Mahkamah Agung menolak kasasi Google LLC dalam perkara monopoli Google Play Billing System setelah sebelumnya diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (16/3/2026).
Putusan tersebut membuat sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar singkat yang dipublikasikan melalui laman resmi MA disebutkan permohonan kasasi Google ditolak. Putusan tersebut diketok majelis hakim pada 10 Maret 2026.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Syamsul Maarif PhD dengan anggota Dr Nurul Elmiyah dan Dr Nani Indrawati. Adapun panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Sri Endang Teguh Asmarani.
Perkara Google Play Billing System
Kasus ini bermula dari dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam penerapan Google Play Billing System pada distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.
Google LLC yang beralamat di 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, California, Amerika Serikat, merupakan perusahaan teknologi yang dimiliki oleh Alphabet Inc. Perusahaan tersebut dikenal sebagai penyedia mesin pencarian serta pengembang ekosistem digital berbasis Android.
KPPU sebelumnya menilai Google melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal tersebut melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar maupun pengembangan teknologi.
Dalam putusannya, KPPU memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System bagi pengembang aplikasi yang mendistribusikan produk melalui Google Play Store.
Posisi Dominan dan Dampak bagi Developer
Selain kewajiban menghentikan sistem pembayaran tersebut, KPPU juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google. Denda itu harus disetor ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Majelis Komisi KPPU menilai Google memiliki posisi dominan dalam ekosistem distribusi aplikasi berbasis Android. Hal itu terlihat dari penguasaan pasar Google Play Store yang menjadi toko aplikasi utama yang terpasang pada sebagian besar perangkat Android.
Kondisi tersebut membuat perusahaan memiliki keleluasaan dalam menetapkan kebijakan service fee terhadap penjualan aplikasi dan konten digital.
Developer dengan penjualan hingga 1 juta dolar AS per tahun dikenakan biaya layanan sebesar 15 persen, sementara pengembang dengan penjualan di atas nilai tersebut dikenakan tarif 30 persen.
KPPU juga menilai penerapan kewajiban Google Play Billing System membatasi developer menggunakan metode pembayaran lain di dalam aplikasi. Kebijakan itu dinilai menghambat kompetisi di sektor pemrosesan pembayaran digital.
Sebelumnya Google sempat mengajukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun permohonan tersebut tidak mengubah putusan KPPU, dan upaya kasasi ke Mahkamah Agung akhirnya juga ditolak.
Dengan putusan kasasi ini, kewajiban Google melaksanakan perintah KPPU serta membayar denda dinyatakan berlaku secara final dan mengikat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar