Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan hukum haram merokok serta menyatakan aktivitas itu membatalkan puasa Ramadan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dalam amar fatwanya, merokok dikategorikan sebagai perbuatan khabā’its atau perbuatan buruk yang dilarang syariat.
Rokok dinilai mengandung unsur menjatuhkan diri pada kebinasaan sebagaimana larangan dalam Al-Baqarah ayat 195 dan An-Nisa ayat 29.
Fatwa itu juga menegaskan rokok sebagai zat adiktif dan beracun yang bertentangan dengan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār—tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selain membahayakan jiwa, kebiasaan merokok dinilai merusak tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah), terutama perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl).
Dampak pada Ibadah Puasa
Dengan posisi keagamaan yang jelas, persoalan merokok tidak berhenti pada status haram semata.
Praktiknya juga berdampak pada keabsahan ibadah, termasuk puasa Ramadan.
Dalam Pengajian Tarjih yang disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, dijelaskan sejumlah hal yang membatalkan puasa.
Selain makan, minum, dan hubungan suami istri, mengeluarkan sperma dengan sengaja juga termasuk pembatal puasa.
Adapun mimpi basah yang terjadi tanpa kesengajaan tidak membatalkan.
“Yang keenam yaitu merokok,” tegas Asep, dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Rabu (11/2).
Menurutnya, Muhammadiyah memandang aktivitas merokok pada siang hari Ramadan membatalkan puasa.
Perspektif Fikih
Secara fikih, merokok dipandang sebagai aktivitas memasukkan zat ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, yakni mulut.
Substansi rokok yang masuk secara sengaja pada siang hari Ramadan dipersamakan dengan makan atau minum.
Karena itu, merokok tidak dapat dianggap netral dalam konteks ibadah puasa.
Sesuatu yang telah dinyatakan haram karena membahayakan jiwa dan bertentangan dengan tujuan syariat, tidak mungkin diposisikan berbeda saat Ramadan.
Momentum Pengendalian Diri
Bulan Ramadan justru menjadi momentum memperkuat pengendalian diri dan penyucian jiwa.
Amar fatwa juga mewajibkan perokok berupaya berhenti sesuai kemampuan masing-masing.
Dengan demikian, dalam pandangan Muhammadiyah, merokok tidak hanya haram secara hukum.
Jika dilakukan pada siang hari Ramadan, aktivitas tersebut juga membatalkan puasa.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar