Tak banyak yang tahu, kehadiran orang tua dalam keluarga bisa berdampak langsung pada penghematan pajak, bukan dari bantuan uang, melainkan melalui status tanggungan PTKP.
Jika kamu sudah menikah, punya anak, dan menanggung kedua orang tua, maka status PTKP menjadi K/3. Artinya, batas penghasilan bebas pajak jadi lebih tinggi dan jumlah pajak terutang otomatis berkurang.
Contohnya, seorang karyawan swasta dengan gaji Rp15 juta per bulan awalnya hanya menggunakan status K/1. Setelah mengetahui bahwa orang tuanya yang tidak bekerja bisa dijadikan tanggungan, statusnya diubah ke K/3 dan ia hemat pajak hingga Rp1,5 juta per tahun.
Namun ada syarat penting. Orang tua harus benar-benar bergantung secara finansial, tidak memiliki penghasilan tetap, dan hanya boleh diklaim oleh satu anak.
Banyak masyarakat belum memanfaatkan peluang ini karena kurang informasi atau bingung teknis penerapannya.
Padahal, cara ini sah menurut peraturan perpajakan dan bisa membuat penghasilan kena pajak lebih ringan tanpa harus manipulasi data.
Jika ragu, konsultasi dengan ahli pajak sangat disarankan agar optimal dan legal.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar