PT Personel Alih Daya Tbk (PADA) mencatat kinerja positif pada semester I 2025, setelah membukukan laba bersih Rp140 juta dan keluar dari tekanan kerugian tahun sebelumnya.
"Pendapatan tumbuh 12,36 persen menjadi Rp504,4 miliar dibanding periode sama 2024 yang mencatatkan pendapatan Rp448,9 miliar," ujar Direktur Utama PADA, Cahyanul Uswah dalam Public Expose via zoom meeting, Selasa (2/12).
Menurut Cahyanul, peningkatan tersebut disebabkan tambahnya volume bisnis dari klien existing yang memperluas penggunaan layanan outsourcing dan memperkuat posisi perseroan di industri.
Total aset tercatat Rp265,3 miliar per 30 Juni 2025 atau naik 9,56 persen dibanding posisi 31 Desember 2024, menandai ekspansi aktif di sektor layanan tenaga kerja.
Liabilitas naik menjadi Rp147,6 miliar, mencerminkan tambahan kewajiban jangka pendek dan jangka panjang sebagai dukungan operasional untuk mendongkrak kapasitas layanan nasional.
Ia menegaskan bahwa kenaikan pendapatan mencerminkan kepercayaan mitra, namun perusahaan tetap membutuhkan strategi baru untuk mengoptimalkan seluruh unit bisnis secara berkelanjutan.
PADA kini memperkuat bisnis teknikal melalui kolaborasi dengan WIFI Group untuk menggarap proyek Internet Rakyat dan layanan Starlite yang mencakup instalasi, distribusi, serta dukungan teknis nasional.
Cahyanul menyebut proyek tersebut berpotensi memperkuat pendapatan technical services dari target lima juta home pass pada 2026 melalui instalasi, penjualan, pemeliharaan, dan layanan pelanggan terpadu.
Perseroan juga mengungkap rencana pengambilalihan lebih dari 1,6 miliar saham dari Kopindosat oleh INET, yang membuka peluang sinergi strategis di sektor digital dan telekomunikasi.
Pengambilalihan diharapkan memperluas ekspansi PADA di pasar jasa outsourcing modern dengan dukungan mitra baru yang memiliki ekosistem bisnis digital berskala nasional.
Proses pengambilalihan masih berlangsung dan akan mengikuti aturan pasar modal, termasuk penandatanganan CSPA, keterbukaan informasi, hingga penyampaian dokumen tender kepada OJK.
"Timeline mencakup publikasi dokumen tender, penelaahan OJK, persetujuan regulator, dan tender wajib selama tiga puluh hari kalender setelah seluruh proses dinyatakan lengkap," pungkasnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar