Polemik Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin memanas setelah Fauzan Ramon menilai pernyataan Kadisdag Kalsel hanya klasik, sementara anggaran operasional justru tak dialokasikan.
Pernyataan Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan Ahmad Bagiawan mengenai rencana pemindahan kantor ke Banjarbaru memantik kritik keras dari anggota BPSK Kota Banjarmasin.
Kadisdag Kalsel menegaskan BPSK tidak akan dinonaktifkan dan hanya berpindah lokasi mengikuti kantor dinas, seraya menilai lembaga tersebut tetap penting melindungi hak konsumen.
Anggota BPSK Kota Banjarmasin DR H Fauzan Ramon menyebut pernyataan tersebut jawaban klasik, disampaikan kepada awak media di Banjarmasin, Jumat, 16 Januari 2026.
Fauzan mempertanyakan ketiadaan anggaran operasional BPSK dalam APBD 2026, meski alasan pemindahan kantor dianggap wajar dan tidak seharusnya mematikan fungsi kelembagaan.
“Kalau sekadar pindah kantor kami maklum, tapi mengapa anggaran BPSK tidak dianggarkan, ini jelas mengarah pada upaya penonaktifan,” tegas Fauzan Ramon.
Sebagai Ketua YLK Intan Kalimantan, Fauzan menekankan BPSK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menyebut BPSK Kota Banjarmasin memiliki dasar hukum kuat melalui Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2008, sehingga eksistensinya tidak bisa dihapus sepihak.
Karena itu, Fauzan menyatakan siap melaporkan persoalan tersebut langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk pembelaan terhadap hak konsumen.
Menurutnya, pelayanan BPSK tidak terbatas wilayah administratif, melainkan melayani seluruh masyarakat Kalimantan Selatan, termasuk bila operasional dipindah ke Banjarbaru.
Fauzan mencontohkan Bandara Syamsudin Noor dan kawasan Citraland yang secara legal berada di wilayah berbeda, namun tetap melekat dengan nama Banjarmasin.
Ia juga menyoroti perbedaan sikap pimpinan Dinas Perdagangan saat ini dibandingkan pejabat sebelumnya yang dinilai aktif mengawasi dan mendukung kinerja BPSK.
Polemik anggaran BPSK Banjarmasin menyoroti komitmen perlindungan konsumen, sekaligus menguji keseriusan pemerintah daerah menjaga lembaga penyelesaian sengketa.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar