Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan layanan Transjakarta, MRT, dan LRT bagi pekerja swasta berpenghasilan di bawah Rp6,2 juta, sesuai Pergub 33 Tahun 2025.
Kebijakan ini diberikan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan angkutan umum massal bagi kelompok tertentu, termasuk pekerja berpenghasilan rendah.
Seluruh fasilitas gratis akan diberikan hanya kepada pekerja swasta yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, sesuai ketentuan resmi pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan batas pekerja yang berhak adalah mereka dengan penghasilan maksimal 1,15 kali UMP 2025.
Dengan UMP sebesar Rp5.396.761, maka batas penghasilan yang berhak memperoleh fasilitas ini ialah sekitar Rp6.206.275 setiap bulan.
Syafrin menjelaskan mekanisme pendataan dilakukan secara ketat, dan seluruh pemegang Kartu Pekerja Jakarta akan diverifikasi ulang setiap enam bulan.
Pemerintah berharap langkah ini memastikan subsidi tepat sasaran serta meminimalisasi penyalahgunaan layanan transportasi umum gratis di ibu kota.
Menurut Pergub, pekerja juga wajib berstatus penduduk DKI Jakarta dengan NIK atau KTP sesuai domisili, agar pendataan dilakukan secara akurat.
Pemegang Kartu Pekerja yang tidak lagi memenuhi syarat, otomatis tidak mendapatkan akses layanan, menyelaraskan program subsidi dan efisiensi anggaran.
Sejumlah warga menyambut gembira kebijakan ini karena dapat mengurangi beban transportasi dan membantu perekonomian pekerja berpenghasilan rendah.
Selain manfaat sosial, kebijakan ini juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi massal, sehingga mengurangi kemacetan dan polusi udara Jakarta.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja swasta DKI Jakarta, sekaligus langkah penting memperluas akses transportasi massal yang merata dan berkeadilan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar