Kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini kembali mengguncang Batam setelah polisi mengungkap adanya ritual mistis berkedok perekrutan LC di agensi MK Manajemen.
Korban disebut dipaksa menjalani ritual penglaris menyerupai pemanggilan energi Nyi Roro Kidul, dilakukan di ruangan gelap sambil menenggak alkohol sebagai syarat masuk.
Penyelidikan menyebut korban menolak mengikuti ritual ganjil tersebut, sehingga dianggap tidak patuh dan kemudian disiksa berhari-hari oleh pengelola agensi secara brutal.
Dwi Putri disekap di mess Jodoh Permai, Batu Ampar, mengalami kekerasan ekstrem selama tiga hari hingga akhirnya meninggal akibat luka serius seluruh tubuhnya.
Polsek Batu Ampar menangkap empat pelaku, termasuk pemilik agensi Wilson Lukman dan pasangannya Melika Levana, yang diduga mengomandoi ritual gelap dan kekerasan.
Penyidik juga menahan dua koordinator LC, Putri Angelina dan Salmiati, serta menyita barang bukti seperti lakban, botol alkohol, dan alat penyiksaan lain dari lokasi kejadian.
Motif kekerasan dipicu informasi palsu yang dibuat Melika, mengaku dicekik korban sehingga memancing amarah pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan ekstrem.
Korban lain mengaku dipaksa minum miras, diberi obat penenang, bahkan mengalami penyiksaan fisik termasuk penyundutan rokok pada bagian sensitif tubuh mereka.
Polisi memperluas penyelidikan karena temuan mengarah pada eksploitasi sistematis, ritual gelap berkedok penglaris, hingga dugaan perdagangan orang dalam jaringan tersebut.
BNN dan kepolisian kini menelusuri kemungkinan jaringan lintas kota, termasuk proses perekrutan yang disinyalir memanfaatkan korban dengan janji pekerjaan berkategori LC.
Kasus ini memicu keprihatinan publik karena melibatkan perempuan muda yang direkrut melalui iming-iming pendapatan besar tanpa memahami risiko kekerasan di baliknya.
Penegak hukum menegaskan proses pengungkapan akan terus diperkuat demi menghentikan praktik ritual gelap serta memastikan keadilan penuh bagi seluruh korban selamat.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar