Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menpora, Roy Suryo.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). la menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang sangat komprehensif dan obyektif.
Menurut Asep, gelar perkara dan asistensi melibatkan ahli pidana, ahli komunikasi, ahli bahasa, dan ahli sosiologi hukum. Seluruh keterangan ahli menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur fitnah, manipulasi, serta penyebaran informasi palsu di media sosial.
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster besar. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311, hingga Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka, yaitu RS, RHS, dan TT. Termasuk dalam klaster ini, Roy Suryo dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 310 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 ITE, hingga Pasal 35 dan Pasal 51.
Kasus dugaan ijazah palsu ini awalnya dilaporkan langsung oleh mantan Presiden Jokowi. la merasa difitnah melalui narasi digital yang menyebut ijazah pendidikan miliknya tidak asli dan direkayasa.
Bareskrim Polri sebelumnya sudah menegaskan ijazah SMA dan S1 Presiden Joko Widodo adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding resmi. Laboratorium Forensik juga ikut meneliti keaslian dokumen tersebut.
Jokowi menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Mapolresta Solo pada tanggal 24 Juli 2025. Penyidik turut menyita dokumen pendidikan asli untuk analisis forensik yang hasilnya menguatkan keaslian ijazah.
Kasus ini menjadi pelajaran serius mengenai dampak fitnah dan informasi palsu di dunia digital. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum terverifikasi secara hukum dan ilmiah.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
.










Tidak ada komentar:
Posting Komentar