Kemenkeu melalui Bea Cukai dan Pajak bersama Satgassus OPN Polri mengungkap dugaan pelanggaran ekspor CPO, dengan penindakan terhadap 87 kontainer di Tanjung Priok.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis siang (7/11)), setelah tim gabungan mencurigai kontainer milik PT MMS melanggar ketentuan kepabeanan.
Sebanyak 87 kontainer ditemukan tidak sesuai dokumen bea keluar dan indikasi pelanggaran larangan ekspor. Pemeriksaan fisik serta uji laboratorium turut melibatkan Institut Pertanian Bogor.
Barang yang diberitahukan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan crude palm oil yang seharusnya dikenakan bea keluar sesuai ketentuan ekspor sawit nasional.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan temuan ini menimbulkan potensi kerugian penerimaan negara. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk perhitungan nilai kerugiannya.
Selain kasus tersebut, Bea Cukai meneliti indikasi pelanggaran terhadap 250 kontainer lain di Tanjung Priok dan Belawan. DJP juga menemukan dugaan misclassification dan under invoicing.
Modus ini berpotensi membuat negara kehilangan penerimaan hingga Rp140 miliar. Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan kepabeanan perusahaan terkait.
Sinergi kuat Kemenkeu dan Polri merupakan implementasi Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit yang dibentuk Presiden. Satgas ini fokus memperbaiki transparansi dan akuntabilitas industri sawit.
Kolaborasi ini tidak hanya menyasar eksportir nakal, tetapi juga memperkuat pengawasan dari sisi pungutan ekspor, pajak, hingga proses pengiriman logistik di pelabuhan strategis nasional.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kerja sama lintas lembaga akan terus dilanjutkan. Upaya ini diyakini dapat menyelamatkan negara dari kebocoran penerimaan akibat manipulasi ekspor.
Pemerintah berkomitmen menindak tegas praktik curang yang merugikan negara dan mencoreng tata kelola industri sawit Indonesia sebagai komoditas unggulan ekspor.
Langkah ini diharapkan menciptakan iklim usaha berkeadilan, memberi kepastian hukum, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok sawit global yang semakin kompetitif.
Dengan pengawasan ketat dan digitalisasi sistem ekspor, pemerintah percaya celah manipulasi data, under invoicing, dan penyalahgunaan dokumen akan semakin sulit dilakukan.
Sinergi Kemenkeu dan Polri menjadi bukti keseriusan negara menjaga penerimaan, demi industri sawit yang transparan, bersih, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar