Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh kelompok pendiri Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO). Putusan ini menjadi akhir dari prahara hukum perdata selama 12 tahun yang berkaitan dengan keabsahan kepengurusan APKOMINDO.
Perkara perdata ini berawal sejak 2013 dengan nomor perkara 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, dilanjutkan dengan banding hingga kasasi. Dalam putusan kasasi terbaru Nomor 2070 K/PDT/2025 tertanggal 26 Juni 2025, MA menyatakan “TOLAK PERBAIKAN”, menguatkan putusan sebelumnya.
Keputusan ini disambut penuh syukur oleh Ketua Umum APKOMINDO sah versi SK Kemenkumham, Ir. Soegiharto Santoso, SH, yang akrab disapa Hoky. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh majelis hakim yang telah konsisten menegakkan keadilan dari tingkat PN, PT hingga MA.
Hoky menyatakan bahwa pihak kelompok pendiri APKOMINDO sebelumnya telah dua kali gagal dalam upaya kasasi perkara perdata dan juga pernah ditolak kasasinya dalam perkara pidana yang dilaporkan pada 2016 lalu. Dalam kasus tersebut, Hoky bahkan sempat ditahan 43 hari sebelum akhirnya divonis tidak bersalah.
Ia menegaskan bahwa struktur organisasi APKOMINDO tidak mengenal istilah Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA), yang selama ini menjadi dasar gugatan kelompok pendiri. "Tidak ada dasar hukum keberadaan DPA dalam sistem keorganisasian APKOMINDO," tegasnya.
Kelompok pendiri yang sebelumnya menggugat antara lain adalah Agus Setiawan Lie dan Rusdiah BE, yang diduga melakukan gugatan tanpa legal standing. Seluruh tergugat mencapai 20 nama lebih, sebagian di antaranya telah wafat selama proses hukum berjalan.
Dalam perjalanan panjang kasus ini, Hoky memenangi berbagai gugatan—termasuk di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, dan Mahkamah Agung, memperkuat posisinya sebagai Ketum APKOMINDO yang sah. Ia juga menjabat sebagai Sekjen PERATIN, Ketum APTIKNAS, dan Penasehat FORMAS.
Lebih lanjut, Hoky menyebut bahwa rekayasa hukum yang dilakukan oleh kelompok pendiri telah merugikannya secara pribadi dan institusional. Ia mengungkap fakta bahwa pernah dijebak dan ditahan berdasarkan laporan palsu, namun pengadilan akhirnya mengungkap konspirasi dan menyatakan dirinya tidak bersalah.
Dalam persidangan, saksi menyebut ada upaya sistematis termasuk pendanaan dari pihak tertentu untuk memenjarakan dirinya. Salah satu nama yang disebut sebagai penyedia dana adalah Suharto Yuwono, sebagaimana tertulis dalam salinan putusan.
Hoky juga menyampaikan bahwa dua laporan polisi terkait rekayasa hukum terhadapnya justru dihentikan oleh oknum penyidik. Ia tengah mengadukan kasus ini ke Karowassidik Bareskrim Polri, berharap agar penegakan hukum bisa berjalan adil dan transparan.
Perjalanan konflik APKOMINDO ternyata bermula sejak 2011, saat DPA membekukan kepengurusan DPP yang sah. Tim caretaker yang dibentuk kemudian gagal menjalankan tugasnya dan memilih menempuh jalur hukum—yang akhirnya kandas di semua tingkat pengadilan.
Nama-nama DPA 2008-2011 seperti Sonny Franslay, John Franco, Chris Irwan Japari, dan lainnya juga tercatat dalam putusan perkara. Namun, setelah kegagalan demi kegagalan di pengadilan, kini terbukti bahwa legalitas APKOMINDO berada di tangan Hoky dan pengurus sah.
Sebagai penutup, Hoky menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebenaran. “Keputusan MA ini adalah kemenangan hukum, moral, dan sejarah. Kami akan terus membangun APKOMINDO sesuai hukum dan etika yang benar,” tandasnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto