Upaya mendorong penegakan hukum yang lebih humanis melalui konsep Restorative Justice (RJ) terus digencarkan di Indonesia. Namun, pemahaman publik terhadap pendekatan ini dinilai masih terbatas, sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih masif hingga tingkat masyarakat paling bawah.
Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA RI), Syamsul Bahri, menegaskan bahwa edukasi tentang Restorative Justice menjadi kunci dalam reformasi sistem hukum nasional. Ia menyebut, peran Kelompok Kerja (Pokja) sangat strategis untuk menjembatani pemahaman masyarakat terhadap konsep ini.
Apa Itu Restorative Justice dan Dasar Hukumnya
Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana, bukan sekadar penghukuman pelaku. Prosesnya melibatkan dialog antara korban, pelaku, serta pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil.
Di Indonesia, penerapan RJ telah memiliki dasar hukum yang jelas. Di lingkungan peradilan, diatur melalui Perma Nomor 2 Tahun 2012. Sementara di kepolisian, diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, dan di kejaksaan melalui Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Pendekatan ini umumnya diterapkan pada perkara pidana ringan, kasus dengan kerugian terbatas, serta perkara yang memenuhi syarat seperti adanya kesepakatan damai dan tidak menimbulkan keresahan luas.
Menggeser Paradigma: Dari Menghukum ke Memulihkan
Syamsul menilai, masih banyak masyarakat yang memandang hukum sebatas alat penghukuman. Padahal, RJ menawarkan pendekatan berbeda.
“Edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026).
Melalui RJ, fokus hukum bergeser dari pertanyaan “siapa yang bersalah” menjadi “bagaimana kerugian dipulihkan”. Dampaknya tidak hanya pada korban dan pelaku, tetapi juga pada keterlibatan masyarakat serta pengurangan beban lembaga pemasyarakatan.
Peran Media dan Strategi Sosialisasi
FORSIMEMA RI menilai keberhasilan implementasi RJ sangat bergantung pada tingkat literasi hukum masyarakat. Karena itu, Pokja didorong aktif melakukan edukasi melalui media sosial, forum publik, hingga kolaborasi dengan lembaga peradilan.
“Keberhasilan penegakan hukum modern tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga sejauh mana masyarakat memahami konsep keadilan restoratif,” kata Syamsul.
Ia menambahkan, media memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran publik terhadap paradigma baru ini. Dengan sosialisasi yang terstruktur, RJ diharapkan menjadi solusi alternatif yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar