Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta KPK bersikap objektif dan adil mengusut kasus kuota haji mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, dengan mempertimbangkan konteks kebijakan dan fakta lapangan.
Mahfud MD menyampaikan pernyataan resmi dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube miliknya, menegaskan pembagian kuota haji memiliki dasar regulasi jelas antara haji reguler dan haji khusus.
Kasus ini menyorot pembagian kuota haji, melibatkan Yaqut Cholil Qoumas, disampaikan Mahfud pada Januari 2026, bermula dari tambahan kuota Saudi November 2023, saat persiapan hampir selesai dan kepastian administratif belum turun.
Menurut Mahfud, tambahan sekitar 20 ribu jemaah menimbulkan dilema kebijakan karena akomodasi Arafah dan Mina sudah sangat padat, sementara keselamatan jemaah menjadi prioritas utama pemerintah.
Ia menilai polemik hukum muncul karena kebijakan teknis dituangkan melalui keputusan menteri, bukan peraturan menteri, meski substansi kebijakan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.
Mahfud mengungkap telah berdiskusi dengan tim eks Menag Yaqut, yang menjelaskan adanya dua peraturan menteri sebagai dasar hukum, sementara penetapan teknis jemaah menjadi titik perdebatan.
Keputusan pembagian kuota diketahui Presiden Joko Widodo dan melibatkan pihak swasta, bukan demi komersialisasi, melainkan untuk menjaga layanan jemaah di tengah situasi darurat dan keterbatasan waktu.
Mahfud MD menegaskan penegakan hukum harus membuka seluruh fakta dan argumen secara seimbang, agar keadilan substantif tercapai tanpa mengorbankan kemanusiaan dan keselamatan jemaah haji.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar