Satgas Pangan Polri kembali bergerak menyelidiki dugaan pelanggaran dalam distribusi beras kemasan 5 kg. Fokus penyelidikan kini menyasar 25 merek yang dinilai berpotensi melanggar aturan takaran dan mutu.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Kepala Satgas Pangan menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan ini penting untuk memastikan kejujuran pelaku usaha dalam menjaga standar kualitas produk pangan nasional.
“Mulai hari ini kami memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya,” jelas Helfi di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Helfi belum mengungkap rincian nama-nama produsen tersebut. Ia juga tidak menyebut apakah semua pemeriksaan berlangsung serentak pada hari yang sama atau dijadwalkan bertahap.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pengusutan sebelumnya, di mana Satgas telah memeriksa enam produsen dan delapan merek beras kemasan. Total 22 orang saksi telah dimintai keterangan.
Satgas Pangan mendalami kemungkinan adanya manipulasi isi dan komposisi beras yang tidak sesuai label. Jika terbukti, para produsen dapat dijerat sanksi hukum sesuai regulasi perlindungan konsumen.
Sebelumnya, empat produsen besar seperti Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya, dan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) juga telah diperiksa di Bareskrim Polri.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar