Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat hingga enam bulan bagi warga negara Indonesia yang masih menyimpan hartanya di luar negeri untuk segera membawa dana tersebut ke Indonesia dan melaporkan kewajiban pajaknya. Kebijakan itu disampaikan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.
Purbaya menegaskan langkah tersebut bukan bagian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty baru. Pemerintah, kata dia, hanya memberi ruang transisi agar wajib pajak mematuhi prosedur perpajakan secara normal hingga akhir tahun.
“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun,” ujar Purbaya.
Pemerintah Perketat Pengawasan Harta di Luar Negeri
Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap kepatuhan pajak dan perluasan basis penerimaan negara. Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas pajak memang semakin agresif memanfaatkan pertukaran data keuangan lintas negara.
Di kalangan pelaku usaha, isu pemeriksaan pajak sering memunculkan kecemasan lama. Seorang konsultan pajak di kawasan Sudirman bahkan mengaku telepon kantornya ramai sejak pagi hanya untuk memastikan tidak ada “tax amnesty jilid baru”.
Namun Purbaya buru-buru meluruskan persepsi tersebut. Ia memastikan peserta Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang telah melaporkan asetnya tidak akan diperiksa ulang secara menyeluruh.
“Yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi,” kata dia.
Menurut Purbaya, pemerintah hanya akan menelusuri wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya secara benar, terutama terkait komitmen repatriasi dana atau pemulangan aset dari luar negeri ke Indonesia.
Peserta Tax Amnesty Diminta Tak Panik
Purbaya juga meminta pengusaha tidak panik menghadapi kebijakan itu. Ia menegaskan Kementerian Keuangan tidak sedang memburu seluruh peserta tax amnesty untuk diaudit kembali.
“Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, yang dikejar adalah yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya,” ujarnya.
Ia menambahkan strategi pemerintah saat ini lebih diarahkan pada perluasan basis pajak ketimbang sekadar mengejar wajib pajak lama. Pendekatan itu, menurut dia, penting agar penerimaan negara tumbuh lebih sehat.
“Kita akan perluas tax base, bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak. Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang,” kata Purbaya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar