Diskusi publik Presidium PNI membahas kasus penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta.
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI) menggelar diskusi publik guna menyoroti anomali penegakan hukum pasca-langkah penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri.
Diskusi bertajuk "Murni Penindakan Korupsi atau Keributan Antar-Institusi?" yang berlangsung di Jakarta, Minggu (12/7/2026), membedah secara kritis dinamika pengunduran diri, penetapan status tersangka, hingga dugaan kepemilikan aset fantastis milik eks Jampidsus tersebut.
Ketua Umum PNI, Jan Samuel Maringka, menyatakan keprihatinan mendalam atas konflik kompetisi yang dipertontonkan antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut mantan Jaksa Senior ini, peristiwa penindakan hukum terhadap pimpinan unit kerja vital sekelas Jampidsus menjadi titik balik performa institusi.
"Kondisi Febrie saat ini seolah-olah from hero to zero. Prestasi yang sebelumnya diukir oleh Kejaksaan kini justru memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat," ujar Jan Samuel Maringka.
Ia juga menekankan perlunya evaluasi mendasar terhadap tata kelola kelembagaan hukum agar tidak terjebak dalam kompromi politik maupun intervensi legislatif.
Alasan Kortas Tipidkor Polri Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Praktisi Hukum Pidana, Silvia Devi Soembarto SH. MH Militer, memaparkan alasan yuridis penanganan kasus ini oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri, bukan oleh KPK.
Berdasarkan regulasi Undang-Undang Korupsi Nomor 19 Tahun 2019 yang diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 khususnya Pasal 11, ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi ranah prioritas Kortas Tipidkor Polri.
"Undang-Undang memberikan kewenangan penuh kepada Kortas Tipidkor Mabes Polri untuk bertindak cepat. Penyerahan berkas perkara langsung ke Kejaksaan merupakan legal agar tidak ada intervensi pihak ketiga," kata Silvia menjelaskan.
Penerapan Pembuktian Terbalik TPPU Atas Temuan Aset Fantastis
Lebih lanjut, Silvia mengungkap bahwa perkara yang menyeret eks Jampidsus ini mencakup tiga aspek hukum besar: dugaan penyimpangan komoditas batu bara PLN di Sumatera, pengelolaan harta rampasan PT Asabri, serta perkara di PT Krakatau Steel, PT CDE, dan PT Mirl. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai mata uang asing, rupiah senilai miliaran, serta logam mulia.
"Ada temuan 74 kilogram emas di balik dinding beserta mata uang asing dan rupiah senilai miliaran. Karena itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dikenakan Pasal 12, Pasal 603, serta pasal TPPU," tutur Silvia.
Ia menegaskan, melalui jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4, dan 5 serta mengacu pada UU Korupsi Pasal 37, negara menerapkan asas pembuktian terbalik. Mantan Jampidsus berkewajiban secara hukum membuktikan asal-usul seluruh kekayaan fantastis yang ditemukan di kediamannya tersebut guna memastikan keadilan hukum yang transparan.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#Jampidsus #FebrieAdriansyah #KortasTipidkor #MabesPolri #KejaksaanAgung #KasusKorupsi #TPPU #ReformasiHukum #PersatuanNusantaraIndonesia #GegerHukum










Tidak ada komentar:
Posting Komentar