Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Buku Power and Progress: Panduan Mengatasi Ketimpangan Sosial dengan Teknologi Inklusif


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Buku Power and Progress karya ekonom terkemuka Daron Acemoglu dan Simon Johnson memantik diskusi penting soal bagaimana teknologi, alih-alih menjadi alat pemersatu dan penggerak kemakmuran, justru kerap memperdalam jurang ketimpangan. Dalam diskusi dan bedah buku bertema “Power and Progress: Perspektif Acemoglu tentang Ekonomi dan Politik” yang digelar di Jakarta pada Senin (05/05/2025), Dr. Agustinus Prasetyantoko dari ISEI menggarisbawahi bahwa kemajuan teknologi selama 40 tahun terakhir tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

“Ketika dunia bertransformasi melalui kecerdasan buatan, internet, dan ekonomi digital, kita justru menyaksikan stagnasi pendapatan pekerja, dominasi perusahaan teknologi, dan krisis demokrasi digital,” ungkapnya.

Dalam buku ini, Acemoglu dan Johnson mengungkapkan bahwa teknologi bukanlah kekuatan netral. Sejak Revolusi Industri, teknologi kerap digunakan untuk memperkuat kekuasaan kelompok elite. Mesin uap yang diciptakan bukan untuk membantu pekerja, tetapi menggantikannya, menurunkan biaya tenaga kerja, dan memusatkan laba ke tangan segelintir pemilik modal.

Kondisi serupa kini terjadi dalam era digital. Platform seperti Google dan Amazon tidak hanya memonopoli ekonomi digital, tetapi juga memiliki pengaruh besar terhadap informasi publik, kebijakan, bahkan preferensi politik masyarakat.

Salah satu konsep kunci dalam Power and Progress adalah perbedaan antara Machine Usefulness (MU) dan Exploitative Automation (EA). MU berarti teknologi dirancang untuk meningkatkan kapabilitas manusia—misalnya AI yang membantu dokter membuat diagnosis. Sebaliknya, EA menciptakan teknologi yang menggantikan manusia demi efisiensi biaya, seperti otomatisasi gudang atau kendaraan otonom yang mengancam jutaan pekerjaan.

Eksploitasi teknologi jenis ini menyebabkan konsentrasi kekayaan dan kekuasaan di tangan segelintir orang, memperburuk ketimpangan sosial, dan meminggirkan kelas pekerja.

Dalam bab-bab kritisnya, Acemoglu mengecam “oligarki visi” yang didorong oleh teknodeterminisme—yakni kepercayaan bahwa arah teknologi tidak bisa dikendalikan. Dalam kenyataannya, algoritma yang digunakan oleh platform media sosial terbukti memperparah polarisasi politik, menyebarkan hoaks, dan menciptakan gelembung informasi yang mengancam demokrasi. Di sinilah letak urgensi untuk mengatur ulang relasi antara teknologi dan masyarakat.

Acemoglu menegaskan bahwa arah kemajuan teknologi bisa dikendalikan lewat kebijakan publik yang berpihak pada keadilan sosial. Contoh konkret adalah pengembangan vaksin COVID-19 di AS yang berhasil karena dukungan aktif pemerintah lewat program Operation Warp Speed.

Ia juga merekomendasikan:

1. Reformasi pendidikan teknis berbasis kolaborasi manusia-AI

2. Investasi dalam pelatihan ulang tenaga kerja

3. Jaminan sosial adaptif terhadap disrupsi

4. Pajak robot dan pendanaan jaminan kerja

Indonesia saat ini berada pada titik kritis. Program Gerakan Nasional 1000 Startup, digitalisasi UMKM, dan proyek Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai $20 miliar menawarkan peluang transformatif. Namun, risiko konsentrasi pasar dan ketimpangan digital mengintai.

Solusi strategis yang ditawarkan meliputi, Pelatihan teknisi panel surya untuk pekerja sektor batubara, Pengembangan koperasi digital berbasis open-source, dan Regulasi data localization demi kedaulatan digital nasional 

Acemoglu mendorong pembentukan koalisi global antara akademisi, serikat pekerja, dan pengusaha progresif. Ia mengusulkan Digital New Deal sebagai platform internasional untuk menetapkan standar etika teknologi, akses pasar yang adil, dan perlindungan data.

Ia juga membuka wacana tentang Universal basic capital (kepemilikan saham digital oleh rakyat), Data trust komunitas dan Audit etika terhadap algoritma perusahaan teknologi.

Lebih dari sekadar buku ekonomi, Power and Progress adalah manifesto moral. Ia menantang masyarakat global untuk bertanya ulang: teknologi untuk siapa? Apakah inovasi menciptakan dunia yang lebih adil, atau hanya memperkuat dominasi ekonomi elite?

Acemoglu dan Johnson menutup bukunya dengan harapan: masa depan digital bisa diarahkan. Tapi butuh keberanian politik, kesadaran kolektif, dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat banyak.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Hoky Ungkap Fakta Baru Sengketa APKOMINDO: Dugaan Rekayasa Hukum Terkuak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sempat mandek hampir 12 tahun lamanya atau tidak jelas juntrungnya, perkara gugatan sengketa kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) tiba-tiba mencuat kembali setelah PN JakTim mengirim berkas kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung RI pada 07 Maret 2025. 

Hal itu disampaikan Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH menyusul surat pemberitahuan yang diterimanya dari PN JakTim Nomor: 5325/PAN.W10.U5/HK.02/IV/2025, tertanggal 30 April 2025 terkait pemberitahuan bahwa Perkara No. 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim jo No. 340/PDT/2017/PT DKI yang dimohonkan kasasi oleh pihak Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO (DPA APKOMINDO) sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dengan nomor surat pengantar 2849/PAN.W10.U5/HK.02/III/2025 tertanggal 07 Maret 2025, melalui kantor Pos Indonesia dengan resi No. P2503100042769, pada 10 Maret 2025.  

Dalam surat yang ditandatangani Panitera PN JakTim Marlin Simanjuntak, SH., MH, pihak pengadilan memberitahu Ir. Soegiharto Santoso, S.H. dalam jabatannya sebagai Ketua Umum APKOMINDO terkait penanganan kasasi perkara APKOMINDO. 

“Saya mengapresiasi pihak PN JakTim akhirnya merespon surat saya. Dan surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada saya selaku Ketum APKOMINDO, maka saya berterima kasih kepada pihak pengadilan yang mengakui jabatan saya sebagai Ketum APKOMINDO yang sah,” ungkap Hoky sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis di Jakarta Senin (5/5/2025). 

Surat dari pihak PN JakTim itu menjawab surat yang dilayangkan Hoky berkali-kali terkait kepastian hukum perkara APKOMINDO atas gugatan dari pihak DPA APKOMINDO yang sudah berproses di PN JakTim sejak tahun 2013 dan di Tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dimohonkan banding oleh pihak DPA APKOMINDO sejak tanggal 05 Mei 2015, namun perkaranya bisa Nomor 340/PDT/2017/PT DKI yang artinya prosesnya ditahun 2017?

Hoky menguraikan, bahwa sesungguhnya gugatan perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di PN JakTim, telah berposes sejak tanggal 23 Desember 2013, dengan Penggugat DPA APKOMINDO atas nama Agus Setiawan Lie dan Rusdiah BE, MBA, MA, masing-masing dan berturut-turut bertindak dalam jabatannya selaku Ketua dan Sekretaris, yang informasinya dapat dengan mudah dibaca dalam salinan Putusan perkaranya.  

Para Tergugatnya masing-masing adalah : Felix Lukas Lukmana Tergugat I, H. Hendra Widya, S.E., M.М., MBA, Tergugat II (sudah almarhum), H. Ridwan Tergugat III (sudah almarhum), Agustinus Sutandar Tergugat IV (sudah almarhum), Gomulia Oscar Tergugat V, Suwato Komala Tergugat VI, Suhanda Wijaya Tergugat VII, Setyo Handoyo Singgih Tergugat VIII, John Kurniawan Tergugat IX, Sutiono Gunadi Tergugat X, Emily Kie Tergugat XI, Nur Suari Louis Tergugat XII, Simon Robinson Purba Tergugat XIII (sudah almarhum), Paul Kuntadi Tergugat XIV, Frans Budiono Tergugat XV, Tecki Tanardi Tergugat XVI (sudah almarhum), Willi Aprilianto Tergugat XVII, Ahmad Jazuli Tergugat XVIII, Syamsul Qadar Tergugat XIX, Sandi Kusuma Tergugat XX, dan Nurul Larasati, S.H. Turut Tergugat.

Dalam salinan putusan perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM pada 04 Mei 2015 ada tertuliskan Amar putusannya antara lain; Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 

Kemudian pada tanggal 05 Mei 2015, DPA APKOMINDO langsung melakukan upaya Banding dengan perkara No. 340/PDT/2017/PT.DKI di PT DKI Jakarta, yang hasilnya diputus pada 02 Oktober 2017 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Sehingga sesungguhnya upaya hukum pihak yang mengatasnamakan DPA APKOMINDO telah gagal di PN JakTim, dan telah gagal pula ditingkat banding pada PT DKI Jakarta. Namun entah dengan cara apa mereka (pihak lawan) masih bisa melakukan upaya kasasi ke MA dan berkas baru dikirimkan pada Maret 2025 meski putusan banding sudah ada sejak Oktober 2017,” ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Pendiri dan Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia. 

Rekayasa Hukum dan Kasus Kriminalisasi

Pada bagian lain dari kasus ini, Hoky menduga, pihak lawan mempunyai kemampuan melakukan rekayasa hukum, karena punya banyak uang. Hoky bahkan sempat mengalami kriminalisasi dan ditahan di Rutan Bantul, Yogyakarta selama 43 hari atas rekayasa kasus dengan laporan Polisi No. LP/392/IV/2016/Bareskrim pada April 2016 silam, oleh Pelapornya Agus Setiawan Lie yang mendapat kuasa dari Sonny Franslay.  

Setelah rentetan 35 kali persidangan di PN Bantul, Hoky dinyatakan tidak bersalah, termasuk upaya Kasasi JPU Ansyori, S.H dari Kejagung RI pun ditolak oleh MA.

Keberpihakan Majelis Hakim pada keadilan yang diperjuangkannya, menambah keyakinan Hoky bahwa kebenaran akan menemukan jalannya, hanya saja semuanya membutuhkan waktu dan proses. Oleh karena itu dirinya yakin Kasasi pihak DPA APKOMINDO bakal kembali ditolak lagi oleh MA. 

“Mencermati Undang-Undang perkumpulan, sesungguhnya tidak ada struktur dengan jabatan Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA), untuk itu keberadaan DPA tidak mempunyai landasan hukum untuk melakukan gugatan,” ujarnya.

Terungkapnya para dalang dibalik Prahara perkara APKOMINDO sejak 2011

Dengan adanya upaya hukum kasasi ini maka menjadi terungkap peristiwa lama prahara perkara APKOMINDO yang tertulis dalam salinan putusan No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM, bahwa ada fakta pembekuan pengurus di tahun 2011 atas nama Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekertaris Jenderal, serta Thedy Suyanto selaku Bendahara DPP APKOMINDO masa bakti 2008-2011. Yang mana pembekuan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO masa bakti 2008-2011

Bahwa dalam salinan putusan perkara tersebut juga tertuliskan nama-nama Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO masa bakti 2008-2011 yaitu; Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, dan Nana Osay serta Henky Tjokroadhiguno.

Di dalam Salinan putusan perkara tersebut disebutkan pula pengurus DPA Pusat setelah membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Apkomindo periode 2008-2011 maka selanjutnya guna mengisi kekosongan kepengurusan dalam DPP APKOMINDO, maka dibentuklah Caretaker oleh DPA dalam rangka untuk pelaksanaan rencana MUNAS/ MUNASLUB APKOMINDO.

Sehingga terungkaplah nama-nama dan jabatan caretaker yang ditunjuk dalam surat keputusan DPA Pusat No. 06/SK-DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011, yaitu; Ketua Caretaker Sonny Franslay, Sekretaris Rudi Rusdiah BE, MBA, ΜΑ, dengan 5 (lima) Wakil Ketua yaitu; Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan dan Ir. Irwan Gunawan; selanjutnya 4 (empat) anggota yaitu; Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris dan Jackson Ong.

Namun faktanya dalam implementasi, para Caretaker tersebut tidak mampu melakukan tugasnya dan justru kembali kepada DPA APKOMINDO dengan melakukan upaya hukum gugatan di tahun 2013, namun ternyata gagal di tingkat PN maupun di tingkat PT. 

Hoky pun memahami bahwa semua prahara perkara APKOMINDO yang dihadapinya sangat rumit, dan merupakan warisan perkara pembekuan pengurus di tahun 2011 atas nama Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekertaris Jenderal APKOMINDO yang dibekukan oleh para DPA APKOMINDO 2008-2011.

Namun selaku Ketua Umum APKOMINDO yang sah, pihaknya sudah pernah menang berperkara di PTUN, di PT TUN dan di MA. “Buktinya kami mengantongi SK KUMHAM RI. Saya yakin Tuhan pasti akan memberikan kemampuan kepada saya untuk mengatasi permasalahan ini, apalagi saat ini saya sudah resmi menjadi Advokat.” imbuhnya.

Hoky juga tak lupa mengapresiasi sikap Rudi Rusdiah yang tadinya merupakan pihak yang menjadi lawannya, namun akhirnya berkenan membantu mengungkap kebenaran, serta beberapa kali berkenan hadir menjadi saksi baik untuk perkara perdata maupun untuk perkara pidana. (Ar)


Share:

Zarof Sane: Dari Pejuang Antikorupsi ke Tersangka Suap dan Pencucian Uang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dunia hukum dan perfilman Indonesia kembali dibuat terkejut. Zarof Ricar Sane, produser film Sang Pengadil yang mengusung tema antikorupsi di lingkungan kehakiman, kini justru menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Film Sang Pengadil awalnya menuai pujian karena dianggap berani membongkar praktik korupsi di sektor peradilan. Namun, ironi mencuat ketika sosok di balik layar film tersebut justru ikut terjerat skandal hukum.

Zarof dituduh menerima aliran uang dan emas sebagai bentuk suap untuk memuluskan kasus tertentu. Tak hanya itu, aliran dana juga diduga digunakan untuk membiayai produksi filmnya sendiri.

Kejaksaan mendalami dugaan bahwa uang suap yang diterima Zarof disamarkan melalui berbagai transaksi, termasuk pembiayaan film Sang Pengadil. Kasus ini pun memicu kritik tajam dari publik, karena bertolak belakang dengan pesan moral yang coba diangkat film tersebut.

“Ini paradoks. Film antikorupsi yang dibiayai uang hasil suap dan TPPU,” ujar seorang pengamat hukum. Masyarakat menilai kasus ini sebagai cerminan kebobrokan moral dan ironi keadilan.

Kasus Zarof Sane menjadi peringatan keras bahwa narasi antikorupsi tidak cukup hanya dikemas dalam film, tetapi harus tercermin dalam integritas nyata para pelakunya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kejari Pekanbaru Bungkam, Dugaan Korupsi Videotron Libatkan DPRD Makin Panas


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Dugaan korupsi dalam pengadaan videotron oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp972 juta ini terkesan tidak transparan. Apalagi setelah nama seorang anggota DPRD Pekanbaru berinisial RP mencuat dalam proses penyidikan dan persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum RP. Meskipun pihak Kejari sebelumnya sempat menyatakan bahwa RP sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa, tidak ada tindak lanjut yang diumumkan ke publik.

Media telah berulang kali mencoba mengonfirmasi perkembangan penyidikan. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos, SH, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Niky, tetap memilih diam. Upaya konfirmasi melalui telepon, pesan tertulis, hingga kunjungan langsung tidak membuahkan hasil.

Kebungkaman aparat penegak hukum ini makin menimbulkan kecurigaan adanya perlindungan terhadap RP. Apalagi, dalam persidangan yang digelar pada Senin, 28 April 2025, saksi dari Diskominfotiksan bernama Santi secara tegas menyebutkan bahwa anggaran untuk pembuatan konten videotron berasal dari dana aspirasi DPRD yang diklaim milik RP.

“Anggaran itu berasal dari dana aspirasi anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, senilai satu miliar rupiah,” ungkap Santi di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut semestinya menjadi bukti awal yang cukup bagi Kejari Pekanbaru untuk mendalami keterlibatan RP. Namun sayangnya, tidak ada tindakan lebih lanjut yang dilakukan, baik dalam bentuk penetapan tersangka, maupun pengumuman resmi dari Kejari.

Situasi ini memantik kritik dari masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi. Beberapa organisasi mahasiswa bahkan telah melakukan demonstrasi di depan kantor Kejari Pekanbaru dan DPRD, menuntut Kejaksaan menetapkan RP sebagai tersangka dalam kasus korupsi videotron.

Spanduk, pamflet, dan selebaran berisi kecaman terhadap lambannya penegakan hukum beredar luas di berbagai sudut kota. Media sosial pun ramai membicarakan kasus ini, memunculkan tagar #TangkapRP dan #KejariBungkam yang kini menjadi viral.

Menurut seorang jurnalis investigasi yang turut meliput kasus ini, sikap tertutup Kejari Pekanbaru menunjukkan adanya ketidakterbukaan institusi hukum yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau memang RP tidak terlibat, mengapa Kejari tidak memberikan klarifikasi terbuka? Justru sikap diam ini memunculkan asumsi publik bahwa ada praktik perlindungan terhadap oknum tertentu,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi masih belum mendapat tanggapan dari Kajari maupun Kasi Pidsus. Sikap bungkam Kejari Pekanbaru dalam kasus ini justru memperbesar kecurigaan publik akan adanya praktik ‘main mata’ dalam penegakan hukum di kota ini. Transparansi dan keberanian mengungkap fakta harus menjadi pondasi utama dalam pemberantasan korupsi, apalagi jika menyangkut pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

SGU Tegaskan Komitmen Bela Negara dalam Pendidikan Mahasiswa


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang Selatan 
Seminar bela negara bertema “Membangun Kepemimpinan Generasi Muda Masa Kini Guna Menghadapi Tantangan Masa Depan sebagai Aktualisasi Bela Negara” merupakan bagian dari komitmen SGU dalam membentuk karakter mahasiswa yang unggul tidak hanya secara akademis dan profesional, tetapi juga memiliki semangat bela negara yang kuat. Seminar ini menjadi momen penting untuk menanamkan nilai nasionalisme di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Hal tersebut disampaikan Dr. Ir. Gembong Baskoro, M.Sc., IPU, ASEAN Eng., Ketua Program Studi Master of Mechanical Engineering SGU, dalam sambutan pembukaan seminar yang digelar 
Swiss German University (SGU) bekerja sama dengan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Kampus SGU, The Prominence Tower, Alam Sutera.

Ia menekankan bahwa kebijakan luar negeri negara adidaya seperti Amerika Serikat dapat berdampak pada stabilitas ekonomi dan politik Indonesia. Oleh karena itu, dunia pendidikan wajib membekali mahasiswa dengan semangat nasionalisme.

“Jika terjadi ancaman nyata dari luar negeri, siapa lagi yang akan membela bangsa ini kalau bukan para cendekiawan, mahasiswa, dosen, dan alumni universitas?” ujarnya.


Senada, James Purnama, S.Kom., M.Kom., M.Sc., selaku Vice Rector for Non-Academic Affairs SGU, menambahkan bahwa seminar ini memberi bekal teori, praktik, dan motivasi agar mahasiswa bisa menjadi pemimpin yang loyal, nasionalis, dan berdaya saing global. “Kami dorong mahasiswa mencari referensi ilmiah, menggali wawasan bela negara, dan menjadikannya sebagai dasar kepemimpinan yang humanis dan strategis,” jelasnya.

Kolaborasi SGU dan Unhan RI ini menjadi langkah konkret dalam mendidik generasi muda untuk memiliki karakter kuat, integritas tinggi, serta kepedulian terhadap masa depan bangsa.

SGU sebagai perguruan tinggi swasta nasional berkomitmen mencetak pemimpin masa depan yang memiliki loyalitas tinggi terhadap bangsa. Seminar ini juga melibatkan perwakilan TNI Angkatan Udara yang memaparkan keterlibatan militer dalam penguasaan teknologi seperti remote sensing, yang juga dibutuhkan dalam bela negara era digital.

Acara ini disambut antusias oleh mahasiswa dan peserta umum yang tertarik memperkuat pemahaman tentang kepemimpinan nasional, nilai-nilai kebangsaan, dan pentingnya bela negara dalam pembangunan karakter generasi muda Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

SPRI Surati Presiden Minta SK Presiden Tentang Dewan Pers Ditunda


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terkait pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028. 

Dalam suratnya, SPRI meminta Presiden Prabowo menunda penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028, karena menilai prosesnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 
 
Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SPRI, Hence Mandagi, di Jakarta, Jumat (2/5-2025). 

Menurut Mandagi, Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers dan Kewenangan Penyusun Peraturan di Bidang Pers sebagaimana diatur pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebelumnya telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara : 38/PUU-XIX/2021. 

Mandagi juga menegaskan, meskipun permohonan uji materi yang diajukannya tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, namun substansi dasar putusan MK adalah keterangan Presiden Republik Indonesia selaku Pemerintah bahwa fungsi Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. Sehingga, Dewan Pers tidak berhak menentukan sendiri isi peraturan Pers. 

Atas dasar itu, Mandagi menjelaskan, peraturan Dewan Pers tentang konstituen Dewan Pers sudah batal dengan sendirinya pasca putusan MK untuk Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 ditetapkan. 

“Peraturan tentang konstituen Dewan Pers hanya dibuat dan ditentukan sendiri oleh Dewan Pers sehingga batal demi hukum. Jadi pemilihan anggota Dewan Pers harus dikembalikan kewenangannya kepada seluruh organsiasi pers berbadan hukum di Indonesia,” papar Mandagi, yang juga merupakan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia. 

Lebih tegas lagi, Mandagi mengungkapkan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya, mengurai tentang penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers. Yaitu, bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999, disebutkan; 
- Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers". 

“Sejarah penyusunan UU Pers jelas dan terang benderang, bahwa UU Pers menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Kalau Dewan Pers ngotot membentuk Badan Pekerja pemilihan anggota Dewan Pers dan mengajukan ke presiden, itu pasti cacat hukum,” tegas Mandagi. 

Untuk lebih memperjelas lagi, DPR RI dalam keterangannya di MK pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa; sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers, terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers. 

“Faktanya, Dewan Pers justeru tidak menyertakan 40 organisasi dan puluhan organisasi-organisasi pers berbadan hukum lainnya dalam pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Tindakan Dewan Pers tersebut di atas secara sengaja menghalangi, melanggar dan merampas hak konstitusi pimpinan organisasi-organisasi wartawan dan organisasi-organsiasi Perusahaan pers berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia yang berhak memilih dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028,” beber Mandagi. 

Oleh karena itu, Mandagi memohon kepada Presiden agar kiranya dapat melindungi hak konstitusi seluruh organisasi pers yang haknya dikebiri Dewan Pers. Karena Pers Indonesia bukan hanya milik kaum elit pers saja. 

Mandagi juga mendesak Presiden, menunda penetapan hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 versi Badan Pekerja Dewan Pers, sekaligus meminta Presiden memfasilitasi seluruh organisasi-organisasi pers berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia. Untuk melaksanakan proses dan tahapan Pemilihan Anggota Dewan Pers, Periode 2025-2028 secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pers. 

“Presiden harus memberi perlindungan hak-hak mayoritas masyarakat pers bukan hanya untuk kaum elit pers di Pusat saja. Selama ini Dewan Pers gagal mensejahterakan dan menjadikan pers independen. Belanja iklan sebagai urat nadi pers, dibiarkan dikuasai hanya oleh segelintir konglomerat media. Dewan Pers malah melegalkan ‘pelacuran pers’ dengan pembiaran media menjual idealisme,” pungkas Mandagi dalam keterangan tertulisnya. (Red)


Share:

Satpol PP Gerebek Prostitusi Online di Bumi Harapan, Ini Temuannya


Duta Nusantara Merdeka | Penajam Paser Utara (PPU)  
Praktik prostitusi online di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di Desa Bumi Harapan, kian mengkhawatirkan. Meski sudah dua kali digerebek oleh Satpol PP, aktivitas ini tetap marak, memanfaatkan celah digital dan lemahnya pengawasan.

Modus operandi para pekerja seks komersial (PSK) dilakukan melalui aplikasi digital populer seperti Michat. Para pelaku memanfaatkan guest house murah sebagai lokasi transaksi seksual, menggantikan hotel-hotel konvensional demi menghemat biaya operasional.

Satpol PP PPU mengungkapkan bahwa PSK yang beroperasi kebanyakan berasal dari luar daerah, seperti Makassar, Surabaya, dan Bandung. Mereka menyasar para pekerja proyek IKN yang rata-rata tinggal jauh dari keluarga. Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per transaksi.

Rakhmadi, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP PPU, menyatakan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut moral, sosial, dan kesehatan masyarakat.

"Jika dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu. Kita butuh kerja sama semua pihak—tokoh masyarakat, agama, dan media untuk memberikan edukasi serta menekan aktivitas ini,” jelasnya.

Warga setempat pun mulai resah. Mereka khawatir bahwa pembangunan IKN justru disertai peningkatan praktik prostitusi terselubung, yang merusak citra daerah dan menimbulkan dampak negatif jangka panjang.

Pemerintah daerah didesak untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penginapan murah, aplikasi perantara, serta memberdayakan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Pencegahan dini dinilai krusial sebelum masalah ini berkembang menjadi krisis sosial yang lebih kompleks.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Generasi Emas: SGU Dorong Kepemimpinan Muda Lewat Seminar Bela Negara


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang Selatan
Swiss German University (SGU) bersama Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menggelar seminar bertajuk “Membangun Kepemimpinan Generasi Muda Masa Kini Guna Menghadapi Tantangan Masa Depan sebagai Aktualisasi Bela Negara”. Acara ini diselenggarakan pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Kampus SGU, The Prominence Tower, Alam Sutera.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen SGU dalam membentuk karakter mahasiswa yang tidak hanya unggul dalam kompetensi akademik dan profesional, tetapi juga memiliki jiwa nasionalisme dan semangat bela negara.

Dr. Ir. Gembong Baskoro, M.Sc., IPU, ASEAN Eng., APEC Eng., selaku Ketua Program Studi Master of Mechanical Engineering SGU, menyampaikan, Seminar ini merupakan bagian dari komitmen SGU dalam membentuk karakter mahasiswa yang unggul tidak hanya secara akademis dan profesional, tetapi juga memiliki semangat bela negara yang kuat. Seminar ini menjadi momen penting untuk menanamkan nilai nasionalisme di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Ia menekankan bahwa kebijakan luar negeri negara adidaya seperti Amerika Serikat dapat berdampak pada stabilitas ekonomi dan politik Indonesia. Oleh karena itu, dunia pendidikan wajib membekali mahasiswa dengan semangat nasionalisme.

“Jika terjadi ancaman nyata dari luar negeri, siapa lagi yang akan membela bangsa ini kalau bukan para cendekiawan, mahasiswa, dosen, dan alumni universitas?” ujarnya.

Seminar menghadirkan narasumber utama Marsda TNI (Purn) Prof. Dr. Ir. A. Adang Supriyadi, ST, MM, IPU, ASEAN Eng., Guru Besar Universitas Pertahanan RI. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa bela negara adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda.


“Bela negara bukan hanya tugas TNI, tetapi merupakan kesadaran, sikap, dan tindakan seluruh warga negara dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI,” ujar Marsda TNI (Purn) Adang Supriyadi.

Lebih lanjut, Beliau menyampaikan pentingnya membentuk kepemimpinan masa depan yang tidak hanya mengandalkan hard skill, tetapi juga dilengkapi soft skill dan nilai-nilai kebangsaan.

“Kami ingin membentuk generasi pemimpin yang adaptif, berjiwa nasionalis, dan mampu menjadi agen perubahan di tengah dinamika global,” ungkapnya.

Dalam seminar ini, dipaparkan pula hasil riset bibliometrik yang menggarisbawahi pentingnya peran Indonesia dalam diskursus global terkait pertahanan negara dan kepemimpinan muda. Terdapat empat klaster utama dalam pembentukan pemimpin masa depan, yaitu pendidikan dan soft skill, manajemen organisasi, kesehatan mental, serta mentoring karier.

SGU menekankan bahwa 85% keberhasilan karier ditentukan oleh kemampuan interpersonal, kepemimpinan, dan emotional intelligence. Oleh karena itu, SGU secara aktif mengintegrasikan pendidikan karakter dalam kurikulum akademiknya.

Seminar ini dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai program studi, dosen, serta perwakilan dari Universitas Pertahanan RI. Diharapkan kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam mencetak pemimpin masa depan yang berwawasan global, namun tetap berpijak pada nilai-nilai kebangsaan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kisah Mantan Ani-Ani: Kemewahan Hampa, Penyesalan Nyata


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Di balik gemerlap tas mewah, makan malam mahal, dan liburan mewah, tersimpan kisah kelam yang jarang terdengar. Seorang mantan ani-ani sebut saja N, membagikan kisah pilunya setelah memutuskan meninggalkan gaya hidup sebagai sugar baby.

Istilah “ani-ani” sendiri mengacu pada perempuan muda yang menjalin hubungan dengan pria jauh lebih tua demi keuntungan materi. Walau terlihat glamor, kenyataannya menyimpan luka mendalam. “Saya merasa seperti objek. Dipakai, lalu dibuang,” kata N kepada media di Jakarta, Jum'at (02/05/2025).

Dulu, kehidupan N dipenuhi barang mewah, uang, dan perhatian dari pria mapan. Namun, semua itu tak mampu menutupi kekosongan emosional yang kian dalam. “Saya kehilangan jati diri dan harga diri. Kebahagiaan saya palsu,” ungkapnya.

Fenomena sugar baby dan sugar daddy semakin marak, terutama di era digital. Banyak remaja perempuan tergoda oleh janji kemewahan instan, tanpa menyadari risiko psikologis dan sosial di baliknya.

Kini, N memilih jalan berbeda. Ia meninggalkan kehidupan lamanya, fokus bekerja dan membangun masa depan. Namun, bayang-bayang masa lalu masih menghantui. “Saya menyesal. Tapi saya ingin kisah saya jadi pelajaran. Jangan tertipu kemewahan semu,” tuturnya.

Kisah ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya harga diri perempuan, pendidikan moral, dan kesadaran diri. Kemewahan tak selalu sejalan dengan kebahagiaan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Geger Dunia Hukum: Hakim Djuyamto yang Baru Raih Gelar Doktor, Tersandung Kasus Suap


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dunia hukum Indonesia kembali diguncang. Hakim Djuyamto, S.H., M.H., yang sempat dielu-elukan sebagai sosok reformis hukum, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Baru saja meraih gelar doktor dari Universitas Sebelas Maret (UNS) awal 2025 dengan disertasi bertajuk "Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif", kini ia malah terjerat dalam kasus suap.

Djuyamto sempat mencuri perhatian publik dengan gagasannya yang kontroversial namun visioner: hakim dapat menetapkan tersangka langsung di persidangan kasus korupsi. Banyak pihak menilai ini sebagai gebrakan menuju hukum responsif dan independen.

Namun hanya dalam hitungan minggu, kepercayaan publik runtuh. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Djuyamto sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas ekspor CPO. Fakta ini membuat publik kembali bertanya: sampai kapan dunia hukum dikuasai oleh oknum?

Kasus Djuyamto menjadi pengingat bahwa integritas hukum tak cukup hanya dibuktikan lewat gelar akademik atau orasi ilmiah. Dalam praktiknya, dunia hukum seringkali menjadi panggung drama etik yang berulang.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum tidak lagi menjadi alat tawar-menawar kekuasaan. Langkah tegas Kejaksaan harus didukung demi membangun kembali kepercayaan publik terhadap peradilan.

Djuyamto kini hanya salah satu nama dalam daftar panjang penegak hukum yang tergelincir. Namun publik menanti, apakah ini akhir kisah atau awal perbaikan?

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

IFG Dukung Work-Life Balance Karyawan Lewat Fasilitas Day Care di Momen Hari Buruh 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam rangka memperingati Hari Buruh Nasional 2025, Indonesia Financial Group (IFG) menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang ramah keluarga dengan menyediakan Fasilitas Day Care bagi anak-anak karyawan. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mendukung keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi karyawan.

Program ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi kepada para pekerja IFG, tetapi juga merupakan bagian dari kontribusi perusahaan terhadap pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional dan penguatan peran perempuan, yang sejalan dengan visi Asta Cita Pemerintah Indonesia.

"Kami percaya bahwa karyawan yang bahagia dan seimbang akan memberikan kontribusi maksimal bagi perusahaan," ujar Sekretaris Perusahaan IFG, Denny S. Adjie dalam keterangan tertulis, Jum'at (2/5/2025).

"Melalui fasilitas day care ini, kami ingin menunjukkan bahwa IFG tidak hanya peduli pada kinerja, tetapi juga pada kualitas hidup keluarga besar IFG," tambahnya.

Berbeda dari sistem konvensional, IFG memberikan fleksibilitas kepada karyawan untuk memilih layanan penitipan anak (day care) yang paling sesuai dengan kebutuhan keluarga masing-masing. Melalui pendekatan ini, karyawan dapat tetap memberikan perhatian terbaik bagi anak-anak mereka, sambil menjalankan tanggung jawab profesional secara optimal.

Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi IFG dalam membangun tempat kerja yang setara dan mendukung prinsip kesetaraan gender, dengan menciptakan kesempatan karier yang adil bagi ibu maupun ayah tanpa harus mengorbankan peran sebagai orang tua.

Melalui inisiatif di Hari Buruh ini, IFG berharap dapat terus menjadi teladan dan inspirasi bagi pelaku industri lainnya dalam membangun ekosistem kerja yang manusiawi, adaptif, dan berkelanjutan. (Ar)


Share:

Korupsi Harus Dihapus, Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan bersih tanpa korupsi. Dalam pidatonya saat memperingati Hari Buruh 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5), Prabowo secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset.

“Saudara-saudara, dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Prabowo lantang di hadapan ribuan buruh yang hadir dalam aksi damai tersebut.

Dengan gaya khasnya, Prabowo melanjutkan, “Enak aja udah nyolong, nggak mau kembalikan. Gue tarik aja deh itu, setuju?” sambil mengajak massa aksi untuk berpartisipasi dalam gerakan melawan korupsi.

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset ini sejalan dengan aspirasi buruh yang menjadikan isu tersebut sebagai salah satu dari enam tuntutan utama dalam aksi Hari Buruh tahun ini. RUU ini juga menjadi sorotan dalam aksi Indonesia Gelap yang digerakkan mahasiswa, yang menuntut komitmen konkret pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi.

Meski telah disusun sejak 2008 dan sempat masuk dalam Prolegnas 2015–2019, hingga kini RUU tersebut belum juga dibahas secara serius. Dalam Prolegnas 2025–2029, RUU Perampasan Aset kembali masuk daftar, namun masih belum menjadi prioritas legislatif.

Langkah Presiden Prabowo ini dianggap sebagai sinyal kuat untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset demi memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi.

Diharapkan, dengan dukungan dari kepala negara, DPR RI akan mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU tersebut, sehingga negara memiliki payung hukum yang kuat dalam mengembalikan aset hasil korupsi demi kesejahteraan rakyat.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Buruh Senang, Prabowo Subianto Siap Kaji Pajak Gaji


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato penuh semangat di tengah ribuan buruh dalam peringatan Hari Buruh Nasional 2025 yang dipusatkan di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5). Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti berbagai keluhan buruh, termasuk soal pajak gaji yang selama ini dianggap memberatkan para pekerja.

Prabowo menyatakan akan mengaji ulang kebijakan pajak buruh, terutama bagi pekerja dengan penghasilan rendah. "Saya akan pelajari kembali masalah pajak, pajak besar untuk yang penghasilannya besar. Tapi kalau gajinya kecil, pajaknya sedikit saja," ujar Prabowo yang langsung disambut tepuk tangan meriah dari para demonstran buruh.

Presiden juga melontarkan candaan yang menyegarkan suasana. "Lu orang gajinya nggak besar, ngapain dipajak? Tapi kalau dikit-dikit, boleh dong," ucapnya, disambut tawa simpati dari massa aksi.

Pidato Prabowo mencerminkan komitmennya untuk mendengar aspirasi buruh, memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja, dan memastikan bahwa keadilan pajak ditegakkan. Di akhir pidato, Prabowo menyerukan persatuan untuk menjaga kekayaan negara.

“Saya minta bantuanmu, dukunganmu, agar kekayaan rakyat Indonesia bisa dinikmati seluruh rakyat Indonesia, termasuk para buruh,” tegasnya.

Aksi damai ini melibatkan ribuan serikat buruh, organisasi pekerja, dan aktivis ketenagakerjaan yang menuntut perbaikan kebijakan ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum, serta penghapusan pajak berlebihan bagi buruh kecil.

Momentum Hari Buruh 2025 ini menjadi simbol harapan baru, di mana pemerintah di bawah Presiden Prabowo mulai membuka ruang dialog terbuka dan menjanjikan kebijakan pro pekerja.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Viral Video Gadis Bogor Ultah Bersama Damkar, Netizen Terharu


Duta Nusantara Merdeka | Bogor 
Kisah mengharukan sekaligus menghibur datang dari seorang gadis asal Bogor, Jawa Barat, yang memilih merayakan ulang tahunnya bersama petugas pemadam kebakaran (Damkar) setelah mengalami patah hati.

Gadis bernama Putri Affrira itu viral di media sosial karena merayakan ulang tahun ke-22 di Markas Komando Damkar, Bogor, usai diputuskan kekasihnya. Momen itu terekam dalam video yang dibagikan akun Instagram @bogor24update dan telah disukai lebih dari 400 ribu pengguna.

"Di hari ulang tahun, pas diputusin cowoknya. Tetehnya langsung ke Mako Damkar dan minta ditemani," tulis akun tersebut.

Petugas Damkar yang menyambut Putri dengan hangat pun mendapat pujian dari warganet. Dalam video tersebut, terlihat tim Damkar memberikan ucapan selamat ulang tahun dengan ceria, lengkap dengan lilin dan suasana yang menghibur.

Komentar warganet pun bermunculan. “Damkar, tolong tetap menyenangkan, selalu mendengarkan, dan mengerti,” tulis akun @kemput. Ada juga yang menyebut, “Damkar memang beda dari yang lain.”

Peristiwa unik ini menunjukkan bahwa kebaikan dan empati bisa datang dari mana saja, bahkan dari para petugas yang biasa berjibaku memadamkan api. Kini, Damkar Bogor tak hanya dikenal karena profesionalisme, tapi juga kehangatan hati mereka.

Editor: Arianto 

Share:

May Day, Pemerintah Apresiasi Sinergi Positif Buruh dan Pengusaha


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Pemerintah memastikan pelayanan dan pengamanan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) berjalan dengan aman dan tertib. 

“Pemerintah akan memberikan pelayanan dan pengamanan maksimal agar teman-teman yang merayakan Hari Buruh dapat merayakan dengan aman dan tertib,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan saat rapat koordinasi di Subden Mabes TNI, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Menkopolkam bersama dengan Kepala BIN, Panglima TNI dan Kepala BSSN, bersama unsur dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan TNI mengadakan rapat koordinasi di Subden Mabes TNI untuk memonitor dan memastikan rangkaian perayaan May Day tahun ini di seluruh Indonesia berjalan dengan aman dan lancar.

“Dari hasil monitoring, perayaan di berbagai daerah sejauh ini berjalan dengan aman dan lancar,” kata Menko Polkam. 

Menko menyampaikan bahwa Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada teman-teman buruh yang telah bersinergi dengan baik untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Pemerintah mengucapkan selamat hari buruh, semoga pemerintah, pengusaha, dan rekan-rekan buruh dapat terus bersinergi secara positif sehingga daya saing Indonesia di level global terus meningkat,” kata Menko Polkam Budi Gunawan. (Ar)


Share:

Rukun Raharja Tebar Dividen Rp250 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), emiten energi nasional di sektor minyak dan gas (migas), kembali mencatat kinerja impresif dengan membagikan dividen tunai sebesar Rp 250 miliar atau Rp 60 per saham. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2024 yang digelar pada Rabu, 30 April 2025 di Jakarta.

Direktur Utama RAJA, Djauhar Maulidi, menyatakan bahwa jumlah dividen tersebut mencerminkan payout ratio sebesar 59% dari laba bersih, jauh meningkat dari 39% di tahun sebelumnya. “Langkah ini menunjukkan komitmen kami terhadap kebijakan dividen berkelanjutan yang adil bagi pemegang saham dan tetap menjaga kestabilan keuangan,” ujarnya.

Pertumbuhan pendapatan, efisiensi operasional, dan peningkatan profitabilitas menjadi indikator utama keberhasilan RAJA selama 2024. Strategi investasi dan ekspansi bisnis migas yang tepat sasaran turut mendongkrak kinerja perusahaan.

Dalam agenda RUPST ini juga disampaikan perubahan susunan dewan direksi dan komisaris. Dua tokoh kunci, Ogi Rulino dan Djauhar Maulidi, akan melanjutkan perannya di entitas anak guna memperkuat transformasi bisnis. RAJA optimistis pengalaman mereka akan mempercepat pengembangan usaha grup.

Adapun susunan dewan komisaris dan direksi RAJA yang baru hingga penutupan RUPST tahun buku 2026 adalah:

Komisaris Utama: Rudiantara
Komisaris: M Arsjad Rasjid PM
Komisaris Independen: Rachmat Gobel, D Andhi Nirwanto
Direktur Utama: Djauhar Maulidi
Direktur: Ogi Rulino

Langkah ini menunjukkan bahwa RAJA bukan hanya fokus pada pertumbuhan laba, tetapi juga pada penguatan tata kelola, transparansi, dan kepercayaan investor.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Refleksi May Day: Bersatu dan Maju


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
1 Mei atau juga dikenal dengan sebutan May Day merupakan momentum penting peringatan Hari Buruh Internasional.

Kaum buruh menjadikan momentum ini sebagai ajang untuk menyuarakan segala aspirasi dan tuntutan mereka. Adapun berbagai tuntutan yang mengemuka cukup beragam setiap tahunnya. 

Selain itu, 1 Mei juga dijadikan sebagai momen penting untuk mengapresiasi peran para pekerja, serta menggemakan isu-isu seputar kesejahteraan dan keadilan dalam hubungan industrial. 

Cara menyampaikan aspirasi tersebut cukup beragam di setiap wilayah, ada yang menyampaikannya lewat atraksi seni, pertunjukan hingga aksi demonstrasi damai.

Di Indonesia, kaum buruh umumnya menyertakan aspirasi pada May Day ini dengan menggelar aksi damai di titik-titik aksi tertentu.

Selain itu, beberapa kegiatan lainnya juga kerap dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi, seperti orasi dan mimbar bebas, petisi tertulis, aksi simbolik dan teatrikal, kampanye digital, dialog tripartite, diskusi publik, longmarch serta pawai solidaritas.

Lepas dari gemuruh tuntutan dan demonstrasi yang sering menghiasi peringatan May Day ini, satu hal yang tidak bisa dinafikan yakni bahwa kemajuan buruh harus selaras dengan keberlangsungan dan ketahanan dunia usaha.

Sehingga, keseimbangan antara hak buruh-pengusaha ini perlu mendapatkan perhatian dan kebijaksanaan yang serius.

Dalam arti, segala bentuk aspirasi dan tuntutan buruh tentang upah yang layak, keadilan, kesejahteraan hingga jam kerja yang fleksibel dan hak-hak lainnya harus dikaitkan dengan pertumbuhan dan iklim dunia usaha yang kondusif.

*Realita Dunia Usaha di Indonesia*

Membahas kondisi dunia usaha di Indonesia adalah sesuatu yang menarik. Sebab, terdapat banyak hal yang harus diurai dan dipahami. 

Seperti kita ketahui, di tengah gegap gempita pertumbuhan ekonomi yang diklaim membaik, sejujurnya tersimpan duka yang luar biasa di kalangan banyak pelaku usaha di Indonesia.

Berbagai persoalan muncul mulai dari kondisi UMKM yang kesulitan mengakses modal, hingga industri besar yang dihimpit regulasi tak menentu.

Realitas dunia usaha seolah berjalan pincang di atas Bumi Pertiwi. Belum lagi permasalahan seperti tingginya biaya logistik, pungutan liar, ketidakpastian hukum, hingga tumpang tindih perizinan yang tiada henti menghantui ruang gerak pengusaha dalam negeri.

Dalam sorotan mata memandang, terhampar fakta menyedihkan di mana tak sedikit pelaku usaha kecil gulung tikar setelah bertahun-tahun berjuang demi terus bertahan.

Mereka "mati" bukan karena kalah saing, bukan karena tidak siap menghadapi dinamika zaman yang terus berubah, namun karena kalah dalam permainan sistem yang kaku ditambah birokrasi yang lamban. 

Memang permasalahan yang sedang dihadapi dunia usaha saat ini begitu kompleks sehingga tidak bisa dipahami dengan hanya mengurai satu bagian tertentu.

Momentum May Day ini tentu menjadi kesempatan penting untuk kembali mencari akar persoalan antara apa yang tengah dihadapi buruh dan pengusaha di tanah air.

Buruh dan pengusaha merupakan dua pihak yang tidak bisa dilepaskan ketika berbicara mengenai sektor usaha. Sebab, pengusaha membutuhkan kerja sama buruh, juga demikian halanya dengan buruh yang butuh pengusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Karena itu, realitas ini harus didudukkan dan dicerna secara komprehensif dan proporsional. Komprehensif berarti persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya di permukaan saja.

Sedangkan, proporsional bermakna harus ada sikap kebijaksanaan dan imparsial dalam memaknai situasi ini. Melihat persoalan buruh juga harus disertai dengan menganalisis sektor usaha secara integratif.

Sehingga, dari sana kita menemukan akar persoalan dan akhirnya memberikan solusi terbaik untuk buruh dan dunia usaha.

*Agenda Besar Bangsa*

Mencerna situasi tersebut, pemerintah selaku pihak yang menengahi persoalan dunia usaha dan kaum buruh, harus benar-benar memberikan ruang dan rasa keadilan yang sama.

Di satu sisi, kita menghargai tuntutan kaum buruh dalam menyuarakan hak-hak dasar mereka. Namun, di saat bersamaan, pemerintah juga harus memperhatikan ketahanan dunia usaha di negeri ini.

Jangan sampai, kita membuka mata untuk persoalan hak kaum buruh, tapi menutup mata untuk melihat lebih dalam situasi kembang-kempis sektor usaha.

Kedua entitas harus didudukkan dan diberikan solusi yang fair. Dalam arti, masing-masing harus mendapatkan apa yang sejatinya menjadi hak mereka.

Hak buruh adalah mendapatkan upah dan pekerjaaan yang layak serta jam kerja fleksibel. Sedangkan, perusahaan berhak menerima perlakuan yang adil, baik dari sisi kepastian hukum maupun perlindungan terhadap dunia usaha dari aksi premanisme dan sebagainya.

Dunia usaha harus dijadikan mitra strategis negara dalam menghadirkan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Tanpa perlindungan dan keberpihakan nyata, kondisi ini bisa menjadi potret memilukan yang merugikan tidak hanya dunia usaha, tapi juga masa depan buruh dan bangsa Indonesia.

Ketika tentu tidak ingin, fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di tengah tantangan ekonomi global yang begitu dahsyat.

Seperti kita tahu, bahwa angka pengangguran di Indonesia masih tergolong tinggi. International Monetary Fund (IMF) melaporkan bahwa Indonesia menjadi negara dengan tingkat pengangguran tertinggi di antara enam negara Asia Tenggara pada tahun 2024.

Indonesia tercatat memiliki tingkat pengangguran mencapai 5,2 persen per April 2024. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, angka pengangguran itu hanya turun 0,1 persen dari 5,3 persen pada 2023. 

Artinya, jika pemerintah tidak berhati-hati dalam menjaga situasi yang ada, maka bukan tidak mungkin kondisi pengangguran ini akan terus bertambah dan memicu persoalan yang lebih kompleks.

Oleh karena itu, yang diharapkan adalah pemerintah tidak sekadar mengedepankan kebijakan yang populis, tetapi juga strategis dan berjangka panjang. 

Regulasi yang stabil, insentif pajak untuk usaha padat karya, kemudahan ekspor-impor, serta pendidikan vokasi yang selaras dengan kebutuhan industri adalah sebagian dari bentuk keberpihakan nyata.

Sekali lagi, jika semua berjalan baik sesuai rencana, maka Hari Buruh tentu akan menjadi hari persatuan bagi pengusaha dan kaum buruh. Sehingga, saatnya menolak perpecahan dan dikotomi yang tidak perlu.

Sebab, yang dibutuhkan oleh negara ini tak lain iklim usaha yang kondusif dan perlindungan pekerja yang adil dan sejahtera. Karenanya dua hal ini harus berjalan beriringan dan saling memperkuat satu sama lain.

Penulis: Yakub F. Ismail, Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia


Share:

May Day: Refleksi Peran Pengadilan Hubungan Industrial dalam Perlindungan Hak Buruh


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
PHI adalah salah satu pilar penting dalam menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha melalui mekanisme yang adil, transparan, dan berintegritas.

1 Mei yang dikenal sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day menjadi momen penting untuk merefleksikan perjuangan kaum pekerja dalam mendapatkan keadilan dan kesejahteraan.

Di Indonesia, peringatan ini tidak hanya menjadi simbol perjuangan, tetapi juga pengingat akan pentingnya lembaga-lembaga hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, salah satunya adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lahirnya PHI dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan sistem penyelesaian sengketa perburuhan yang lebih efektif, adil, dan cepat.

Sebelum adanya PHI, penyelesaian sengketa buruh sering kali memakan waktu lama dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

PHI memiliki kewenangan untuk menyelesaikan empat jenis sengketa perburuhan: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui tahapan mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga pada akhirnya dapat diajukan ke pengadilan.

Kehadiran PHI menjadi jawaban atas kebutuhan pekerja untuk mendapatkan perlindungan hukum yang konkret. Pengadilan ini juga menjadi ruang formal bagi buruh untuk memperjuangkan haknya secara legal tanpa harus melakukan aksi yang berpotensi merugikan semua pihak. Dengan proses hukum yang terbuka, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan, PHI memperkuat posisi pekerja dalam hubungan industrial.

Momentum Hari Buruh hari ini, semestinya tidak hanya diperingati dengan demonstrasi dan orasi, tetapi juga dijadikan ajang refleksi atas capaian dan tantangan yang masih dihadapi dalam perlindungan hukum bagi pekerja. PHI sebagai lembaga yudikatif harus terus diperkuat agar mampu menjawab dinamika ketenagakerjaan yang semakin kompleks.

Dalam semangat May Day, kita semua diingatkan kembali bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk kaum buruh, tidak akan terwujud tanpa sistem hukum yang berpihak pada kebenaran. PHI adalah salah satu pilar penting dalam menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha melalui mekanisme yang adil, transparan, dan berintegritas. (Ar)


Share:

Andi Saputra Resmi Jadi Hakim Tipikor: Dari Jurnalis Hukum ke Pengadil Berintegritas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Langkah besar ditempuh Andi Saputra SH MH, sosok jurnalis hukum yang kini resmi dilantik sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan Ketua Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) ini dikenal sebagai figur muda bertalenta, bersahaja, dan penuh integritas.

Dalam keterangannya, Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri, menyatakan bahwa penunjukan Andi Saputra sangat tepat. “Sejak berprofesi di media nasional detik.com, Bang Andi konsisten mengawal berita hukum, khususnya terkait korupsi,” ujar Syamsul.

Meski tidak mengenal dekat, Syamsul mengaku kagum pada sikap rendah hati Andi Saputra dalam menghormati sesama jurnalis. Menurutnya, pengalaman Andi selama menjadi jurnalis hukum akan memperkaya perannya sebagai Hakim Tipikor, menjaga integritas peradilan, serta memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Pengangkatan Andi Saputra menjadi Hakim Tipikor diharapkan membawa semangat baru dalam pemberantasan korupsi. Integritas yang telah ia gaungkan selama ini di dunia jurnalistik kini diharapkan terus menyala di ranah peradilan.

“Semangat Bang Andi adalah inspirasi bagi kami rekan-rekan jurnalis. Integritas yang dulu digaungkan di media, kini diharapkan menjadi teladan di Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Pelantikan ini sekaligus menjadi bukti bahwa profesi jurnalis tak hanya mencerdaskan bangsa, tetapi juga bisa melahirkan pengadil berintegritas tinggi. Semoga langkah Andi Saputra membawa manfaat luas bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 






Share:

Polda Banten Ungkap Dugaan Oplosan Pertamax di SPBU Kota Serang


Duta Nusantara Merdeka | Serang 
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap praktik dugaan pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang. Dua orang pelaku berinisial NS (53) dan ASW (40) ditangkap setelah penyelidikan intensif membuktikan adanya pembelian BBM olahan ilegal dan pencampurannya dengan Pertamax resmi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengoplosan BBM di SPBU tersebut. “Tim Subdit IV Tipiter langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, terbukti adanya pelanggaran standar mutu BBM,” jelas Didik.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, memaparkan kronologi pengungkapan kasus. Berdasarkan hasil penyelidikan, SPBU 34-421-13 Ciceri diketahui membeli 16.000 liter BBM olahan dari pihak lain yang bukan Badan Usaha Niaga Migas resmi, yakni PT Pertamina Patra Niaga. BBM ilegal tersebut dicampurkan ke dalam tangki timbun Pertamax yang masih menyimpan sekitar 8.000 liter BBM resmi.

Setelah mencampur, para pelaku sempat membeli kembali BBM resmi Pertamax sebanyak 8.000 liter guna menyeragamkan warna produk yang telah tercemar. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa BBM oplosan tersebut memiliki titik didih akhir (Final Boiling Point) sebesar 218,5 derajat, melebihi batas maksimal 215 derajat sesuai ketentuan Dirjen Migas.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 28.434 liter BBM campuran, alat transfer gas, beberapa unit ponsel, laptop, dan sampel BBM," tambah Bronto.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 KUHP.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kecurangan dalam pendistribusian energi nasional. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan serupa.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini