Para Nasabah korban gagal bayar Asuransi Wanaartha Life kembali mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuntaskan pengembalian dana polis yang tertahan selama enam tahun. Harapan ini menguat seiring pelantikan jajaran Dewan Komisioner OJK yang baru.
Para nasabah menyampaikan aspirasi tersebut sebagai bentuk tekanan moral agar OJK menggunakan kewenangannya secara maksimal dalam menyelesaikan kasus yang telah berlarut-larut tanpa kepastian.
Desakan Penyelesaian Kasus Gagal Bayar
Perwakilan nasabah menegaskan bahwa kasus gagal bayar Asuransi Wanaartha Life telah berjalan lebih dari enam tahun tanpa penyelesaian konkret. Mereka menilai OJK sebagai otoritas memiliki tanggung jawab penuh dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan.
“Dengan kewenangan yang dimiliki OJK, kami berharap ada langkah nyata untuk mengembalikan dana nasabah,” ujar perwakilan korban dalam pernyataan tertulis, Jum'at (27/03).
Nasabah juga menyoroti bahwa produk asuransi yang mereka beli sebelumnya memiliki legitimasi dari OJK, sehingga menimbulkan kepercayaan tinggi terhadap keamanan investasi tersebut.
Dampak Sosial dan Harapan pada Komisioner Baru
Kasus ini tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga sosial. Nasabah mengungkapkan bahwa tekanan akibat kehilangan dana berdampak pada kondisi kesehatan sejumlah korban.
Disebutkan, sekitar 14 nasabah dilaporkan meninggal dunia akibat faktor usia, sakit, dan tekanan psikologis selama proses penantian penyelesaian kasus.
Nasabah juga menaruh harapan pada Ketua Dewan Komisioner OJK saat ini, yang sebelumnya pernah menerima audiensi korban saat menjabat di bidang perlindungan konsumen.
“Kami berharap dengan posisi sekarang, ada keberpihakan yang lebih kuat untuk menyelesaikan pembayaran dan mengembalikan hak kami,” lanjut pernyataan tersebut.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar