Kasus dugaan penipuan lintas negara mencuat setelah warga Malaysia melaporkan oknum yang mengatasnamakan Ketua PWI Bekasi kepada Persatuan Pewarta Warga Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah Nor Hafiz bin Nor Hazam melaporkan dugaan penipuan kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke di Sekretariat Nasional PPWI, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Laporan tersebut menyebut nama Ade Muksin, S.H., yang diketahui menjabat Ketua PWI Bekasi, dengan dugaan permintaan transfer dana melalui pesan WhatsApp berkedok staf media.
Nor Hafiz mengaku diminta mentransfer 500 Ringgit Malaysia ke rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo, disertai pengiriman kartu identitas wartawan yang tampak resmi.
Belakangan diketahui, kartu tersebut merupakan KTA PPWI atas nama Ridhal yang telah dimodifikasi dengan teknik pemotongan visual dan penggantian foto serta masa berlaku.
Modus penipuan dinilai canggih karena mengubah tulisan PPWI menjadi PWI, mengganti foto pemilik kartu, serta menambahkan latar belakang spanduk berlogo organisasi wartawan.
Korban juga menerima pesan bernada ancaman, menyebut video dan data pribadi akan dipublikasikan jika tidak segera mentransfer uang demi menjaga nama baik keluarga.
Wilson Lalengke menyatakan nomor pelaku sempat aktif dengan foto profil logo PWI, namun mendadak terblokir setelah dihubungi oleh pihak PPWI.
Penelusuran digital melalui mesin pencari menguatkan dugaan, karena foto Ketua PWI Bekasi yang beredar identik dengan gambar yang ditempelkan pada KTA palsu tersebut.
Wilson Lalengke menegaskan pelaku bukan anggota PPWI dan mengecam keras pencatutan identitas organisasi yang mencederai etika jurnalistik serta kepercayaan publik.
Ia mengingatkan masyarakat internasional agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan profesi wartawan demi kepentingan pribadi dan kejahatan finansial.
PPWI juga menyerukan pimpinan PWI untuk memperketat pengawasan internal serta memberikan sanksi tegas demi menjaga marwah organisasi dan profesi pers.
Menurut Wilson, profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk penipuan, penggelapan, atau intimidasi yang merugikan masyarakat lintas negara.
Saat ini PPWI mempertimbangkan langkah hukum, mengingat dugaan pemalsuan identitas dan penipuan internasional berpotensi mencoreng nama baik bangsa.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa integritas profesi wartawan harus dijaga, agar kepercayaan publik tidak runtuh oleh ulah segelintir oknum.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar