Sadar Olah Literasi Digital (SOLID) bersama Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar kuliah umum bertema etika dan hukum digital membongkar bahaya pelanggaran siber bagi Generasi Z.
Kegiatan bertajuk "Etika dan Hukum di Dunia Digital: Tantangan Generasi Z di Era Informasi Cepat" diselenggarakan di Jakarta, Kamis (6/11), untuk meningkatkan kesadaran literasi digital mahasiswa.
Dekan Fakultas Hukum UKI, Prof. Dr. Hendri Jayadi, menjelaskan digitalisasi adalah transformasi sistem analog menuju sistem elektronik melalui teknologi informasi dan data terkomputerisasi.
Secara hukum, ia menyebut definisi digitalisasi belum diatur spesifik, namun seluruh aktivitas daring wajib tunduk pada norma, regulasi, dan hukum positif Indonesia.
Jayadi menegaskan bahwa hukum siber berfungsi mengatur aktivitas, transaksi elektronik, dan perilaku digital agar tertib, aman, serta tidak melanggar kepentingan publik.
Secara normatif, hukum digital diatur antara lain dalam UU ITE, UU KUHP, UU Perlindungan Data Pribadi, serta PP tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Mahasiswa diingatkan batas larangan seperti konten asusila, perjudian, fitnah, pemerasan, peretasan, penipuan, manipulasi data, hingga penyebaran hoaks yang menimbulkan kerugian.
Kuliah umum menjelaskan dua bentuk perlindungan hukum: preventif berupa edukasi, transparansi, dan persetujuan data; serta represif berupa sanksi administratif dan pidana.
Pasal dalam UU ITE dan UU PDP menegaskan ancaman denda hingga pidana penjara bagi pelaku pencurian data, peretasan sistem, hingga penyalahgunaan informasi pribadi.
Tanggung jawab digital juga melekat pada individu, keluarga, sekolah, dan pemerintah untuk mencegah kejahatan siber dan menjaga ruang digital tetap aman.
Keluarga wajib mengawasi anak dari cyberbullying, ujaran kebencian, penipuan online, atau kecanduan media sosial yang berpotensi memicu pelanggaran hukum.
Sekolah bertanggung jawab secara edukatif dan sosial, termasuk menerapkan disiplin penggunaan gadget dan literasi digital untuk mengurangi risiko konten ilegal.
Pemerintah dituntut memperkuat keamanan siber, penegakan hukum, dan literasi digital agar ruang virtual tidak menjadi sarang kejahatan.
Melalui kegiatan ini, UKI berharap Generasi Z memahami etika digital dan mampu menggunakan media sosial secara aman, beradab, serta mematuhi hukum siber Indonesia.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar