Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Sinergi APINDO dan IMO Indonesia: Dorong Akses Informasi Strategis Bagi Pengusaha Lokal dan Nasional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Di tengah derasnya arus informasi global, kebutuhan akan literasi informasi yang akurat dan strategis menjadi semakin penting, khususnya bagi dunia usaha. Menyadari hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menjajaki kerja sama untuk membangun sinergitas informasi lintas sektor.

Langkah ini merupakan upaya konkret memperkuat penyebaran informasi dunia usaha secara cepat dan tepat. Melalui sinergi ini, pelaku usaha nasional hingga daerah diharapkan mendapatkan akses terhadap perkembangan isu global, regulasi ekonomi, serta dinamika kebijakan pemerintah.

Dalam pertemuan strategis yang digelar di kawasan Setiabudi, Jakarta (15/5), Ketua Umum DPN APINDO, Shinta W. Kamdani, menyambut positif inisiasi dari IMO Indonesia. Ia menilai kerja sama ini penting untuk menjawab tantangan dunia usaha dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

“Melalui sinergi ini, kita harapkan pelaku usaha bisa lebih siap menghadapi perubahan regulasi dan tantangan pasar global,” ujar Shinta.

Sementara itu, Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh sinergi ini melalui penyediaan kanal informasi khusus. Kanal ini rencananya akan dikembangkan dalam bentuk aplikasi media digital yang terintegrasi dengan jaringan media daerah.

“IMO-Indonesia siap menjadi jembatan informasi bagi APINDO dan pelaku usaha di seluruh Indonesia,” kata Yakub.

Lebih lanjut, Yakub menekankan bahwa keberadaan jaringan media lokal IMO Indonesia akan menjadi aset penting dalam menyuarakan isu-isu strategis dunia usaha, terutama di daerah.

Dengan kekuatan informasi yang menyebar dari pusat hingga ke daerah, sinergi antara APINDO dan IMO Indonesia dinilai mampu menjadi solusi media digital yang relevan, informatif, dan bermanfaat bagi para pengusaha.

Sinergitas ini juga diharapkan menjadi model kolaborasi antara sektor usaha dan media dalam menjawab tantangan transformasi digital dan diseminasi informasi ekonomi di Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Peringati Hari Kartini 2025: Pemprov DKI Perkuat Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menggelar acara Peringatan Hari Kartini Tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 yang mengusung tema “Semangat Kartini, Menyongsong 5 (lima) Abad Jakarta untuk Perempuan Tangguh, Kreatif dan Terlindungi” di Gedung Kesenian Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/05/2025).

Gelaran acara ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April setiap tahunnya, sebagai wujud penghormatan atas perjuangan salah satu Pahlawan Kemerdekaan Nasional Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. 

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta, Hani Pramono hadir membuka acara ini. Dalam sambutannya, Hani menyampaikan dalam 
menyongsong 5 abad Kota Jakarta saat ini, perempuan telah mengalami banyak kemajuan dalam mendapatkan penyamarataan akses dan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk berkontribusi dalam pembangunan dan meningkatkan kualitas hidupnya. 

“Hal ini dapat dilihat dari capaian Indeks Pembangunan Gender DKI Jakarta yang menunjukan bahwa akses antara perempuan dan laki laki baik di tingkat pendidikan, ekonomi, kesehatan, politik, sosial, dan perlindungan kaum perempuan di DKI Jakarta sudah mencapai angka 96,40 persen dan menjadi yang tertinggi di antara provinsi lainnya di Indonesia,” ungkap Hani.

Untuk itu, Hani menegaskan melalui peringatan Hari Kartini ini, dapat menjadi momentum bagi kaum perempuan untuk menjadi bagian penting tidak hanya dalam keluarga, tapi juga dalam masyarakat, serta berpartisipasi dalam pembangunan Kota Jakarta.

“Dengan meneladani semangat Ibu Kartini, serta melalui sinergi yang telah terbangun saat ini, diharapkan perempuan dapat menjadi agen penggerak yang penuh semangat dan integritas, bukan hanya membangun keluarga tapi diharapkan bisa membangun masyarakat yang lebih baik dan maju,” tegas Hani.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah melalui laporannya, menyampaikan bahwa tema yang diusung dalam acara ini memiliki esensi yaitu untuk mengapresiasi seluruh perempuan atas peran, dedikasi, serta kontribusi bagi kemajuan keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, khususnya di Jakarta yang akan memasuki usia 5 (lima) abad.

”Peringatan Hari Kartini ini, digelar bertujuan untuk meningkatkan peran dan kontribusi perempuan dalam pembangunan juga perlindungan perempuan, memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas dalam memberdayakan perempuan di berbagai bidang, sekaligus memberikan perhatian dan pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan di berbagai sektor pembangunan,” ungkap Kadis Iin. 

Pada rangkaian peringatan Hari Kartini ini, turut digelar sesi Talkshow yang menyoroti peran perempuan dalam memperjuangkan hak-hak sesama perempuan, bersama 3 (tiga) narasumber yaitu Fashion Designer dan Founder JENAHARA, Jenahara Nasution; Governance Programme Analyst UN Women Indonesia, Nurul Hilaliyah Amna; WAC Project Manager UNFPA Indonesia, Ria Ulina; dan dipandu oleh moderator yakni Founder Speak Up Now, Hanina Maulidha.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyampaian Komitmen Mendukung Perempuan Tangguh, Kreatif dan Terlindungi untuk Menyongsong 5 Abad Jakarta oleh seluruh peserta; pemberian santunan bagi 10 Wirausaha (Jakpreneur) Perempuan Kepala Keluarga. 

Acara ini juga turut dimeriahkan dengan perlombaan menyanyi, penampilan hiburan berupa seni tari dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan pencak silat perempuan dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. 

Selain itu, turut digelar pameran booth-booth yang menyediakan berbagai layanan, mulai dari layanan kesehatan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, konseling keluarga hingga pengaduan kekerasan bagi perempuan dan anak dari Dinas PPAPP DKI Jakarta, serta pelaksanaan Bazaar dari TP PKK DKI Jakarta, Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) DKI Jakarta, Dharma Wanita Persatuan (DWP) DKI Jakarta, dan Jakpreneur binaan Pemprov DKI Jakarta. 

Gelaran acara ini dihadiri 900 peserta yang terdiri dari perwakilan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, BUMD DKI Jakarta, serta Organisasi Perempuan, Lembaga Perempuan, dan Perguruan Tinggi di wilayah DKI Jakarta. (Ar)


Share:

Gubernur BI: UMKM Hijab Lokal Bisa Saingi Produk Impor China


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyoroti derasnya arus impor hijab dari China yang masuk ke pasar dalam negeri. Ia menyayangkan peluang bisnis UMKM Indonesia belum dimaksimalkan untuk memenuhi permintaan pasar busana muslim.

"Bagaimana mungkin hijab kita impor dari China, padahal di Tasikmalaya dan banyak daerah lain bisa produksi sendiri?" ujar Perry dalam Sarasehan Ekonom Islam Indonesia, Kamis (15/5/2025).

Menurut Perry, pondok pesantren memiliki potensi besar sebagai pusat produksi hijab dan produk syariah lainnya. Kolaborasi pesantren dan UMKM diyakini mampu membangun ekonomi syariah berbasis kerakyatan.

"UMKM bisa memulai dari pesantren, mengolah pertanian hingga ke industri busana muslim. Ini peluang besar," tambahnya.

Perry optimis, meski ekonomi global tengah tidak stabil, ekonomi keuangan syariah Indonesia akan tetap tumbuh jika pelaku lokal mengambil peran lebih besar.

"Ini ujian dari Allah, dan saya sangat yakin ekonomi syariah kita akan maju," tuturnya.

Pernyataan ini menjadi seruan kuat untuk mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat ekonomi nasional melalui kemandirian industri halal.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Ukuran Celana Jeans Bisa Jadi Alarm Obesitas, Ini Kata Menkes Budi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin (BGS), menjelaskan pernyataannya soal pria dengan ukuran celana jeans di atas 32 sebagai “alarm” risiko kematian dini. Menurut Menkes, hal itu berkaitan erat dengan lemak visceral dan indeks massa tubuh (BMI) yang tinggi.

“Lemak yang menempel di organ seperti jantung dan liver—bukan di bawah kulit—adalah lemak visceral. Ini memicu pro-inflamasi sitokin seperti interleukin-6 yang bisa merusak organ,” ujar Budi usai Raker di DPR RI, Rabu (14/5/2025).

Menkes menyarankan masyarakat menjaga BMI di bawah 24, atau secara praktis, pria dengan lingkar perut di bawah 90 cm dan wanita di bawah 80 cm. Ia menekankan bahwa pengukuran lingkar celana jeans dapat menjadi indikator sederhana namun efektif dalam mendeteksi obesitas visceral.

“Ukuran celana jeans pria 34 ke atas biasanya menandakan penumpukan lemak berbahaya. Itu menjadi tanda tubuh kita dalam kondisi tak sehat,” jelasnya.

Sebagai solusi, Menkes menyarankan pola hidup sehat: berhenti makan sebelum kenyang, rutin olahraga 30 menit sebanyak 5 kali seminggu, dan menjaga kesehatan mental dengan menghindari stres.

“Kalau sudah tahu ukurannya, yuk mulai ubah gaya hidup. Kurangi lemak jahat, olahraga rutin, dan jangan stres. Itu kunci panjang umur,” tegasnya.

Budi menambahkan bahwa pesan ini bukan bentuk body shaming, melainkan ajakan untuk menjaga tubuh tetap ideal dan sehat. “Kesehatan itu investasi jangka panjang,” ujarnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

TMMD ke-124 Kodim 0320 Dumai Tuntaskan Masalah Air dan Sanitasi Warga


Duta Nusantara Merdeka | Dumai 
Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 0320 Dumai kembali menunjukkan dedikasinya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di Jalan Pinang Merah, Bukit Kayu Kapur, pembangunan sumur bor dan fasilitas MCK menjadi fokus utama kegiatan pada Kamis (15/5/2025).

Program TMMD ini menyasar dua kebutuhan mendesak warga: akses air bersih dan sanitasi yang sehat. Bersama masyarakat, Satgas TMMD bekerja bahu-membahu menggali tanah, memasang pipa air, dan membangun struktur MCK. Sinergi ini mencerminkan semangat gotong royong yang masih kuat.

“Air bersih sangat langka saat kemarau. Dengan sumur bor ini, kebutuhan air warga akan terpenuhi,” ujar Herman, Ketua RT setempat. Ia menambahkan, kehadiran MCK juga akan meningkatkan kesadaran hidup bersih dan menjaga lingkungan.

Sementara itu, Letda Arh Sunaryo selaku Pasiter Kodim 0320 Dumai menegaskan bahwa TMMD bukan hanya pembangunan fisik, melainkan juga bentuk kemanunggalan TNI dan rakyat. “Kami ingin masyarakat merasakan manfaat nyata dari TMMD,” jelasnya.

Pembangunan ditargetkan rampung dalam beberapa pekan. Diharapkan, fasilitas ini dapat menunjang kesehatan, kebersihan, serta meningkatkan produktivitas masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, TMMD hadir bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi menciptakan solusi konkret bagi kesejahteraan warga Dumai. Semangat gotong royong yang tumbuh di Bukit Kayu Kapur menjadi contoh teladan kerja sama antara TNI dan masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Ulasan Negatif Berujung Hukum: Nikita Mirzani Terjerat Kasus Pemerasan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan artis sensasional Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan Reza Gladys terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima kembali berkas perkara tersebut pada 5 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengatakan pihaknya masih mempelajari isi berkas karena sebelumnya sempat dikembalikan dengan status P-19.

“Beberapa petunjuk belum terpenuhi. Kami masih kaji karena berkas baru masuk awal Mei,” ujar Syahron di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Ia menambahkan, ada puluhan item yang diminta jaksa untuk dilengkapi penyidik sebelum bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kontroversi ini bermula saat Nikita diduga memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Gladys melalui siaran langsung di TikTok, November 2024. Gladys mengklaim reputasinya rusak akibat pernyataan tersebut.

Masalah kian memanas saat Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita, diduga mengirim pesan WhatsApp kepada Gladys dan menuntut uang sebesar Rp5 miliar agar sang artis tidak melanjutkan komentar negatif.

Kejati kini memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah kasus ini layak naik ke penuntutan. Sementara itu, publik menanti transparansi hukum atas kasus selebritas yang menyeret nama besar ini.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kasasi Ditolak MA, SYL Jalani Hukuman Penuh 12 Tahun di Sukamiskin


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lapas Sukamiskin, Rabu (14/5/2025). Mantan Menteri Pertanian ini dijebloskan setelah vonis 12 tahun penjara terkait skandal pungli Kementan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa SYL terbukti melakukan korupsi berjamaah bersama dua mantan pejabat Kementan, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

“Eksekusi pidana badan dilakukan pada 25 Maret lalu terhadap terpidana SYL,” ujar Budi di Gedung KPK.

Tak hanya dipenjara, SYL juga dikenai denda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS. Namun hingga kini, SYL baru menyetor sebagian, yakni Rp100 juta dan Rp27,3 miliar.

Skandal pungli ini terbongkar dari pengakuan saksi dan alat bukti yang menguatkan praktik pemerasan pejabat Kementan terhadap para bawahannya. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk membiayai gaya hidup mewah.

KPK juga menyita sejumlah barang sebagai barang bukti yang masih berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.

Kasasi yang diajukan SYL ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis 12 tahun penjara pun tetap berlaku, menjadi pengingat keras bahwa korupsi di sektor publik tidak bisa ditoleransi.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Megawati Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Isu Ijazah Palsu Harus Disudahi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polemik soal ijazah palsu Jokowi kembali mencuat ke publik setelah Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, ikut angkat bicara. Dalam acara peluncuran buku di BRIN, Jakarta Pusat, Rabu (14/5), Ketua Umum PDIP itu menyinggung soal keaslian ijazah Presiden Jokowi yang masih jadi bahan perdebatan di media sosial.

Awalnya, Megawati bercerita soal pengalaman dirinya menangani ribuan peneliti BRIN dan pentingnya kredibilitas akademik. Ia lantas menyinggung soal viralnya tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

"Orang banyak kok sekarang gonjang-ganjing urusan ijazah, bener apa nggak?" ucapnya. Megawati pun menyarankan agar dokumen asli ijazah Jokowi ditunjukkan secara terbuka untuk mengakhiri spekulasi.

"Ya kok susah amat ya? Kalau betul, ya kasih lihat saja, ‘ini ijazah saya’ gitu loh," tegasnya.

Sebelumnya, pihak Jokowi telah melaporkan penyebar hoaks ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jaksel pada 30 April 2025. Meski begitu, sorotan publik belum juga reda.

Isu ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas pemimpin negara. Pengamat menilai, transparansi dokumen publik penting untuk menjaga kepercayaan rakyat.

Jika Jokowi segera menunjukkan ijazahnya secara terbuka, maka polemik ini bisa segera disudahi. Publik pun mendapat kejelasan, dan ruang bagi hoaks serta disinformasi dapat ditekan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

SK Presiden Tentang Dewan Pers 2025 Potensi Langgar HAM dan Sumpah Jabatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia, Hence Grontson Mandagi menegaskan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berpotensi melanggar Hak Asazi Manusia (HAM) jika Surat Keputusan Presiden RI Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode 2025 – 2028 tidak segera dicabut. Untuk itu, Mandagi mendesak Presiden Prabowo segera mencabut SK penetapan Anggota Dewan Pers tersebut. 

Karena menurutnya, pelanggaran HAM tersebut terjadi karena hak konstitusional para pimpinan organisasi pers telah diamputasi dan ‘dirampok’ Dewan Pers periode 2022 - 2025 saat melaksanakan proses pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 dan ‘celakanya’ Presiden ikut melegitimasi pelanggaran HAM tersebut melalui SK Presiden. 

“Dasar hukum yang menjadi pertimbangan bahwa pelanggaran HAM itu terjadi, karena pemilihan Anggota Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sejatinya adalah hak organisasi wartawan namun telah diamputasi dan diambil alih oleh Dewan Pers,” terang Mandagi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/5/2025). 

Kondisi ini, lanjut Mandagi, merupakan penghianatan terhadap sejarah perjuangan kemerdekaan pers tahun 1999. Bahwa pada tahun 1999 pemerintah menetapkan UU Pers dengan pertimbangan : bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin. 

Selain pasal 28 UUD 1945, dasar hukum pengesahan UU Pers tahun 1999 adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 UUD 1945, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

“Sangat jelas dasar hukum pengesahan UU Pers adalah mengenai HAM yang dijamin oleh UU Pers,” tandas Mandagi. 

Pimpinan organisasi pers juga memiliki Hak atas perlindungan terhadap diskriminasi karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi. Pasal 27 UUD 1945 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia merupakan dasar hukum yang mengatur pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM. Ketetapan ini mengakui HAM sebagai hak dasar setiap individu, yang melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

Lebih tegas lagi dalam UU Pers, Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi menyatakan fungsi Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator, sehingga Dewan Pers tidak berhak menentukan sendiri isi peraturan pers. 

Hal itu disampaikan pemerintah dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pihak pemerintah pun mengurai tentang penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting saat pembahasan RUU Pers tanggal 28 Juli 1999, bahwa penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 

“Pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, bukan kepada Dewan Pers. Oleh karena itu pembentukan Badan Pekerja pemilihan anggota Dewan Pers cacat hukum dan hasil pemilihannya pun seharusnya tidak sah, termasuk SK Presiden harus dicabut,” tegasnya. 

Mandagi menandaskan, Presiden seharusnya melindungi hak warga negara untuk diperlakukan sama di depan hukum sebagaimana sumpah dan janjinya saat dilantik sebagai presiden, termasuk melindungi hak seluruh organisasi pers yang dikebiri Dewan Pers tentang hak memilih dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers. 

Dewan Pers telah mengambil alih kewenangan organisasi pers secara paksa dengan modus pengaturan illegal organisasi konstituen Dewan Pers, namun tidak ada pihak yang berani menghentikannya. 

“Sebagai wujud perlindungan hak asazi warga negara, Presiden seharusnya segera mencabut atau membatalkan SK penetapan Anggota Dewan Pers karena mekanismenya tidak dipilih oleh seluruh organisasi pers berbadan hukum di Indonesia,” imbuh Mandagi, yang menyesalkan Presiden tetap menerbitkan SK tentang penetapan keanggoataan Dewan Pers meski sudah dijelaskan persoalan cacat hukumnya pada surat SPRI ke Presiden baru-baru ini. 

Atas kondisi ini, Mandagi menuturkan, Presiden Prabowo melanggar sumpah jabatannya saat dilantik sebagai presiden yaitu : “akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”  

Dewan Pers Periode 2025 – 2028 yang ditetapkan Presiden melalui SK Nomor Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers adalah hasil rekrutmen dan penjaringan Anggota Dewan Pers oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers. Puluhan calon anggota Dewan Pers yang tersaring kemudian dipilih hanya oleh 11 pimpinan organisasi konstituen Dewan Pers, tanpa keikutsertaan puluhan organsiasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah.  

Sungguh ironis, pemerintah tutup mata meski Konstituen Dewan Pers yang ditetapkan Dewan Pers tidak memiliki legal standing berdasarkan UU Pers, namun pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025 – 2028 tetap dipaksakan dilaksanakan atas inisiatif Dewan Pers sendiri. 

Sudah sangat jelas, sejarah terbentuknya UU Pers tahun 1999, Pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. 

Lebih jelas lagi, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga secara tegas dalam keterangannya di MK pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers. 

Artinya, DPR menyatakan, keanggotaan Dewan Pers yang ada saat ini adalah keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sejak tahun 2000. Faktanya, pemilih anggota Dewan Pers hanya 11 organisasi konstituen yang menyalahi ketentuan UU Pers sehingga hasilnya cacat hukum. 

Mandagi juga menekankan, jangan sampai keterangan pemerintah dan DPR yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi hanya akal-akalan untuk menggagalkan uji materi yang disampaikan pemohon pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021. Karena pada prakteknya, Pemerintah, DPR RI, dan Dewan Pers tidak sejalan dalam implementasinya terkait putusan MK tersebut bahwa Dewan Pers bukan lembaga regulator. 

“Atas seluruh kondisi yang ada saat ini, tidak mengurangi kekaguman saya, dengan ini kami berharap Presiden Prabowo dapat bertindak sebagai presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya Presidennya para kaum elit pers dan oligarki media. Dan jika SK tentang Dewan Pers tidak dicabut maka kami terpaksa akan mengajukan gugatan di PTUN,” pungkasnya. (Ar)


Share:

AS-China Pangkas Tarif, Optimisme Ekonomi Global Meningkat


Duta Nusantara Merdeka | Washington 
Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China menunjukkan titik terang. Pada Senin (14/5), kedua negara ekonomi terbesar di dunia itu mengumumkan kesepakatan perdagangan sementara setelah pertemuan bilateral di Swiss. Ini adalah langkah de-eskalasi pertama sejak AS mengenakan tarif resiprokal pada April 2025.

Dalam kesepakatan tersebut, AS dan China sepakat untuk memangkas tarif impor masing-masing sebesar 115% selama periode 90 hari. China akan memangkas tarif produk AS dari 125% menjadi hanya 10%, sedangkan AS menurunkan tarif impor dari China dari 145% menjadi 30%.

Kesepakatan ini tidak hanya berdampak pada tarif, tetapi juga melibatkan pelonggaran hambatan perdagangan. China dilaporkan melonggarkan pembatasan ekspor komoditas rare earth dan magnet, yang sangat penting bagi industri teknologi tinggi. Selain itu, Beijing juga mencabut larangan impor pesawat Boeing asal AS, sinyal positif bagi sektor manufaktur dan penerbangan.

Di sisi lain, AS juga mengumumkan penurunan tarif de minimis untuk barang bernilai rendah dari 120% menjadi 54%. Tarif ini berlaku untuk barang dengan nilai maksimal USD 800, dan merupakan salah satu komponen penting dalam arus perdagangan digital lintas batas.

Reaksi pasar langsung terasa. Indeks Dolar AS (DXY) menguat 1,09% ke level 101,79. Bursa saham pun melonjak: Nasdaq naik 4,35%, S&P 500 sebesar 3,26%, dan Dow Jones Industrial Average (DJIA) naik 2,81%. Pasar Asia turut menyambut positif, dengan indeks Nikkei melonjak 2,24% dan Hang Seng 1,57%. Di Indonesia, IHSG naik 2,15% ke 6.979,8, dengan arus dana asing mencapai Rp2,84 triliun—level tertinggi sejak April.

Goldman Sachs langsung merevisi proyeksi ekonomi AS. Risiko resesi dipangkas dari 45% menjadi 35%, sementara proyeksi pertumbuhan ekonomi 2025 dinaikkan dari 0,5% menjadi 1%. Faktor kunci lainnya adalah inflasi yang terkendali: April 2025 mencatat IHK sebesar 2,3% YoY—terendah sejak Februari 2021.

Dengan membaiknya prospek ekonomi, ekspektasi pemangkasan suku bunga oleh The Fed mulai mereda. Berdasarkan CME FedWatch Tool, probabilitas pemangkasan lebih dari 50 basis poin hingga akhir tahun turun drastis dari 75,7% menjadi 35,9%.

Meski Indonesia belum menjalin kesepakatan dagang serupa dengan AS, perbaikan hubungan AS-China membuka peluang. Stabilitas eksternal yang lebih baik dan meningkatnya minat risiko global (risk-on sentiment) memberikan ruang bagi Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga acuan. Langkah ini dapat memperkuat nilai tukar rupiah dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Presiden AS Donald Trump menegaskan bahwa tarif bisa saja kembali dinaikkan jika tidak ada kesepakatan final dalam 90 hari. Namun, ia juga menyatakan bahwa saat ini belum ada rencana untuk menaikkan tarif China kembali ke 145%.

Reporter Lakalim Adalin 
Editor Arianto 




Share:

IMO-Indonesia Ucapkan Selamat kepada Pengurus Baru Dewan Pers Periode 2025-2028


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengucapkan selamat kepada kepengurusan baru Dewan Pers periode 2025–2028.

“Kepada pengurus baru Dewan Pers masa bhakti 2025-2028, kami IMO-Indonesia mengucapkan selamat atas pengembanan tugas dan tanggung jawabnya untuk 3 tahun ke depan,” ucap Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail di Jakarta, Rabu (14/5).

Menurut Yakub, pergantian pengurus baru ini menandai sebuah era baru Dewan Pers yang lebih terbuka dan akomodatif.

Ia menilai, perkembangan media akhir-akhir ini begitu pesat dan cepat di tengah disrupsi teknologi digital yang kian masif.

“Untuk itu, hadirnya kepengurusan baru ini tentu diharapkan mampu mengawal seluruh perubahan yang ada sembari menyiapkan kerangka regulasi yang lebih akomodatif terhadap tumbuh kembang media belakangan ini,” ujarnya.

Pihaknya mengaku banyak sekali perubahan dan pergeseran industri media seiring perkembangan digital dan animo masyarakat terhadap kebutuhan informasi.

“Harus diakui bahwa perubahan cepat ini nyaris menggulung semua pola dan tradisi pemberitaan konvensional. Belum lagi selera dan anim masyarakat yang makin tinggi terhadap informasi menuntut sebuah keterbukaan dan kesiapan untuk mengakomodir semua perubahan ini,” terangnya.

Ia menyebut, sedikit saja pengurus Dewan Pers lengah dalam mengantisipasi perkembangan yang ada maka, malapateka akan terjadi di tengah derasnya perubahan.

“Hampir setiap saat kita menyaksikan media-media mainstream yang dulunya tidak pernah terbayangkan akan “gulung karpet" belakangan menunjukkan fenomena yang mengejutkan,” tuturnya.

Ia juga berharap agar pengurus Dewan Pers yang baru lebih peka terhadap kemunculan industri media padat karya yang tengah bersaing ketat dengan degup zaman yang terus berubah.

Adapun susunan pengurus Dewan Pers yang baru ini antara lain:

Ketua: Komaruddin Hidayat
Wakil Ketua: Totok Suryanto
Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Ketua: Muhammad Jazuli
Komisi Hukum dan Perundang-undangan
Ketua: Abdul Manan
Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi
Ketua: Busyro Muqoddas
Komisi Kemitraan Hubungan Antarlembaga
Ketua: Rosarita Niken Widiastuti
Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi
Ketua: Yogi Hadi Ismanto
Komisi Informasi dan Komunikasi
Ketua: Maha Eka Swasta
Komisi Digital dan Sustainability
Ketua: Dahlan Dahi. (Ar)



Share:

BPOM Pastikan Vaksin TBC M72 Aman untuk Uji Klinis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagian publik Tanah Air tengah ramai menyoroti vaksin Tuberkulosis (TBC) M72 yang didanai oleh tokoh bisnis kenamaan Amerika Serikat (AS), Bill Gates.

Sebelumnya diketahui, vaksin TBC M72 sudah memasuki fase uji klinis tahap ketiga. Pada fase ini, vaksin diuji tingkat efikasinya untuk melawan TBC.

Uji klinis vaksin TBC M72 sudah berjalan di Indonesia sejak September 2024 lalu. Terdapat 2 ribu orang di Indonesia yang terlibat dalam uji klinis fase ketiga dari total 20 ribu orang di seluruh dunia.

Terkini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar mengklaim, uji klinis vaksin TBC M72 itu memang telah diizinkan untuk dilakukan di RI setelah melalui berbagai tahap evaluasi.

Kepala BPOM RI itu menilai, langkah tersebut itu penting bagi Indonesia untuk berkontribusi dalam penemuan vaksin TBC yang didanai Bill Gates itu.

"Sudah dilakukan (uji klinis) di berbagai negara, tapi kita (RI) ingin berkontribusi, karena itu Badan POM mengeluarkan izin, kan izin uji klinis itu kan ada di kami," ungkap Taruna kepada awak media di Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Mei 2025.

"Kami sudah keluarkan dan sahkan, dengan landasan ilmiah, maka kita izinkan uji klinis sesuai dengan standar sesuai dengan standar saintifik," sambungnya.

Taruna mengingatkan, kasus TBC di Indonesia menjadi salah satu yang terbanyak di dunia, kini RI peringkat kedua dengan jumlah 1.090.000 kasus.

Lebih lanjut, Kepala BPOM mengungkap terdapat tim independen evaluator yang berisi profesor di bidang farmakologi, pernah menguji beragam efek dari vaksin yang didanai Bill Gates.

"Mereka merekomendasikan kepada Badan POM secara bertahap berbagai macam efeknya, akhirnya kami memutuskan telah memenuhi syarat, jadi uji klinis bisa dijalankan," tungkas Taruna. (Ar)

Share:

Maia Estianty dan Judika Tegaskan Pemenang Indonesian Idol Bukan Settingan


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Tudingan soal pemenang Indonesian Idol yang disebut di-setting kembali mencuat usai babak Grand Final yang digelar Senin (12/5). Menanggapi hal itu, juri senior Indonesian Idol, Maia Estianty, buka suara dan menegaskan bahwa kemenangan finalis adalah hasil murni dari suara pemirsa.

“Kita selalu difitnah bahwa katanya setting. Padahal ini murni vote dari masyarakat Indonesia,” ujar Maia dalam kanal YouTube MAIA ALELDUL TV pada Rabu (14/5).

Senada dengan Maia, Anang Hermansyah juga menjelaskan bahwa sistem voting dilakukan secara profesional, meski hasilnya tidak diumumkan ke publik karena mengikuti kebijakan penyelenggara.

Sementara itu, Judika, yang juga menjadi juri dan alumni Indonesian Idol musim ke-2, turut menanggapi. Ia menegaskan bahwa dari proses audisi hingga final, tidak pernah ada rekayasa atau pengaturan siapa yang menang.

“Selama aku jadi juri, nggak ada itu setting-settingan. Kalau pun mau, ya nggak boleh,” ungkapnya.

Judika menambahkan bahwa setiap juri menjaga integritas dan profesionalisme. Mereka tidak memiliki akses untuk menentukan hasil akhir karena sepenuhnya bergantung pada voting.

Pengumuman resmi pemenang Indonesian Idol musim ke-13 antara Fajar Noor dan Shabrina Leanor akan disampaikan dalam Result & Reunion Show pada Senin, 19 Mei 2025.

Isu setting yang terus beredar ditepis langsung oleh para juri sebagai bentuk klarifikasi dan transparansi kepada publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kadin Indonesia Tegas Tolak Intimidasi Proyek: Dukung Investasi Sehat di Cilegon


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, akhirnya angkat suara menyusul kontroversi permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender oleh oknum Kadin Kota Cilegon kepada pihak kontraktor PT Chengda, pelaksana proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA). Anindya menyatakan, tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi organisasi Kadin dan harus ditolak secara tegas.

Dalam pernyataan resminya, Anindya menegaskan bahwa Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, dan praktik non-prosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan keberlanjutan investasi di Indonesia.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan oknum yang mencoreng nama baik organisasi dan dapat mengganggu ekosistem investasi nasional. Kadin adalah mitra strategis pemerintah, bukan alat tekanan,” kata Anindya, Selasa (13/5/2025).

Anindya menyampaikan bahwa Kadin Indonesia segera membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk menyelidiki kasus ini, termasuk evaluasi terhadap Kadin Kota Cilegon dan afiliasinya.

Jika terbukti melanggar, Kadin Indonesia tidak segan memberikan sanksi kelembagaan, mulai dari teguran keras, pembekuan kewenangan, hingga pencabutan mandat organisasi. “Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Kadin sebagai lembaga resmi,” lanjutnya.

Selain itu, Kadin juga akan menyusun SOP partisipasi dalam proyek investasi strategis guna mencegah kejadian serupa di masa depan. SOP ini akan mencakup kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor serta pedoman operasional pelibatan Kadin di tingkat daerah.

Kadin Indonesia juga akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Investasi/BKM dan Pemprov Banten, serta melakukan audit internal terhadap struktur organisasi Kadin Cilegon dan Kadin Banten.

Sementara itu, diketahui Kadin Cilegon telah menerima undangan rapat dari Kementerian Investasi terkait penyelesaian persoalan ini. “Kami apresiasi langkah tersebut, namun penyelesaian yang baik butuh klarifikasi dan audit menyeluruh,” tegas Anindya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Kadin Cilegon Mulyadi Sanusi membenarkan adanya permintaan kerja senilai Rp 5 triliun kepada pihak investor. Ia berdalih bahwa kehadiran pengusaha lokal dalam proyek senilai Rp 15 triliun milik CAA perlu dijamin agar tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

Namun demikian, Anindya menekankan bahwa semua bentuk keterlibatan harus berdasarkan prinsip hukum, etika bisnis, dan kepastian investasi.

“Komitmen Kadin Indonesia jelas: menjaga marwah organisasi, mendukung investasi sehat, dan memastikan dunia usaha tumbuh dalam iklim yang adil dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Gotong Royong TNI dan Masyarakat Sukseskan TMMD 124 di Bukit Kayu Kapur


Duta Nusantara Merdeka | Dumai 
Semangat gotong royong antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masyarakat kembali membuahkan hasil nyata. Melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124, Kodim 0320/Dumai sukses menyelesaikan pembangunan infrastruktur penting berupa box culvert di Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Rabu (14/5/2025).

Pembangunan box culvert ini merupakan solusi atas keluhan warga terkait banjir musiman yang kerap menghambat aktivitas harian seperti sekolah, berdagang, hingga mengangkut hasil kebun. Dengan rampungnya proyek ini, diharapkan persoalan banjir yang mengganggu akses vital warga dapat teratasi secara signifikan.

Proyek tersebut melibatkan prajurit TNI dari Kodim 0320/Dumai bersama warga lokal yang dengan penuh semangat bekerja sama, mulai dari tahap penggalian, pemasangan unit box culvert, hingga perapian. Hasil kerja keras ini tidak hanya membangun infrastruktur, tapi juga mempererat kemanunggalan TNI dan rakyat.

Komandan Kodim 0320/Dumai, Letkol Inf Ronald Manurung, S.Sos, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif warga. “Kami bersyukur pembangunan box culvert ini berjalan lancar. Ini adalah bukti nyata kontribusi TNI dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Infrastruktur yang baik adalah kunci utama bagi pergerakan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Letkol Ronald menambahkan, keberhasilan TMMD tidak hanya diukur dari selesainya bangunan fisik, tapi juga dari tumbuhnya rasa kebersamaan dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI. Ia juga memastikan program TMMD ke-124 akan terus berlanjut dengan pembangunan fisik lainnya dan program non-fisik seperti penyuluhan kesehatan, pendidikan, dan wawasan kebangsaan.

Sementara itu, Lurah Bukit Kayu Kapur, Muazin, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi TNI. Proyek ini sudah lama dinantikan karena setiap musim hujan, jalan ini selalu tergenang. Kini warga bisa beraktivitas lebih nyaman dan aman,” ungkapnya.

Pembangunan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara TNI dan masyarakat dapat menciptakan perubahan nyata. Kehadiran TMMD bukan hanya menjawab kebutuhan infrastruktur desa, tetapi juga menjadi momentum penting memperkuat solidaritas sosial dan mempercepat pemerataan pembangunan.

Program TMMD yang digagas TNI bekerja sama dengan pemerintah daerah telah menjadi tulang punggung pembangunan desa-desa tertinggal. Dengan fokus pada daerah rawan banjir, keterisoliran, dan minim akses ekonomi, TMMD mampu menjangkau titik-titik kritis yang luput dari perhatian program pembangunan reguler.

Dengan keberhasilan pemasangan box culvert di Bukit Kayu Kapur, Kodim 0320/Dumai menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Diharapkan, program ini terus mendapat dukungan lintas sektor, baik pemerintah pusat, daerah, maupun sektor swasta, demi Indonesia yang lebih maju dan tangguh.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketokohan Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum dan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat sebagai figur inspiratif dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam karier telah menjadi panutan bagi segenap masyarakat Indonesia. Sayangnya ketokohan dua sosok panutan ini justeru dipertaruhkan saat mengikuti pencalonan sebagai Anggota Dewan Pers periode 2025 – 2028 melalui mekanisme dan proses yang cacat hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia, Hence Grontson Mandagi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/5/2025). Mandagi menyatakan, kedua tokoh ini (Busyro dan Komaruddin) adalah sosok yang sangat dikagumi dan dihormati berbagai kalangan di Indonesia. 

“Kapasitas dan kompetensi kedua tokoh ini sangat mumpuni dan tidak diragukan. Saya menghormati dan mengapresiasi keinginan dua tokoh ini membenahi pers di Indonesia,” ujar Mandagi. Bahkan integritas dan idealisme kedua tokoh ini, lanjut Mandagi, sudah teruji pada saat keduanya menduduki jabatan di bidangnya masing-masing. 

“Namun begitu, ketika keinginan dan harapan menjadi Anggota Dewan Pers ternyata melalui proses yang menyakiti dan merugikan mayoritas masyarakat pers Indonesia akibat rekayasa segelintir elit pers nasional di Dewan Pers, ketokohan dua sosok yang sangat berpengalaman dan berintegritas ini tentunya menjadi taruhan,” tegasnya. 

Mandagi juga mengatakan, sosok Busyro Muqoddas sangat disegani ketika menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2010-2011. Begitupun Komarudin Hidayat sangat dihormati publik karena keberhasilannya menjadi Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) selama dua periode, yaitu 2006-2010 dan 2010-2015.

Mandagi mengaku yakin dan percaya kedua tokoh ini tidak ambisius dan mau mencermati dan mengkaji mekanisme dan proses pemilihan anggota Dewan Pers yang cacat hukum. 

“Presiden RI memang telah menerbitkan Surat Keputusan penetapan Anggota Dewan Pers, namun sebaiknya keduanya mundur, atau segera mendesak semua pihak terkait untuk mengembalikan ruang lingkup pers kepada mayoritas masyarakat pers Indonesia,” imbuhnya. 

Karena menurut Mandagi, selama ini pengaturan ruang lingkup pers hanya dikelola oleh elit pers nasional (konstituen DP) yang justeru intens memarjinalkan kehidupan pers nasional dan melegalkan ‘pelacuran pers’ melalui Legalisasi kerjasama media dengan pemerintah menggunakan Sertifikat Perusahaan dan UKW Dewan Pers, tanpa melalui mekanisme tender menggunakan pihak ketiga.

Dampak buruknya, tegas Mandagi, di negeri ini tidak ada lagi fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di seluruh Indonesia akibat media langsung kontrak Kerjasama tanpa melalui pihak ketiga. Kontrol media terhadap kepala daerah, Menteri, dan kepala lembaga menjadi nihil karena setiap media kritis membongkar kebusukan atau korupsi pejabat, akan langsung dihentikan kerjasama media. 

Media dan wartawan, lanjut Mandagi, dipaksa ‘menjadi pelacur’ menjual idealisme, sementara konglomerasi media nasional diberi karpet merah oleh Dewan Pers untuk memonopoli pundi-pundi ratusan triliun belanja iklan nasional. 

“Media lokal dibiarkan miskin dan mengemis iklan ke pemerintah, sedangkan ratusan triliun rupiah iklan komersil dari pihak swasta disikat habis oleh media mainstream. Celakanya Dewan Pers diam saja dan malah kontraproduktif melegalisasi ‘pelacuran pers’ di seluruh daerah,” ungkapnya. 

Konstituen Dewan Pers menurutnya, telah menjadi alat para penghianat kemerdekaan pers untuk menguasai pers nasional. 

“Itu semua, karena Dewan Pers yang ada saat ini lahir dari rahim oligarki. Konstituen Dewan Pers adalah cermin kaum elit sang ‘pemerkosa’ kemerdekaan pers. Pengingkaran dan penghianatan terhadap sejarah kemerdekaan pers tahun 1999 dan pendirian Dewan Pers tahun 2000,” tegasnya. 

Mayoritas organisasi pers tempat bernaung ratusan ribu wartawan dan puluhan ribu media lokal, dihina dengan sebutan abal-abal namun dijadikan objek utama bisnis UKW. “Peraturan konstituen dibuat seenak perut, agar anggota Dewan Pers steril dari organisasi pers idealis. Tujuannya untuk melanggengkan bisnis ‘duit haram’ pada desk Aduan Perkara Pers oleh para koruptor dan pengusaha hitam, dengan jerat kriminalisasi pers melalui produk rekomendasi PPR DP,” beber Mandagi. 

“Pak Busyro dan pak Komaruddin harus tahu bahwa Peraturan tentang konstituen Dewan Pers tidak disusun oleh organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers sehingga tidak mengikat. Jadi pemilihan anggota Dewan Pers harus dikembalikan kewenangannya kepada seluruh organisasi pers berbadan hukum di Indonesia,” terang Mandagi yang juga merupakan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia. 

Faktanya Dewan Pers mengambil alih kewenangan organisasi pers dengan membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers secara sepihak dan membuat mekanisme rekrutmen calon Anggota Dewan Pers secara terbuka, atau tidak atas inisiatif dan penjaringan dari masing-masing organisasi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3 UU Pers. 

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), belum lama ini, telah menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028. SPRI meminta Presiden Prabowo menunda penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 karena menilai prosesnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 
 
Mandagi mengungkapkan, sejarah penyusunan UU Pers jelas dan terang benderang bahwa UU Pers menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. (Ar)


Share:

TMMD ke-124 Bangun MCK Layak di Dumai, Solusi Sehat Warga Bukit Kapur


Duta Nusantara Merdeka | Dumai 
Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 di wilayah Kodim 0320 Dumai terus menorehkan capaian positif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu program prioritas adalah pembangunan fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang layak di Blok A, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.

Pada Selasa (13/5/2025), terlihat sinergi kuat antara Satgas TMMD dan warga RT 14 yang bersama-sama membangun fasilitas sanitasi sehat tersebut. Material bangunan seperti bata, semen, pasir, dan perlengkapan sanitasi telah tersedia, menunjukkan progres yang menggembirakan di Jalan Baru Blok A.

Komandan Kodim 0320 Dumai, Letkol Inf Ronald Manurung, S.Sos, menyampaikan bahwa sanitasi layak adalah pondasi penting dalam pembangunan. “Kami berharap, kehadiran MCK layak di Blok A ini dapat mengurangi risiko penyakit dan mendukung gaya hidup bersih masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. “Semangat gotong royong warga Dumai sangat luar biasa. Ini bukti nyata kolaborasi antara TNI dan rakyat dalam membangun daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua RT 14, Dewi Samsah Tambunan, mengapresiasi TMMD yang telah menjawab kebutuhan warganya. “Selama ini kami kekurangan fasilitas MCK bersih dan sehat. Dengan adanya TMMD 124, harapan kami menjadi kenyataan,” katanya dengan penuh syukur.

Pembangunan MCK ini merupakan bagian dari sasaran fisik TMMD ke-124, yang juga mencakup perbaikan jalan, pembangunan box culvert, dan renovasi rumah tidak layak huni. Semua kegiatan dirancang untuk mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Dumai.

Melalui semangat kebersamaan dan kerja nyata di lapangan, TMMD ke-124 Dumai menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga membangun harapan, kesehatan, dan masa depan lebih baik bagi masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

55 Tahun Menabung, Penjual Sate Asal Sumut Akhirnya Berangkat Haji 2025


Duta Nusantara Merdeka | Medan 
Musim Haji 2025 menyimpan banyak cerita haru dan inspiratif. Salah satunya datang dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, di mana seorang penjual sate bernama Asma Tanjung, 78 tahun, berhasil berangkat haji setelah menabung selama 55 tahun.

Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Asma telah berjualan sate di Pasar Baru Panyabungan sejak 1970. Dalam kesederhanaan hidup, ia tak pernah surut semangat menyisihkan uang sedikit demi sedikit demi menggapai impian ke Tanah Suci.

Meskipun baru mendaftar tabungan haji pada 2012, perjuangannya sejatinya dimulai sejak 1970. Tiga dekade lebih ia kumpulkan rupiah demi rupiah, hingga akhirnya tercapai juga pendaftaran haji pertamanya.

"Setiap koin yang terkumpul adalah simbol kesabaran dan ketekunan," tulis Kemenag. Asma tergabung dalam kloter 05 Embarkasi Medan (KNO-05) dan bertolak ke Makkah dan Madinah pada 5 Mei 2025 bersama ratusan jemaah lainnya.

Kisah Asma Tanjung menjadi inspirasi bahwa mimpi berangkat haji bukan soal usia atau latar belakang, melainkan tentang keteguhan hati dan niat tulus. Pemerintah berharap kisah seperti ini dapat memotivasi generasi muda untuk tidak menyerah pada impian spiritual mereka.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Richard Lee Bongkar Dugaan Penipuan Rp10 Juta oleh Aldy Maldini, Ini Faktanya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Isu dugaan penipuan yang menyeret mantan personel Coboy Junior, Aldy Maldini, terus menuai perhatian. Setelah viral karena fans merasa ditipu dalam program "dinner bareng", kini giliran dokter sekaligus influencer Richard Lee yang buka suara. Ia mengaku pernah menjadi korban penipuan oleh Aldy pada 2019.

Melalui unggahan Instagram, Richard membagikan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan bahwa timnya telah membayar Rp10 juta untuk menghadirkan Aldy dalam acara grand opening bisnisnya di Lampung. Sayangnya, Aldy tidak hadir, dan hingga kini uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Waktu itu acaranya bersama Chika Jessika, tapi yang datang hanya Chika. Refund? Sampai hari ini tidak ada,” tulis Richard Lee di Instagram, Minggu (11/05/2025). Ia menambahkan bahwa unggahan ini bukan untuk menjatuhkan, tapi agar tidak ada korban berikutnya.

Aldy Maldini pun buka suara. Ia mengaku siap menempuh jalur hukum dan mengklaim memiliki bukti kuat yang akan digunakan untuk klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi kerjasama artis, baik dengan fans maupun partner bisnis. Publik diimbau lebih hati-hati dalam menjalin kerja sama, khususnya dengan publik figur. Di era media sosial, reputasi publik figur bisa runtuh dalam hitungan detik akibat viral dugaan penipuan.

Masyarakat berharap Aldy segera memberikan klarifikasi resmi, dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Tingkatkan Kepercayaan Publik: Strategi Mahkamah Agung dalam Komunikasi Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketika publik hanya melihat cuplikan atau narasi yang bias, tanpa memahami proses hukum yang melatarbelakangi suatu putusan, maka kepercayaan terhadap lembaga peradilan pun dapat terganggu.

Di tengah derasnya arus informasi di era digital, masyarakat awam hukum kerap kali tidak mendapatkan informasi hukum yang berimbang, bahkan tak jarang menerima informasi yang keliru.

Fenomena headline reading yakni kebiasan masyarakat hanya membaca judul berita (headline) tanpa melanjutkan membaca isi lengkapnya sehingga dapat memperburuk keadaan.

Dalam isu-isu peradilan, judul berita yang sensasional atau potongan pernyataan tanpa konteks hukum yang utuh dapat membentuk opini publik yang menyimpang. Hal ini berpotensi menimbulkan penilaian yang tidak objektif terhadap suatu putusan pengadilan.

Ketika publik hanya melihat cuplikan atau narasi yang bias, tanpa memahami proses hukum yang melatarbelakangi suatu putusan, maka kepercayaan terhadap lembaga peradilan pun dapat terganggu. Padahal, setiap putusan lahir melalui proses hukum yang kompleks, berdasarkan fakta, alat bukti, dan pertimbangan yuridis yang bertanggung jawab.

Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari Mahkamah Agung untuk menjembatani jurang pemahaman tersebut melalui penguatan komunikasi publik yang lebih proaktif, edukatif, dan terstruktur. Penulis mengusulkan lima langkah strategis berikut:

1. Optimalisasi Media Sosial Pengadilan

Media sosial adalah salah satu kanal komunikasi paling efektif untuk menjangkau masyarakat luas secara cepat dan interaktif. Namun, pemanfaatannya di lingkungan peradilan masih belum maksimal.

Banyak akun media sosial pengadilan hanya berisi dokumentasi kegiatan apel, rapat internal, atau menghadiri undangan dari pihak eksternal, sementara aktivitas utama pengadilan yakni persidangan dan produk akhirnya berupa putusan jarang diangkat.

Padahal, apabila dimanfaatkan secara optimal untuk menyampaikan informasi seperti jadwal persidangan, perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik, hingga ringkasan putusan, maka media sosial pengadilan berpotensi menjadi sarana komunikasi yang kredibel dalam membangun transparansi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu mendorong setiap satuan kerja pengadilan untuk mengembangkan strategi media sosial yang lebih substantif dan edukatif.

2. Penyempurnaan Layanan Direktori Putusan

Direktori Putusan Mahkamah Agung adalah platform online yang memuat semua keputusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini mencerminkan keterbukaan lembaga peradilan agar masyarakat bisa mengetahui putusan yang telah dijatuhkan.

Namun demikian, dari pengamatan penulis, layanan ini masih memiliki sejumlah kekurangan, seperti sulitnya akses dan sering kali, tidak tersedia salinan putusan pada perkara yang dicari, terutama dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat.

Penulis mengusulkan agar Direktori Putusan diperkuat dengan peningkatan teknis dan penambahan fitur, seperti kolom khusus untuk high profile cases yakni perkara yang menarik perhatian besar dari publik dan media, biasanya karena melibatkan Tokoh terkenal (pejabat, selebritas, tokoh publik), peristiwa yang kontroversial atau menggemparkan, perkara yang memiliki dampak sosial, politik, atau hukum yang luas, perkara yang memiliki unsur dramatis yang tinggi dalam kasus (misalnya kasus pembunuhan, korupsi besar, pelanggaran HAM, dll).

Tujuannya adalah agar masyarakat lebih mudah mengakses dan memahami isi putusan. Dengan demikian, publik bisa menilai putusan berdasarkan data yang sahih, bukan hanya dari pemberitaan atau opini sepihak.

3. Penerbitan Press Release Resmi Pengadilan

Dalam menghadapi derasnya informasi digital, press release dari pengadilan berperan penting sebagai penjernih informasi. Press release yang disusun secara resmi dan sistematis dapat menjelaskan latar belakang perkara, proses persidangan, dan alasan hukum di balik putusan. Ini penting untuk mengurangi kesimpangsiuran dan menjawab pertanyaan publik secara langsung.

Penulis mengusulkan agar Mahkamah Agung mengimbau seluruh satuan kerja pengadilan untuk menerbitkan press release pada setiap perkara penting yang telah diputuskan, guna membentuk narasi hukum yang informatif dan meredam disinformasi yang kerap kali berkembang liar.

4. Pelatihan Jurnalistik untuk Humas Pengadilan

Menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat memerlukan pemahaman mendalam dan keterampilan jurnalistik agar pesan dapat diterima dengan jelas dan akurat. Pelatihan jurnalistik untuk humas pengadilan sangat penting untuk melatih mereka menulis press release yang mudah dipahami dan menyusun narasi hukum yang tepat.

Humas perlu terampil memilih kata dan menghindari istilah hukum yang membingungkan agar informasi dapat diakses oleh publik dengan mudah, sambil menjaga akurasi untuk menghindari misinterpretasi yang dapat merugikan citra lembaga.

Dengan pelatihan yang tepat, humas pengadilan dapat memperkuat transparansi, meningkatkan pemahaman publik tentang hukum, dan memperbaiki citra sistem peradilan.

5. Pelatihan Juru Bicara Pengadilan

Juru bicara pengadilan memegang peran penting dalam hubungan antara lembaga peradilan, media, dan publik. Mereka harus mampu menghadapi pertanyaan sulit dengan profesionalisme tinggi dan menjaga kredibilitas lembaga.

Untuk itu, pelatihan komunikasi publik sangat diperlukan agar juru bicara dapat menyampaikan informasi hukum dengan jelas dan mudah dipahami, sekaligus menghindari kebingungannya.

Selain itu, pelatihan manajemen krisis juga esensial. Dalam situasi penuh tekanan, juru bicara harus mampu merespons cepat dan mengendalikan situasi untuk melindungi reputasi lembaga peradilan. Dengan pelatihan yang tepat, juru bicara dapat menjaga hubungan yang baik dengan media, mengelola krisis komunikasi, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas informasi yang sampai kepada masyarakat.

6. Mengoptimalkan Potensi Generasi Milenial untuk Meningkatkan Komunikasi Publik Pengadilan

Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki kesempatan besar untuk memberdayakan generasi milenial yang ada di lingkungannya, terutama mereka yang sudah terbiasa dengan teknologi dan kecanggihan alat digital, seperti kecerdasan buatan (AI).

Di era digital saat ini, teknologi dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi hukum dengan cara yang lebih menarik dan mudah diakses oleh masyarakat. Misalnya, melalui pembuatan konten interaktif, penggunaan platform media sosial, dan aplikasi berbasis AI yang dapat memberikan penjelasan hukum secara real-time.

Generasi milenial yang terampil memanfaatkan teknologi ini memiliki potensi besar untuk mengemas informasi hukum dalam bentuk yang lebih menarik dan mudah dipahami, baik melalui video edukatif, infografis, atau bahkan chatbots yang dapat menjelaskan dasar-dasar hukum secara singkat dan jelas.

Pemanfaatan AI juga bisa meningkatkan efisiensi dalam mendistribusikan informasi, membantu menciptakan pengalaman yang lebih personal bagi masyarakat yang membutuhkan pemahaman lebih lanjut tentang suatu putusan atau proses hukum.

Seluruh langkah di atas pada akhirnya bertujuan untuk membangun komunikasi publik yang kuat, transparan, dan berbasis edukasi. Ketika masyarakat memahami proses hukum secara utuh, persepsi terhadap putusan pengadilan pun menjadi lebih objektif. Hal ini penting untuk mengurangi ketidakpuasan berbasis asumsi dan memperkuat kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

Dengan demikian, pengadilan tidak semata-mata menjalankan fungsi yudisial sebagai pemutus perkara, tetapi juga mengemban peran strategis dalam membina literasi hukum masyarakat melalui komunikasi publik yang efektif. Ketika pengadilan aktif menjelaskan proses, dasar pertimbangan, dan tujuan dari setiap putusan secara terbuka, hal ini bukan hanya mendorong pemahaman publik yang lebih utuh, tetapi juga mempersempit ruang bagi disinformasi dan prasangka yang tidak berdasar.

Di sinilah pentingnya komunikasi yang tidak hanya informatif, tetapi juga edukatif dan membangun empati. Pada akhirnya, penguatan komunikasi publik akan menjadi fondasi penting dalam membentuk opini masyarakat yang sehat terhadap lembaga peradilan, memperkuat legitimasi institusional, dan menumbuhkan budaya hukum yang menghargai proses, bukan sekadar hasil. (Ar)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini