Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pada layanan pinjaman daring, yang diputus dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada Jum'at, 27 Maret 2026 di Jakarta.
Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Penguatan Tata Kelola Industri Pinjol
OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan industri pinjam meminjam daring (Pindar) melalui penerapan tata kelola yang lebih baik, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen secara menyeluruh.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK akan memastikan industri Pindar berjalan sehat, berintegritas, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” demikian pernyataan resmi lembaga tersebut.
Selain itu, OJK juga mendorong penyelenggara Pindar untuk berperan aktif dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya peningkatan inklusi keuangan bagi pelaku UMKM.
Regulasi dan Dampak bagi Industri
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Aturan ini mengatur batas maksimum manfaat ekonomi atau biaya yang dapat dikenakan kepada penerima dana, guna memastikan praktik usaha tetap transparan dan tidak merugikan konsumen.
Selain itu, OJK juga memperkuat regulasi terkait tata kelola, tingkat kesehatan perusahaan, serta manajemen risiko di sektor Pindar.
Melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028, OJK menargetkan peningkatan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau industri secara ketat agar seluruh penyelenggara mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar