Situasi pemberantasan mafia tanah memasuki fase baru ketika Polri menegaskan komitmen penuh mendukung Kementerian ATR/BPN memberangus jaringan kejahatan pertanahan secara nasional pada Rabu, 3 Desember 2025.
Dalam Rakor Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Kabareskrim Polri Syahardiantono memastikan kolaborasi lintas lembaga diperkuat agar penegakan hukum berjalan lebih komprehensif, transparan, dan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Syahardiantono menegaskan penguatan sinergi antara ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta pemangku kepentingan lain menjadi fondasi utama percepatan pemberantasan mafia tanah yang terus beradaptasi dari tahun ke tahun.
Data terbaru Polri menunjukkan penurunan drastis laporan masyarakat terkait sengketa pertanahan dari 222 kasus pada 2024 menjadi 94 kasus sepanjang 2025, mencerminkan meningkatnya efektivitas langkah pencegahan dan penyidikan.
Satgas Mafia Tanah juga menuntaskan 90 dari 107 target operasi, menangkap 185 tersangka, menyelamatkan lebih 14.000 hektare lahan, serta mencegah kerugian negara mencapai lebih dari Rp23 triliun sepanjang periode operasi.
Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan pemberantasan mafia tanah tidak mungkin berhasil tanpa kekuatan penuh aparat penegak hukum, terutama menghadapi pola kejahatan yang terus bermetamorfosis semakin kompleks.
Ia menyoroti pentingnya ketegasan penindakan aparat penegak hukum serta integritas internal ATR/BPN agar tidak ada aparatur yang terlibat dalam ekosistem praktik kejahatan pertanahan.
Rakor turut dihadiri jajaran Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta Menteri Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono yang menekankan pentingnya kolaborasi nasional menghadapi ancaman kejahatan berdampak sistemik.
Melalui penguatan sinergi dan pengawasan berkelanjutan, pemerintah optimistis pemberantasan mafia tanah dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat dan menjamin kepastian hukum pembangunan nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar