Pemerintah pusat menegaskan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi online yang semakin mengancam ketahanan sosial masyarakat sepanjang tahun 2025.
Pernyataan itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam melalui Ariefin Sjarief saat Rakor literasi digital tentang bahaya konten negatif di Jawa Barat, Kamis, 4 Desember 2025.
Ariefin menegaskan bahwa keluarga, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan komunitas lokal perlu menjadi garis pertahanan pertama dalam mencegah, melapor, serta menolak praktik perjudian online di lingkungannya.
Data PPATK mencatat lebih 2,6 juta pemain judi online sepanjang 2025 di Jawa Barat, dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Karawang sebagai wilayah berisiko tertinggi.
PPATK juga menemukan sejumlah penerima bantuan sosial ikut bermain judi online, memunculkan kekhawatiran bahwa dana kesejahteraan justru mengalir ke aktivitas ilegal yang merugikan keluarga miskin.
Ariefin menegaskan agenda perlindungan ruang digital harus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan ekonomi digital sekaligus memperkuat etika serta keamanan ekosistem daring nasional.
Staf Ahli Gubernur Jawa Barat, Lusi Lesminingwati, menyebut penanganan judi online sejalan dengan nilai Gapura Panca Waluya yang menekankan pembangunan karakter fisik, moral, intelektual, dan sosial masyarakat.
Lusi menilai kekuatan digital bukan hanya soal teknologi, tetapi daya tahan moral masyarakat dalam menghadapi ancaman negatif seperti perjudian online berskala masif lintas platform.
Direktur Analisis PPATK, M. Shalehuddin Akbar, menegaskan hampir seluruh negara melarang judi online karena minimnya kontrol sehingga risiko keuangan dan kriminalitas meningkat tajam.
Akbar mengungkap total deposit judi online nasional menurun dari Rp34 triliun pada 2023 menjadi Rp17 triliun pada 2025, namun Jawa Barat tetap mencatat deposit sekitar Rp5 triliun.
PPATK menemukan lebih dari 199 ribu pemain judi online merupakan penerima bansos dengan total transaksi hampir Rp300 miliar, dan data itu telah disampaikan kepada Kementerian Sosial.
Asisten Deputi Syaiful Garyadi menegaskan pemerintah menargetkan Jawa Barat sebagai percontohan nasional pemberantasan judi online melalui pembentukan Tim Zero Judol mulai 2026.
Kemenko Polkam berharap langkah kolaboratif lintas kementerian dapat menurunkan angka pemain secara signifikan dan menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat Jawa Barat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar