Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Sidang Debottlenecking ke-5 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/03), untuk membahas berbagai hambatan investasi dan perizinan yang dihadapi pelaku usaha di sejumlah sektor strategis.
Sidang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian kendala administratif guna mendorong kelancaran investasi serta meningkatkan efisiensi kegiatan industri nasional.
Perizinan Impor hingga Sertifikasi SNI Jadi Sorotan
Agenda pertama sidang membahas kendala impor bahan peledak berupa ammonium nitrat oleh PT Samator Indogas Tbk yang digunakan dalam produksi gas N2O untuk kebutuhan medis.
Permasalahan ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan pasokan bahan baku industri kesehatan yang membutuhkan kepastian regulasi dan perizinan.
Selanjutnya, sidang membahas aduan terkait proses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Tiga perusahaan, yakni PT Nakshatra Exim International, PT Eleganza Tile Indonesia, dan PT Kairos Indah Sejahtera, menyampaikan kendala dalam proses tersebut.
Hambatan Tata Ruang dan Dampaknya pada Investasi
Pada agenda ketiga, PT Galang Bumi Industri mengadukan belum terbitnya Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rekomendasi tersebut diperlukan untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN) di Batam serta memastikan kelancaran realisasi investasi di kawasan tersebut.
Melalui forum debottlenecking ini, pemerintah berupaya mengidentifikasi dan menyelesaikan hambatan lintas sektor yang menghambat kegiatan usaha.
Pemerintah menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi guna mempercepat proses perizinan dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus mempercepat realisasi investasi di berbagai sektor prioritas.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar