Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati, menandai penerapan perdana paradigma pemidanaan KUHP Baru di Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan enam bulan kepada Laras Faizati atas perkara penghasutan melalui media sosial terkait aksi unjuk rasa Agustus 2025.
Putusan dibacakan Kamis, 15 Januari 2026, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dipimpin I Ketut Darpawan, dengan perintah jaksa segera membebaskan terdakwa setelah putusan diucapkan.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah membuat konten media sosial yang mengarah pada hasutan pembakaran Mabes Polri dan penangkapan polisi, namun tanpa tindakan lanjutan pengorganisasian massa.
Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut tidak disertai upaya mengumpulkan orang-orang sepaham, baik melalui sarana elektronik maupun kegiatan konvensional, sehingga risiko berulang dinilai dapat ditekan.
“Majelis menilai terdakwa memiliki potensi untuk diperbaiki melalui pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan,” ucap hakim, menekankan pendekatan kemanusiaan dalam penjatuhan pidana pengawasan.
Latar belakang kehidupan terdakwa serta kondisi sosial menjadi faktor penting, memperkuat keyakinan majelis bahwa pembinaan berbasis pengawasan lebih proporsional dibanding pidana penjara.
Putusan ini merujuk Pasal 70 ayat (1) KUHP Baru yang menegaskan pidana penjara sedapat mungkin dihindari, khususnya bagi pelaku pertama dengan peluang rehabilitasi tinggi.
Majelis juga mengacu Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP Baru, yang memungkinkan pidana pengawasan diterapkan bagi tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Vonis ini dinilai sebagai preseden penting yang menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional, dari pendekatan retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif secara seimbang.
Putusan Laras Faizati menjadi simbol awal penegakan hukum modern, menempatkan keadilan, pembinaan, dan kemanusiaan sebagai fondasi utama KUHP Baru.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar