Mahkamah Agung dan PP IKAHI menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11), menanggapi musibah kebakaran rumah seorang Hakim PN Medan yang memicu keprihatinan nasional.
Mahkamah Agung melalui PP IKAHI menyampaikan duka cita mendalam atas kebakaran rumah Hakim PN Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, yang terjadi Selasa pagi pada kediaman pribadinya.
Ketua Komisi IV PP IKAHI, Dr. H. Sobandi, menjelaskan bahwa musibah tersebut bukan hanya kesedihan pribadi, melainkan menjadi duka seluruh Hakim Indonesia sebagai satu keluarga besar yudisial.
la menegaskan, jika satu Hakim mengalami penderitaan, seluruh Hakim lain merasakan luka yang sama karena profesi mereka terikat oleh solidaritas dan tanggung jawab publik.
PP IKAHI pun bergerak cepat merespon kebakaran rumah hakim tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara untuk menjamin keamanan Khamozaro dan keluarganya.
Sobandi menyebutkan, koordinasi dilakukan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Medan serta langkah antisipasi risiko serupa.
la menekankan bahwa kebakaran rumah hakim seharusnya menjadi alarm serius terkait perlindungan hakim, terutama saat menjalankan fungsi yudisial yang sering berhadapan dengan tekanan sosial.
Pada kesempatan lain, Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, turut menyinggung kemungkinan keterkaitan antara musibah tersebut dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro.
Namun, ia menegaskan PP IKAHI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap penyebab kebakaran dan menghindari spekulasi publik.
Yasardin menilai, apabila terbukti kebakaran rumah hakim memiliki hubungan dengan tugas yudisial, maka ini merupakan bentuk teror terhadap aparat peradilan.
Menurutnya, situasi seperti ini bisa menghambat akses terhadap keadilan, mengancam independensi hakim, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
la mengingatkan pentingnya realisasi sistem pengamanan hakim yang telah lama diusulkan PP IKAHI, karena tanpa perlindungan memadai, hakim rentan intimidasi maupun ancaman fisik.
Dengan adanya pengamanan, hakim dapat menyelesaikan perkara tanpa ketakutan, tekanan, atau risiko keamanan yang mengganggu tugas yudisial di seluruh Indonesia.
Sebagai bentuk empati, PP IKAHI menyalurkan bantuan tunai melalui program IKAHI Peduli sebesar Rp30 juta kepada Khamozaro dan keluarga.
Human interest juga muncul karena bagian rumah yang terbakar merupakan kamar utama berisi dokumen penting dan barang berharga yang seluruhnya hangus.
Peristiwa kebakaran rumah hakim ini menimbulkan keprihatinan luas karena terjadi saat rumah dalam keadaan kosong pada pukul 10.40 WIB, menciptakan tanda tanya besar publik.
PP IKAHI berharap musibah ini menjadi momentum negara mempercepat perlindungan hakim agar keadilan tidak melemah oleh ancaman.
Para hakim berharap, dari musibah ini negara semakin serius menjamin keamanan mereka, sehingga proses penegakan hukum tetap tegak tanpa rasa takut.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar