Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan kepemimpinan sepihak atas DPP APKOMINDO.
Putusan banding Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT secara tegas memperkuat Putusan PTUN Jakarta Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 6 November 2025.
Majelis Hakim Banding menyatakan menguatkan putusan sebelumnya serta menghukum pihak pembanding membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan.
Dengan demikian, gugatan yang diajukan Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno resmi ditolak.
Kepengurusan sah DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) periode 2022–2027 di bawah Ir. Soegiharto Santoso (Hoky) sebagai Ketua Umum dan Puguh Kuswanto sebagai Sekretaris Jenderal kembali memperoleh penguatan hukum.
Dari 9 Kekalahan ke 13 Kemenangan
Perjalanan sengketa ini tidak singkat.
Sebelumnya, pihak yang sama sempat memenangkan sembilan perkara beruntun hingga tingkat Peninjauan Kembali.
Namun, sejak perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT diputus, arah berbalik.
Hingga tingkat banding, kepengurusan sah APKOMINDO mencatat 13 kemenangan berturut-turut di berbagai tingkat peradilan.
Menurut Hoky, fakta ini menunjukkan proses hukum yang berjalan transparan dan independen akan mengantarkan pada kebenaran materiil.
Langkah Pengawasan ke Lembaga Peradilan
Sebelum putusan banding dibacakan, Hoky mengirimkan Surat Nomor 116/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Surat itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, serta Ketua PT TUN Jakarta.
Ia memohon pengawasan terpadu terhadap proses banding.
Hoky menegaskan langkah tersebut bukan bentuk intervensi.
“Pengawasan adalah mekanisme konstitusional untuk menjaga kualitas keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman sembilan putusan sebelumnya menjadi pelajaran penting agar proses berjalan objektif.
Proses banding pun berlangsung terbuka dan profesional.
Apresiasi kepada Hakim dan Mitra
Atas putusan tersebut, Hoky menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PT TUN Jakarta yang dinilai bekerja dengan integritas dan keberanian moral.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan MA atas respons terhadap permohonan pengawasan.
Penghargaan turut diberikan kepada Menteri Hukum RI melalui Tim Advokasi Keperdataan yang menyusun kontra memori kasasi.
Tak lupa, ia menyebut peran insan pers yang memberitakan proses hukum secara berimbang.
Para saksi kunci, termasuk Dr. Rudi Rusdiah, juga disebut berkontribusi melalui keterangan di bawah sumpah.
Fokus Kembali ke Industri TI Nasional
Hoky menilai putusan ini bukan sekadar kemenangan administratif.
Ia menyebutnya sebagai pemulihan fokus organisasi untuk membina anggota dan memperkuat industri komputer serta teknologi informasi nasional.
Program strategis yang sempat tertunda kini akan kembali dijalankan.
Penguatan ekosistem teknologi informasi, kolaborasi transformasi digital, perlindungan pelaku usaha IT, serta peningkatan kapasitas anggota menjadi prioritas.
“Saatnya kita bersatu dan bekerja nyata,” kata Hoky.
Dengan selesainya proses banding, babak baru organisasi resmi dimulai.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar