Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Firman Wijaya mengajak publik tetap tenang menyikapi polemik konten Netflix Mens Rea, menegaskan pentingnya membedakan kritik demokratis dan serangan martabat.
Firman meminta masyarakat tidak terbawa emosi dalam polemik konten Netflix Mens Rea, serta menghindari penghakiman terhadap karya maupun personal komedian Pandji Pragiwaksono.
Firman menyampaikan pernyataan tersebut pada Kamis, 15 Januari 2026, merespons perdebatan publik mengenai kritik politik, kebebasan berekspresi, serta implikasi hukum pidana dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku.
Menurut Firman, demokrasi membutuhkan ruang kritik yang sehat, namun juga menuntut penghormatan terhadap martabat, termasuk relasi antara warga, negara, serta figur publik dalam sistem hukum konstitusional Indonesia.
“Kita tidak sedang mengadili karya atau memvonis siapa pun. Yang dibahas adalah batas kritik sah dan serangan martabat, serta bagaimana negara dan warga bersikap dewasa,” ujar Firman dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan UUD 1945 menjamin kebebasan berekspresi sekaligus perlindungan kehormatan, dengan pembatasan melalui undang-undang demi moral, keamanan, ketertiban umum, serta penghormatan hak orang lain.
Firman juga mengingatkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama dibatalkan Mahkamah Konstitusi 2006, namun kembali diatur dengan desain berbeda dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menanggapi substansi kritik, Firman membedakan opini dengan tuduhan faktual, menegaskan frasa keyakinan pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum jika memuat tudingan tanpa dasar yang dapat diverifikasi.
“Hukum pidana adalah upaya terakhir. Klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, dan dialog publik harus diutamakan agar demokrasi tetap sehat tanpa merusak martabat,” tegasnya.
Firman menutup dengan pesan reflektif bahwa wibawa negara tumbuh dari kedewasaan berdemokrasi, bukan pembungkaman kritik, serta penghormatan timbal balik antara kebebasan dan martabat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar