Penangkapan seorang pria berinisial WW menggemparkan publik setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan berbagai jenis narkotika dan senjata ilegal dalam penyergapan terbaru.
Operasi dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, di Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Pinang, Tangerang, setelah pengembangan kasus sebelumnya mengarah kuat kepada WW sebagai terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan penangkapan bermula dari penelusuran jaringan yang menghasilkan bukti transaksi sabu, ekstasi, ketamin, dan cairan kanabinoid sintetis milik tersangka.
Twedi menjelaskan penggeledahan yang dipimpin Akp Diaman Saragih dan Ipda Agus Herdiana membuahkan temuan beragam narkotika mulai paket sabu 0,64 gram, beberapa butir ekstasi, ketamin lebih 20 gram, hingga sembilan botol kanabinoid sintetis cair.
Petugas turut mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu, serta tiga ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi daring, pemesanan barang, dan komunikasi jaringan narkotika lintas wilayah.
Temuan mencengangkan muncul saat polisi menemukan senjata api rakitan jenis Harlot, pistol Walther P.22, airsoft gun, serta puluhan amunisi berbagai kaliber tersimpan rapi di laci apartemen tersangka.
Twedi menyebut keberadaan senjata api ilegal memperkuat dugaan keterlibatan WW dalam aktivitas berisiko tinggi yang mengancam keamanan publik serta mengindikasikan kemungkinan relasi dengan jaringan kriminal profesional.
"Kami amankan pula mobil Honda HR-V yang digunakan tersangka berpindah lokasi penyimpanan barang. Semua bukti akan diuji untuk menelusuri pemasok," ujar Twedi dalam konferensi pers resmi.
WW kini dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai kompleksitas peredaran narkotika modern yang semakin terintegrasi dengan kepemilikan senjata ilegal sehingga memerlukan pengawasan lebih ketat lintas wilayah.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar