Sawit Membawa Inovasi yang Dapat Mengubah Hidup di Perhelatan Expo 2020 Dubai
Kemendagri Gelar Rakornas Produk Hukum Daerah Tahun 2021
Untuk itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021 dengan tema "Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda Dan Perkada Yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja" pada Kamis (21/10) di Jakarta.
"Pemerintahan daerah perlu mengambil langkah cepat dan strategis dalam rangka melakukan “penyelarasan kebijakan daerah” berupa penyelarasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di daerah," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr Akmal Malik.
Berkenaan dengan hal tersebut, kata Dr Akmal Malik, kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi serta Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan:
a. Identifikasi terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
b. Melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
c. Menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar propemperda dengan Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas, lanjut Dr Akmal Malik, hasil pelaksanaan Identifikasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terdampak dari penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota per tanggal 4 Oktober 2021, disampaikan dengan hasil sebagai berikut:
a. Terdapat 860 Peraturan Daerah Provinsi serta 870 Peraturan Gubernur yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden turunannya.
b. Terdapat 9.532 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta 5.960 Peraturan Bupati/Walikota yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden turunannya.
"Tak hanya itu, sejak Perda dan Perkada telah diinventarisasi sejauh ini, ditemukan beberapa permasalahan, terutama dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya di daerah," ucapnya.
Turut hadir Kepala Biro Hukum Setda Provinsi serta Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi seluruh Indonesia.
Hadir juga Kepala Bagian Hukum Setda Kota dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten, serta Ketua Bapemperda DPRD Kota/Kabupaten seluruh Indonesia melalui virtual. (Arianto)
Resmikan Apkasi Otonomi Expo 2021, Joko Widodo Setuju Ekonomi Digerakkan dan Ajak Daerah Manfaatkan Peluang Ekspor
Arief Rahman: Partai Golkar Optimis Menangkan Pemilu Legislatif, Pilkada dan Pilpres Tahun 2024
"Pertama-tama saya mengucapkan Selamat & Sukses Dirgahayu Partai Golkar Ke-57. 20 Oktober 1964-20 Oktober 2021. Golkar Kuat Bersama Masyarakat. Bersatu Untuk Menang," kata Arif Rahman Hasan, ST., MM, Ketua PDK KOSGORO 1957 Kabupaten Dompu Provinsi Nusantara Tenggara Barat kepada awak media di Jakarta.
Dan yang pasti, kata Arief, Partai Golkar optimis akan memenangkan pemilu legislatif, pemilu pilkada dan pemilu pilpres tahun 2024.
"Untuk memenangkan pemilu 2024, seluruh kader Partai Golkar harus solid dan menjadikan Partai Golkar ini menjadi wadah aspirasi dan inspirasi bagi setiap lapisan masyarakat, khususnya masyarakat," ungkapnya.
"Harapannya, dengan semakin bertambahnya umur Partai Golkar, Semua kader dan pimpinan partai diharapkan mampu menjalankan organisasi sesuai anggaran dasar rumah tangga dan peraturan yang berlaku di Partai Golkar," pungkasnya. (Arianto)
Komitmen “War On Drugs”, BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika
1. Petugas Sita 2,2 Kilogram Sabu dalam Kantong Plastik Berwarna Hitam.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat ditketahui akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Rempoa, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8). Tim BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IT di rumah kontrakan di Jalan Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.35 WIB. Tersangka ditangkap setelah tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika berupa sabu seberat 2.226,42 gram. Sabu tersebut ditemukan di dalam 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening dan 1 bungkus teh cina yang tergantung dalam kantong plastik warna hitam di dinding rumahnya.
2. Operasi Laut Interdiksi Terpadu Gagalkan Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh
Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam operasi laut interdiksi terpadu yaitu pengungkapan jaringan Aceh dengan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 218.801,2 gram. Kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini berhasil menangkap 5 orang tersangka, masing-masing berinisial B alias YAT, M alias Su, T alias CM, ES alias E, AN alias WY, dan Ay alias R.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan kemudian menangkap B alias YAT. Ia ditangkap dengan barang bukti 198 bungkus teh cina berisi sabu seberat 218.801,2 gram yang disembunyikan di sebuah kebun di Jl. Lorong Mawar Teunom, Desa Seurapong, Kab. Aceh Besar. Berdasarkan hasil introgasi tim kemudian menangkap 4 tersangka lainnya yaitu R, AN alias Wak Yong, ES alias Edi, dan T alis Cek Midi.
3. 105,6 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan dari Jaringan Thailand – Aceh Timur
Berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan, tim BNN menangkap seorang pria Aceh berinisial S alias Thailand alias Udir sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap saat perjalanan menuju rumahnya. Usai menangkap tersangka tim kemudian mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam 100 bungkus teh cina seberat 105.561,3 gram yang disimpan di halaman belakang gudang bengkel kapal di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk.
4. 22,3 Kilogram Sabu Gagal Edar di Provinsi Sulawesi Tengah
Tim BNN lakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial A, R dan I di jalan Poros Palu Sabang, Provinsi Sulawesi Tengah pada Hari Kamis (2/9) pukul 07.00 WITA. Selain menangkap para tersangka tim juga berhasil menyita sabu yang dibungkus dalam 20 bungkus kantong plastik berwarna coklat dengan berat total 22.308 gram. Berdasarkan hasil penyidikan tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap M alias Anca, B, dan As sekitar pukul 15.30 WITA di Dusun II Bontolugus Provinsi Sulawesi Tengah. Dari hasil keterangan di ketahui peredaran gelap narkotika ini dikendalikan oleh AM narapidana Lapas kelas II-A Parepare.
5. Seorang Tersangka Diamankan Bersama 1 Kilogram Sabu
Seorang tersangka berinisial T alias Acong bin Timah ditangkap petugas BNN, Senin 13 September 2021 sekitar pukul 15.10 WIB. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak + 1.013 gram di depan PT Rimau Group, Jalan A.M. Sangaji Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat. Sebelumnya petugas yang mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika melakukan pemantauan dan membuntuti T alias Acong bin Timah. Petugas BNN kemudian mendapati tersangka menaiki taxi dan berhenti di depan SPBU Shell Jembatan V, Tambora, Jakarta Barat untuk mengambil sesuatu dari tempat sampah di depan lokasi tersebut. Selanjutnya petugas menangkap tersangka dan mendapatkan barang bukti dari hasil penggeledahan di dalam mobil tersebut.
6.BNN Gagalkan Peredaran Ganja 114,7 kilogram di Bengkalis dengan dua tersangka berinisial MS dan AH di daerah jalan Rawa Panjang kabupaten Bengkalis pada tgl 3 September 2021 berkat laporan informasi dari masyarakat daerah Riau.
7. BNN dan Kantor Pos Pasar Baru ungkap 1 kilogram Paket Narkotika dari Belanda atas informasi Bea Cukai,setelah di lakukan pemeriksaan pada tgl 15 April Paket berisi narkotika jenis MDMB-4-en-PINACA seberat 1,001,7 gram.
8. Tim Operasi Laut Interdiksi Terpadu Amankan Sabu 105.93 kilogram di Rokan hilir dari laporan masyarakat daerah Riau, petugas BNN berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JP,AS dan DY di daerah Bagan Punak Pesisir Riau berikut barang bukti sabu seberat 105.926 gram.
9. Tim BNNP DKI Jakarta gagalkan Peredaran Sabu di wilayah depan pool taxi Jakarta Timur berinisil DD dgn barang bukti 1 bungkus plastik bening sabu.selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan BS alias Kebo di jalan Telkom Kota Bekasi sekitar pukul 22.30 WIB dgn Barang Bukti 111.98 gram sabu.
10. 10.5 Kilogram Sabu dalam bungkus Teh Cina,Tim BNN RI menangkap dua orang laki-laki berinisial MS dan SB di gerbang Tol Gunung Sugih Lampung pukul 03.05 dini hari. Saat tim melakukan penggeledahan dalam bus yg mereka tumpangi di temukan 10 bungkus Teh Cina berwarna hijau yg di duga sabu dengan berat 10.519 gram.
Atas Perbuatannya, Para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU -RI Nomor 35 Tahun 2009 .Kini seluruh tersangka beserta barang bukti yg di temukan telah di amankan dan di bawa ke kantor BNN guna penyelidikan lebih lanjut.
Pemusnahan barang bukti Narkotika yg dilakukan oleh BNN RI ini telah menyelamatkan jutaan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Arianto)
Peringati Maulid Nabi, Wapres Tegaskan Kewajiban Pemberdayaan Umat
Kapolri Tegur Kapolda dan Kapolres di Seluruh Indonesia
Sepeker Kampung Gelar Literasi dan Gathering Jurnalisme Warga
Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Labura
Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dp 0 Persen Yang Tengah di Periksa KPK
Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Investasi Bodong Mencapai 1 Milyar
TMII Gelar Gebyar Pesona Museum Nusantara ke-7
Bea Cukai dan BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika Jenis Sabu, Ganja, dan Tembakau Gorila
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Teranyar, sinergi Bea Cukai dan BNN direalisasikan dalam operasi laut interdiksi terpadu dengan sandi PURNAMA “Gempur Narkotika Bersama” yang berhasil mengamankan total 122kg methamphetamine (sabu).
Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Bea Cukai, Cerah Bangun, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN pada Selasa (19/10) mengungkapkan kali ini terdapat lima kasus pengedaran narkoba yang sukses digagalkan berkat hasil sinergi Bea Cukai dan BNN, dua diantaranya termasuk hasil sinergi dalam operasi PURNAMA.
Pada kasus pertama, dalam operasi PURNAMA dilakukan penindakan terhadap 22kg sabu di Toli-toli, Sulawesi Tenggara. Pada kasus ini ditangkap 6 orang tersangka, dan sindikat ini dikendalikan oleh seorang warga binaan lapas kelas II-A Parepare.
Sinergi dalam operasi PURNAMA juga berhasil menggagalkan kasus yang kedua, dimana dilakukan penindakan terhadap 105,6kg sabu di Rokan Hilir, Riau. Pada kasus ini ditangkap 1 orang tersangka.
Tidak hanya itu, sinergi Bea Cukai dan BNN juga berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba di Aceh. Tim melakukan penindakan terhadap 218,8kg sabu di Aceh Besar dan menangkap 5 orang tersangka. Kemudian pada kasus selanjutnya tim melakukan penindakan terhadap 105,6kg sabu di Idi Rayeuk, Aceh Timur dan menangkap 1 orang tersangka.
Selanjutnya, pada kasus yang kelima, Bea Cukai Pasar Baru memberikan informasi kepada BNN terkait sebuah paket yang mencurigakan asal Belanda, setelah pemeriksaan mendalam kedapatan 1.001,7 gram narkotika jenis MDMB-4-en-PINACA.
Dikatakan Cerah bahwa hingga 2021, hasil kerja sama Bea Cukai dan BNN telah sukses menggagalkan 296 kasus peredaran gelap NPP dengan jumlah berat mencapai 1.123.828 gr.
Terakhir, Cerah kembali menyampaikan komitmen dan kesiapan Bea Cukai dalam memberantas peredaran gelap narkotika terutama dalam kerangka sinergi dengan BNN dan aparat penegak hukum terkait. “Bentuk kerja sama seperti operasi PURNAMA harus kita pelihara dan perkuat untuk menunjukkan kesamaan langkah kita dalam War on Drugs,” pungkasnya. (Tha/Lak)
Teladani Akhlak Rasulullah dengan Bangun SDM Unggul
Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, H. Firli Bahuri: Aktualisasi Ahlakul Karimah Sebagai Motor ANTIKORUPSI dan Pemberantasannya di NKRI
Terlibat Mafia Tanah, 32 Orang Dipecat
Menparekraf Ingin Industri Film Lokal Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Ini Jurus Gus Menteri Entaskan Kemiskinan Ekstrem
Jaksa Agung RI Lakukan Kunjungan Kerja di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
PKS Jakarta Selatan Gelar Business Opportunity Expo
Untuk itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jakarta Selatan menggelar Business Opportunity Expo (BOE) untuk mentoring usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) dengan tema "UMKM Berjaya di Masa Krisis" secara offline dan online pada Ahad (17/10) di Aula DPC PKS Mampang Prapatan Jakarta.
"PKS punya program pemberdayaan UMKM, yaitu memberikan fasilitas kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk masuk ke market place, selanjutnya kami serahkan fasilitas tersebut kepada UMKM untuk dikelola secara mandiri, kami hanya mengedukasi aja," kata Umar Nardi, Penanggung jawab Acara (PIC) di Jakarta. Minggu (17/10)
Asal tahu saja, webinar tersebut bertujuan membantu UMKM baru bertumbuh dan berkembang. "Selain itu, berbagi penguatan melewati masa-masa krisis ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19," ucapnya.
Kemudian, lanjut Umar, Melatih para pelaku UMKM yang sudah berhasil untuk dapat menjadi Mentor UMKM dan berbagi pengalamannya kepada UMKM pemula.
"Saat ini, dibutuhkan kepedulian membentuk forum untuk bisa berbagi inspirasi dan pengalaman agar dapat tumbuh dan berkembang bersama," pungkasnya.
Turut hadir para narasumber: Latif Abidin, Mantan Sales & Praktisi UMKM dan Owner Jaya Print membawakan Topik "Cara UMKM Bangkit dan Meroket" dan
M.Adam Ibrahim, Ketua BPJE PKS Jakarta Selatan dengan Topik "From Zero To Hero"
Hadir juga Narasumber: H. AL-Mansyur Hldayatullah, Lc, Ketua DPD PKS Jakarta Selatan dengan Topik "PKS Peduli UMKM" dan M. Achmad Yani, S.IP.,, M.Pd, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dengan Topik "Peran Legislatif Dalam Memajukan UMKM" serta Dr. Kurniasih Mufidayati, M.si, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS dengan Topik "Pemberdayaan Perempuan Bangkitkan UMKM". (Arianto)
















