Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai merombak penempatan ribuan wajib pajak ke lingkungan KPP Madya, Kanwil Khusus, hingga KPP Wajib Pajak Besar mulai 1 Juli 2026. Langkah itu dinilai sebagai strategi memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak berpotensi besar demi mengamankan penerimaan negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 dan KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026. Penataan mencakup ribuan wajib pajak, mulai dari perusahaan besar, konglomerat asing, hingga ekspatriat perorangan.
DJP Dinilai Sedang Memetakan Ulang Wajib Pajak Potensial
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai langkah DJP bukan sekadar perpindahan administrasi biasa. Menurut dia, pola perpindahan menunjukkan adanya pemetaan ulang terhadap wajib pajak dengan potensi setoran besar.
“Pola perubahan seperti ini jelas sekali tujuannya adalah memaksimalkan penerimaan pajak,” kata Raden dikutip dari Kontan.co.id, Rabu, 6 Mei 2026.
Perpindahan itu terlihat dari sejumlah wajib pajak yang sebelumnya berada di KPP Pratama kemudian dipindahkan ke KPP Madya maupun KPP di lingkungan Kanwil Khusus. Sebagian lainnya bahkan naik ke KPP Wajib Pajak Besar.
Di lingkungan perpajakan, perpindahan semacam ini sering disebut sebagai “naik kelas”. Seorang mantan pegawai pajak pernah bercerita, semakin besar kontribusi pajak suatu perusahaan, semakin ketat pula pengawasan administrasi dan kepatuhannya.
Menurut Raden, wajib pajak yang dipindahkan ke kantor pajak khusus akan diawasi lebih intensif karena rasio account representative (AR) terhadap wajib pajak menjadi lebih kecil.
“Semakin kecil span of control, maka pengawasan perpajakan akan semakin optimal,” ujarnya.
Sektor Tambang hingga Fintech Masuk Penataan Baru
Dalam beleid terbaru itu, DJP memindahkan sejumlah perusahaan besar ke KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua.
Perusahaan yang masuk penataan berasal dari berbagai sektor strategis seperti pertambangan, perbankan, asuransi, multifinance, manufaktur, teknologi finansial, hingga perusahaan digital.
Selain itu, DJP juga melakukan penataan ulang terhadap 4.625 wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. Langkah itu mencakup perusahaan asing dan ekspatriat yang selama ini menjadi bagian pengawasan khusus otoritas pajak.
Kebijakan tersebut muncul saat pemerintah terus mencari ruang memperkuat penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global dan kebutuhan belanja negara yang meningkat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar