Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman mati kepada Shigit Sarwo Edhi, eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, atas perannya dalam penggelapan barang bukti sabu seberat 9 kilogram dari total 50 kg yang disita.
Shigit sebelumnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun, pada tingkat banding, hakim menyatakan Shigit sebagai otak intelektual dalam penyisihan sabu untuk dijual kembali, dan meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati.
Kasus ini bermula dari pengungkapan 50 kg sabu asal Malaysia oleh Satresnarkoba Barelang. Namun, hanya 35 kg yang dilaporkan resmi sebagai barang bukti. Sisa 9 kg hilang dan diduga dijual kembali oleh oknum polisi.
Sebanyak 10 anggota kepolisian dan dua warga sipil turut terlibat dalam jaringan kejahatan terorganisir tersebut. Mereka dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dan peredaran narkotika secara sistematis.
Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap mayoritas terdakwa, termasuk Satria Nanda, Rahmadi, Alex Chandra, dan lainnya. Dua terdakwa sipil, Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, masing-masing divonis 20 dan 13 tahun penjara.
Perkara ini menjadi perhatian nasional, mencoreng institusi kepolisian dan mengundang sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Kapolri pun dikabarkan akan memproses pemecatan seluruh anggota yang terlibat.
Kejaksaan memastikan bahwa seluruh terdakwa telah menerima hukuman maksimal sesuai tingkat keterlibatan mereka. Sementara itu, masyarakat berharap reformasi internal Polri semakin ditegakkan untuk mencegah kasus serupa terulang.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar