Seorang pria berinisial HOC (49) di Tangerang, Banten, ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pencabulan dan menyebarkan konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur, setelah terdeteksi melalui patroli siber internasional.
Penangkapan HOC berawal dari informasi yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Sinyal peringatan dikirim oleh National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) di Amerika Serikat.
"Pelaku diduga menggunakan akun Google Mail beridentitas “Suryadharma89” untuk mengunggah materi yang melanggar hukum. Identitas akun itu kemudian ditelusuri dan mengarah pada HOC," kata AKBP Rafles Langgak Putra, Kasubdit Siber Ditreskrimsus, di Tangerang, Sabtu (19/07/2025).
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban merupakan keponakan HOC. Anak perempuan berusia 11 tahun tersebut tinggal bersama pelaku dan istrinya, yang merupakan adik kandung dari ibu korban.
Korban tinggal di rumah itu karena ibunya mengalami gangguan psikologis usai perceraian. Penitipan tersebut dilakukan atas dasar kepercayaan keluarga.
Saat penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah file digital di akun penyimpanan online milik tersangka. Materi digital tersebut dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami apakah pelaku menyebarkannya ke platform publik atau hanya menyimpannya.
Tim forensik digital kini tengah memeriksa ponsel tersangka guna menelusuri kemungkinan keberadaan korban lain. Penyelidikan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan unit perlindungan perempuan dan anak.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan digital dan literasi perlindungan anak. Polisi mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk waspada terhadap potensi eksploitasi daring yang kerap tidak disadari lingkungan sekitar.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar