Penggerebekan sebuah usaha rumahan di kawasan Jatimurni, Bekasi, memicu kehebohan setelah aparat menemukan produksi sabun cair tiruan yang dipasarkan menggunakan merek terkenal tanpa izin resmi.
Aksi itu terungkap ketika tim kepolisian menindaklanjuti laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku, yang kemudian mengarahkan penyidik pada penjualan produk tiruan bermodus industri kecil.
Pemilik usaha berinisial ROH langsung diamankan petugas, sementara Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, memastikan bahwa seluruh aktivitas produksi dilakukan tanpa aturan yang sah.
"Pelaku awalnya menjual produk tanpa identitas, tetapi penjualan tidak berkembang sehingga mendorongnya menempelkan merek terkenal demi menarik lebih banyak pembeli daring," kata Kusumo di Bekasi, Jumat (14/11/2025).
la menegaskan tindakan tersebut merugikan konsumen secara langsung karena produk tiruan berpotensi tidak memenuhi standar keamanan, sehingga mengancam kesehatan pengguna dalam jangka panjang.
Dalam penyidikan awal, Kusumo menilai maraknya produk rumahan ilegal semakin berbahaya, terutama ketika pelaku memanfaatkan nama brand besar untuk menciptakan kepercayaan palsu di masyarakat luas.
"Pelaku mulai menjiplak beberapa merek terkenal yang digunakan masyarakat," ujar Kusumo, menambahkan bahwa temuan tersebut memperlihatkan pola penipuan yang semakin berani dalam lingkungan permukiman.
Penyidik kemudian menemukan produksi sudah berlangsung sekitar empat bulan, dengan perputaran uang mencapai angka mengejutkan hingga mendekati satu miliar rupiah melalui penjualan daring.
Beberapa nama produk yang dipalsukan turut dihadirkan sebagai barang bukti, memperlihatkan besarnya skala operasi dan potensi kerugian yang dialami merek asli maupun pembeli.
Warga sekitar mengaku terkejut karena tidak menyangka adanya usaha tersembunyi dengan omzet besar, apalagi dilakukan di lingkungan perumahan yang selama ini dinilai aman dan tenang.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kebutuhan rumah tangga secara daring, terutama ketika harga jauh di bawah standar pasar.
Aparat menegaskan proses hukum akan berlanjut dan kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah tergiur harga murah tanpa memeriksa sumber penjualannya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



























