Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak seluruh gugatan dalam perkara 212/G/2025/PTUN.JKT, Kamis 6 November 2025, menegaskan kepemimpinan sah APKOMINDO di bawah Ir. Soegiharto Santoso.
Putusan bersejarah ini menyatakan gugatan Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno tidak diterima, sekaligus menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp393.000.
Majelis hakim menegaskan permohonan penundaan tidak diterima, eksepsi kompetensi absolut diterima, dan pokok perkara dinyatakan gugatan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Selama persidangan, penggugat gagal menunjukkan legitimasi, tidak menghadirkan saksi, serta tidak mampu membuktikan dasar hukum klaim kepengurusan mereka di APKOMINDO.
Putusan ini menjadi kemenangan mutlak bagi APKOMINDO pimpinan Hoky, sekaligus menegaskan bahwa rekayasa hukum tidak memiliki ruang dalam sistem peradilan Indonesia.
Kehadiran anggota dan pengurus dari berbagai daerah menunjukkan solidaritas organisasi, serta menjadi bukti dukungan moral terhadap proses hukum yang berlangsung transparan.
Makna sosial dari putusan ini sangat besar, karena memberikan kepastian hukum bagi industri komputer dan ekosistem teknologi informasi di Indonesia, khususnya APKOMINDO.
Sinergi antara pusat dan daerah dipastikan berlanjut, termasuk program strategis seperti National Cybersecurity Connect 2025, IDTEX 2025, dan Indonesia Game Experience 2025.
Hoky menyampaikan apresiasi mendalam kepada majelis hakim dan seluruh media yang meliput proses persidangan secara objektif, transparan, serta menjunjung etika jurnalistik.
"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang memutus berdasarkan kebenaran materiil, dan kepada media yang menyampaikan fakta hukum kepada masyarakat," ujar Hoky.
Sekjen APKOMINDO Puguh Kuswanto menegaskan bahwa putusan ini membuktikan dukungan besar dari seluruh DPD, serta menjadi energi baru memperkuat industri teknologi nasional.
"Kami akan terus membangun ekosistem sehat, bermoral, dan berdaya saing global," tegas Puguh, menegaskan komitmen melanjutkan perjuangan organisasi secara lebih produktif.
Putusan ini menegaskan hukum tetap berpihak pada kebenaran, membuka babak baru bagi APKOMINDO untuk fokus membangun teknologi Indonesia dengan lebih kuat dan berintegritas.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar