Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Mandagi menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi soal perlindungan wartawan bersifat final dan wajib dihormati seluruh pemangku kepentingan pers.
Heintje menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi yang melindungi kerja jurnalistik merupakan keputusan konstitusional final yang tidak dapat ditawar oleh pihak mana pun.
Pernyataan tersebut disampaikan Heintje di Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2025, merespons putusan MK yang menegaskan sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan jalur pidana.
Menurut Heintje, keputusan MK memperkuat roh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus menutup ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik profesional.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa karya jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pemidanaan,” ujar Heintje dalam pernyataan resminya.
Ia menekankan bahwa setelah putusan dibacakan, seluruh pihak termasuk Dewan Pers dan konstituennya wajib tunduk, meskipun sebelumnya terdapat perbedaan pandangan dalam proses persidangan.
“Dalam negara demokrasi, perbedaan sikap itu wajar, namun setelah MK memutus, tidak ada lagi ruang penafsiran sepihak,” tegas Heintje dengan nada lugas.
SPRI memandang putusan MK sebagai momentum memperkuat sinergi antara insan pers, Dewan Pers, perusahaan media, dan aparat penegak hukum dalam menjaga kemerdekaan pers.
Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia menilai perlindungan wartawan bukan semata kepentingan profesi, melainkan fondasi penting bagi demokrasi dan hak publik atas informasi.
Ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki jalur hukum yang sah melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers.
“Pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik justru bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Lebih jauh, Heintje menegaskan aparat penegak hukum harus menghentikan penggunaan pasal pidana umum dalam perkara yang jelas berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Wartawan bukan pelaku kriminal. Mereka adalah pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik,” kata Heintje menambahkan.
SPRI, lanjutnya, akan terus mengawal implementasi putusan MK agar benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen hukum.
Putusan MK kini menjadi garis tegas, bahwa melindungi wartawan berarti menjaga demokrasi tetap hidup dan kebebasan pers tidak boleh lagi dikriminalisasi.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar