Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia menggelar seminar nasional membahas penguatan hukum bisnis demi perlindungan konsumen jasa angkutan udara niaga berjadwal.
Seminar nasional tersebut berlangsung di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026, menghadirkan akademisi, praktisi, dan pakar kebijakan publik membedah lemahnya perlindungan hak konsumen penerbangan nasional.
Pakar Kebijakan Publik Ir Agus Pambagio, MSc menyoroti hak penumpang pesawat yang kerap terabaikan, terutama saat terjadi keterlambatan, pembatalan, dan minimnya transparansi informasi teknis dari maskapai.
Ia menjelaskan, regulasi perlindungan konsumen penerbangan merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan industri, digitalisasi tiket, serta kompleksitas operasional bandara modern.
Menurut Agus, relasi antara negara, industri penerbangan, dan konsumen belum seimbang, sehingga perlindungan sering kalah oleh kepentingan bisnis, sementara penumpang hanya menerima kompensasi simbolik tanpa kejelasan hak.
Ia mencontohkan keterlambatan penerbangan yang kerap beralasan teknis tanpa penjelasan detail, membuat konsumen kehilangan hak informasi, padahal transparansi menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap layanan transportasi udara.
Agus juga mengkritisi kebijakan pembukaan bandara yang masif, namun tidak berdampak signifikan pada pariwisata internasional, justru memperlihatkan lemahnya perencanaan dan koordinasi antarkementerian terkait transportasi udara.
Seminar ini menegaskan pentingnya reformasi hukum penerbangan agar hak konsumen terlindungi tanpa mematikan industri, demi keadilan, keselamatan, dan kepercayaan publik.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar