Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum wartawan oleh Polres Mojokerto memicu polemik serius terkait batas antara tindak pidana dan sengketa pers. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah murni penegakan hukum atau indikasi kriminalisasi profesi jurnalistik.
Dedik Sugianto, Ketua Umum Lembaga Pers WAKOMINDO sekaligus Pemred Sindikat Post, menilai kasus ini bukan sekadar perkara kriminal biasa, melainkan alarm keras bagi kebebasan pers di Indonesia.
Batas Tipis Pidana dan Sengketa Jurnalistik
Dedik menyoroti pentingnya membedakan tindak pidana murni dengan sengketa jurnalistik. Ia mengingatkan, dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas lex specialis derogat legi generali, di mana UU Pers menjadi rujukan utama untuk perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Jika persoalan bermula dari pemberitaan atau permintaan penghapusan berita, maka mekanisme penyelesaian harus melalui hak jawab atau hak koreksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/03/2026).
Menurutnya, penggunaan pasal pemerasan dalam KUHP Baru tanpa menelusuri akar masalah berpotensi menimbulkan kesalahan penerapan hukum. Ia menekankan pentingnya melibatkan Dewan Pers sebagai pihak yang berwenang menilai aspek etik dan profesi.
Tiga Titik Kritis dalam Penanganan Kasus
Dedik menggarisbawahi tiga aspek krusial. Pertama, unsur “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” harus dibuktikan secara jelas, termasuk adanya paksaan atau ancaman nyata.
Kedua, potensi salah kaprah dalam penggunaan pasal pemerasan. Jika substansi perkara adalah ancaman pemberitaan, seharusnya masuk ranah pencemaran atau fitnah yang bersifat delik aduan.
Ketiga, perlindungan profesi wartawan sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi hanya berlaku jika yang bersangkutan menjalankan fungsi pers secara sah.
Ia juga menyoroti peran pelapor yang merupakan seorang pengacara. Langkah langsung melapor ke polisi tanpa melalui Dewan Pers dinilai menimbulkan kecurigaan adanya strategi untuk membungkam kontrol sosial.
Dedik menegaskan, penegakan hukum harus tetap berjalan jika terbukti ada pemerasan. Namun, prosesnya tidak boleh mengabaikan mekanisme UU Pers. Transparansi Polres Mojokerto menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan mencegah preseden buruk bagi kebebasan pers.
“Pers yang merdeka adalah pilar demokrasi. Jangan sampai hukum justru menjadi alat menekan kritik,” katanya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar