesannya kerap menghadapi persoalan mengenai mekanisme pengalihan, perlindungan pemegang saham, hak kreditor, hingga kepastian hukum dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Karena itu, seminar diharapkan menjadi forum ilmiah yang mampu mempertemukan berbagai perspektif, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi, guna menghasilkan gagasan konstruktif bagi pengembangan hukum kepailitan nasional.
Albert menegaskan, PKPI tidak hanya berperan sebagai organisasi profesi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk ikut membangun sistem hukum nasional melalui peningkatan kompetensi anggota, pengembangan ilmu pengetahuan, serta menjadi mitra strategis pemerintah dan lembaga peradilan.
"Kami ingin PKPI menjadi pusat pengembangan ilmu, peningkatan kompetensi, lahirnya gagasan-gagasan baru, sekaligus mitra strategis dalam mewujudkan sistem kepailitan yang modern, profesional, transparan, dan berkeadilan," katanya.
Ia menambahkan, PKPI akan terus menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, seminar, penelitian, serta memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi dan institusi di dalam maupun luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut, PKPI juga menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan seminar nasional. Menurut Albert, sinergi antara organisasi profesi dan dunia akademik menjadi fondasi penting dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., mengatakan tema seminar berada pada irisan antara hukum korporasi, hukum pasar modal, dan hukum kepailitan sehingga memerlukan pembahasan yang komprehensif.
"'Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan' merupakan persoalan yang tidak sederhana. Saya berharap seminar ini menjadi ruang diskusi yang terbuka, tempat bertemunya pemikiran akademik dan pengalaman para praktisi sehingga lahir pemahaman yang lebih matang," ujarnya.
Ia menambahkan, bagi Universitas Tarumanagara, penyelenggaraan seminar merupakan bentuk nyata kolaborasi antara perguruan tinggi dan dunia praktik hukum yang selama ini terus dikembangkan.
Senada, Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., turut menyampaikan ucapan selamat atas HUT ke-12 PKPI. Ia optimistis organisasi tersebut akan semakin maju di bawah kepemimpinan saat ini dan mampu meningkatkan kredibilitas profesi kurator di Indonesia.
Dalam paparannya, Ariawan juga membagikan pengalaman mengenai praktik kepailitan di Australia. Menurutnya, di negara tersebut profesi penanganan kepailitan dibedakan secara spesifik antara kurator perusahaan (registered liquidator) dan pengelola kepailitan perorangan (registered trustee).
Ia menilai, baik di Australia maupun Indonesia, profesi kurator menuntut integritas dan profesionalisme yang tinggi. Bahkan di sejumlah negara seperti Australia dan Singapura, profesi tersebut menjadi salah satu profesi bergengsi dengan prospek pendapatan yang kompetitif.
Selain itu, Ariawan memberikan apresiasi kepada salah satu praktisi senior yang tengah menyelesaikan disertasi mengenai hukum kepailitan sekaligus pernah menangani salah satu aset pailit terbesar di Indonesia. Pengalaman tersebut diharapkan dapat dibagikan kepada para kurator maupun mahasiswa sebagai pembelajaran praktis.
Pada kesempatan yang sama, Ariawan juga memaparkan perkembangan berbagai unit pendidikan, kesehatan, properti, hingga kewirausahaan yang berada di bawah Yayasan Tarumanagara. Ia menegaskan yayasan berkomitmen terus mendukung berbagai kegiatan PKPI melalui penyediaan fasilitas dan kerja sama kelembagaan.
Menutup sambutannya, Albert mengajak seluruh anggota PKPI menjaga persatuan, meningkatkan profesionalisme, serta terus memberikan kontribusi terbaik bagi perkembangan profesi kurator dan sistem hukum kepailitan di Indonesia.
"Memasuki usia ke-12, PKPI bertekad memperkuat kualitas organisasi, meningkatkan kompetensi anggota, memperluas jejaring kerja sama, menjaga integritas profesi, serta berkontribusi dalam pembentukan regulasi dan praktik kepailitan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi dunia usaha," tutupnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#HukumBisnis #PKPU #Kepailitan #MahkamahAgung #HakimNiaga #RestrukturisasiUtang #InfoHukum #EkonomiIndonesia #KuratorIndonesia #LegalCorporate












Tidak ada komentar:
Posting Komentar