Prof. Dr. M. Hadi Shubhan memberikan materi mengenai kedudukan saham sebagai boedel pailit dalam Seminar PKPI.
Eksekusi dan pemberesan saham dalam status kepailitan perseroan kerap memicu benturan norma antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Dalam Seminar Nasional memperingati HUT ke-12 Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), para pakar hukum dan Hakim Agung sepakat bahwa hukum kepailitan merupakan hukum darurat (on eigenlijke in caso procedure) yang dapat mengesampingkan hukum normal.
Guru Besar Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., menegaskan adanya kesalahpahaman umum yang menyamakan kepailitan dengan pengampuan (curatele).
"Pengampuan terjadi karena seseorang tidak cakap hukum. Sementara kepailitan murni masalah insolvensi atau ketidakmampuan membayar utang. Direktur PT yang pailit tidak otomatis kehilangan status cakap hukumnya," jelas Prof. Hadi Shubhan di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Prof. Hadi menambahkan, berdasarkan karakteristiknya, saham mutlak masuk menjadi boedel pailit karena memiliki nilai uang dan dapat dialihkan. Mengutip pandangan Profesor Wessel dari Universitas Leiden, ia menyebut hukum pailit sebagai prosedur penagihan yang tidak normal atau hukum darurat.
Oleh karena itu, dalam hal pemberesan, mekanisme hukum kepailitan mengesampingkan batasan di UU PT atau aturan otonom anggaran dasar seperti klausula hak menawarkan terlebih dahulu (block right). Jika lelang umum gagal dua kali, penjualan di bawah tangan dapat dilakukan tanpa harus terikat block right tersebut.
Harmonisasi Organ dan Kepatuhan PT
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Universitas Dr. Soetomo, Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.S., mengingatkan pentingnya melihat saham bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sebagai instrumen kepemilikan.
Berdasarkan UU PT dan UU Cipta Kerja, struktur organ, hak dividen, serta hak suara pemegang saham dilindungi secara ketat. Prosedur transaksi afiliasi dan penjaminan aset korporasi harus melewati persetujuan RUPS agar tidak memicu benturan kepentingan (conflict of interest).
Yurisprudensi dan Sikap Mahkamah Agung
Dari ranah implementasi yurisprudensi, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., membenarkan adanya konflik norma yang kerap menghambat kerja kurator di lapangan.
Ia mencontohkan Pasal 16 UU Kepailitan yang memberi wewenang penuh pada kurator mengambil alih pengurusan harta, berhadapan dengan posisi RUPS sebagai lembaga tertinggi korporasi.
"Status saham sebagai boedel pailit sudah secara konsisten dikuatkan oleh Mahkamah Agung, salah satunya dalam putusan perkara Bumi Asih Jaya melalui gugatan actio pauliana," ungkap Dr. Heru Pramono.
Dr. Heru memaparkan tiga putusan krusial MA yang membentuk kerangka penegakan hukum terkait tata kelola perseroan pailit:
* Putusan Nomor 605 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 (Kasasi PT Alam Galaksi): Menegaskan bahwa RUPS Luar Bersama (RUPSLB) yang digelar direksi/komisaris pailit tanpa persetujuan kurator adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
* Putusan Nomor 785 K/Pdt.Sus-Pailit/2018: Menegaskan pemisahan aset. Jika debitur pailit adalah perorangan, kepailitan hanya menyangkut harta pribadi, bukan harta perseroan tempatnya memiliki saham.
* Putusan Nomor 854 K/Pdt.Sus-Pailit/2010 (PT Dharmawiba Engineering): Menerapkan doktrin substance over form. Aset yang secara formal atas nama pengurus dapat disita menjadi boedel pailit jika secara substansi ekonomi dibeli menggunakan uang perusahaan.
"Hukum kepailitan adalah lex specialis. Namun, kurator harus tetap cermat dan menghormati hak-hak pemegang saham lainnya. Pemahaman komprehensif atas batasan perseroan tertutup dan terbuka sangat penting agar eksekusi di lapangan tidak menimbulkan sengketa baru," pungkasnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#HukumKepailitan #BoedelPailit #MahkamahAgung #KuratorIndonesia #PerserikatanKurator #UUPerseroanTerbatas #RUPS #HukumBisnis










Tidak ada komentar:
Posting Komentar