Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Kasus Dugaan Penipuan MS di Polda Riau, DPP-SPKN Kawal Hingga Tuntas


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan MS masih terus bergulir di Polda Riau. Pelapor dan korban masih berharap agar keadilan hukum di Bumi Lancang Kuning tetap berpihak kepada mereka.

Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) turut serta mengawal kasus ini setelah menerima surat kuasa dari pelapor. Organisasi ini menuntut agar penyidik Polda Riau segera meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan MS sebagai tersangka.

Ketua DPP-SPKN, L. Siregar, menegaskan bahwa kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan meminta penyidik untuk segera bertindak.

"Kami meminta penyidik Polda Riau yang menangani perkara ini segera menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami yakin penyidik berani dan tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan," ujar L. Siregar di Gedung Mapolda Riau, Kamis (13/2/2025).

DPP-SPKN juga telah melayangkan surat permohonan resmi ke Polda Riau agar kasus ini segera diproses secara hukum. Bahkan, organisasi ini berencana menggelar aksi damai di Polda Riau sebagai bentuk dukungan terhadap tegaknya keadilan hukum di daerah tersebut.

Kemunculan MS di Mapolda Riau
Dalam kesempatan yang sama, L. Siregar mengungkapkan bahwa pada hari saat ia menyampaikan surat ke penyidik, ia melihat MS berada di lantai 4 Gedung Mapolda Riau dengan mengenakan batik oranye. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kehadiran MS di kantor penyidik tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Jetro Sitorus, yang tertuang dalam LP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU pada 4 Desember 2023. MS dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Marto Rusida, yang terjadi pada Juli 2022.

Hingga kini, Polda Riau belum memberikan kepastian hukum, sehingga korban masih menunggu keadilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Kodim 0303/Bengkalis Tangkap Kurir Sabu di Mandau, Barang Bukti 53,59 Gram Diamankan


Duta Nusantara Merdeka | Bengkalis – Tim Unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama Koramil 03/Mandau berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Simpang Pokok Jengkol, Jalan Sudirman, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Rabu malam (12/2/2025).

Tersangka berinisial NS (27), seorang pengangguran asal Kelurahan Pematang Pudu, Mandau, ditangkap dengan barang bukti berupa 21 paket sabu seberat 53,59 gram, satu unit handphone Oppo, serta sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.

Komandan Kodim 0303/Bengkalis, Letkol Arh Irvan Nurdin, SE., MM, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, anggota Unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama Koramil 03/Mandau telah menangkap seorang yang diduga kurir narkotika di Jalan Sudirman, berikut barang buktinya," ungkapnya.

Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian. Anggota Unit Intel yang tengah berada di wilayah tersebut langsung merespons laporan dengan sigap dan berhasil menangkap tersangka yang membawa sabu dalam paket plastik.

Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Koramil 03/Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Danramil 03/Mandau, Kapten Arh Jemirianto, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Mandau dan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Irsan Harahap, untuk proses hukum lebih lanjut.

Dandim 0303/Bengkalis menegaskan bahwa TNI berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di Bengkalis. Sebelumnya, Kodim 0303/Bengkalis juga pernah menggagalkan penyelundupan 4 kg sabu dari jaringan internasional.

"Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan Kabupaten Bengkalis terbebas dari peredaran narkoba," tegas Letkol Arh Irvan Nurdin.

Dengan penangkapan ini, diharapkan aparat keamanan dapat semakin mempersempit ruang gerak sindikat narkotika dan menjaga keamanan masyarakat Bengkalis dari bahaya narkoba.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Akhirnya! Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding.  

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Selain hukuman badan, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.  

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh dalam sidang di PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).  

Majelis hakim juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara.  

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Kejagung menilai vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan, mengingat nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa jaksa awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti di persidangan.  

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," ujar Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).  

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu skandal besar yang menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian negara. (Arianto)


Share:

ASPEK Indonesia Gelar Seminar Nasional Bahas Kemitraan Hubungan Industrial di Sektor Commerce


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
ASPEK Indonesia sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk Membangun Kemitraan Hubungan Industrial untuk Sektor Commerce Indonesia di Jakarta, Kamis (13/02/2025). Acara ini menjadi forum penting bagi pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan untuk membahas tantangan serta solusi hubungan industrial di era digitalisasi sektor commerce.

Seminar ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional dan internasional, termasuk Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D (Menteri Ketenagakerjaan RI), Alice Chang (Direktur UNI Apro Commerce), Katsutoshi Matano (Direktur Hubungan Internasional UA Zensen Japan), Muhamad Rusdi (Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia), serta Dr. H. Solihin (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia).

Dalam pemaparannya, Muhamad Rusdi menegaskan bahwa hubungan industrial yang harmonis adalah kunci keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan pekerja. Ia menyoroti pentingnya regulasi ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.

"Kami mengapresiasi kehadiran Menteri Ketenagakerjaan RI yang terus mendukung dialog sosial demi kesejahteraan pekerja dan stabilitas industri. Sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha sangat penting untuk menghadapi tantangan di sektor commerce," ujar Rusdi.

Seminar ini juga menyoroti peran UA Zensen Japan, federasi serikat pekerja terbesar di Jepang, dalam membangun hubungan industrial yang adil. UNI Apro Commerce, sebagai induk organisasi ASPEK Indonesia, turut mendukung penguatan dialog sosial sebagai solusi dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, menyampaikan bahwa DNA musyawarah dan Pancasila yang dimiliki Indonesia seharusnya menjadi dasar dalam membangun hubungan industrial yang sehat.

"Produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja harus dibangun secara bersama. Perusahaan tidak bisa berkembang tanpa pekerja, dan pekerja tidak bisa mendapatkan kesejahteraan tanpa dukungan perusahaan. Oleh karena itu, hubungan industrial yang harmonis harus menjadi prioritas," tegasnya.

Seminar ini menghasilkan beberapa rekomendasi strategis, di antaranya memperkuat dialog sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, meningkatkan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif terhadap sektor commerce digital dan mendorong produktivitas dan kesejahteraan pekerja sebagai kunci pertumbuhan industri.

Dengan seminar ini, ASPEK Indonesia berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih baik, guna mewujudkan pertumbuhan sektor commerce yang berkelanjutan di Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Law Firm Jet Sibarani & Partners Koordinasi dengan Polres Siak Terkait Kasus Lakalantas


Duta Nusantara Merdeka | Siak 
Law Firm Jet Sibarani & Partners resmi menyambangi Polres Siak untuk berkoordinasi terkait perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan AJ (16), warga Dayun. Kunjungan ini juga dihadiri pihak keluarga korban, termasuk ibu korban, guna mempertanyakan perkembangan kasus yang telah berlangsung selama tiga bulan tanpa adanya penahanan terhadap tersangka MS.

Jetro Sibarani, S.H., M.H., CHt, CIRM, CHL, CTM, CPS, CPPS, selaku kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa resmi pada 12 Februari 2025. "Kami datang ke Polres Siak untuk menyerahkan surat kuasa dan memastikan seluruh kepentingan hukum klien kami dalam kasus ini dapat ditangani secara adil," ujarnya di Siak, Kamis (12/02/2025).

Lebih lanjut, Jetro mempertanyakan lambannya proses hukum yang hingga kini belum berujung pada penahanan tersangka. "Perkara ini sudah berjalan tiga bulan, tapi tersangka masih bebas berkeliaran. Ada apa dengan penyidik Polres Siak?" tegasnya.

Dalam pertemuan dengan penyidik pembantu Polres Siak, dijelaskan bahwa berkas perkara telah diperbaiki (P19) dan kemungkinan akan masuk tahap 2—yakni penyerahan tersangka ke Kejaksaan—pada hari Selasa atau Kamis mendatang.

Namun, Jetro menegaskan bahwa keluarga korban tetap keberatan melihat tersangka belum ditahan. "Kami meminta Kapolres Siak untuk memberi perhatian serius pada perkara ini. Jika tidak, kami akan menyurati Mabes Polri dan Polda Riau agar kasus ini menjadi atensi nasional," ungkapnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah beredar video siaran langsung di media sosial yang memperlihatkan tersangka MS menyebut-nyebut institusi kepolisian dan kejaksaan dengan nada yang diduga meremehkan hukum. "Ini adalah hal yang tidak pantas dan harus disikapi dengan tegas," kata Jetro.

Berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas, tersangka MS berpotensi dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Jaga Produksi Padi Aman, Inilah 10 Jurus Pengendalian Hama Tikus


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tikus merupakan salah satu hama utama tanaman pertanian khususnya padi yang dapat mengancam penurunan produksi. Keterlambatan pengendalian hama tikus dan dilakukan setelah terjadinya serangan serta kurangnya monitoring petani yang menjadi problemnya.

Menyoal hal ini, Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Rachmat mengatakan prinsip utama yang harus dipegang teguh terkait hama tikus adalah kompak bersama-sama, dalam areal yang luas dan berkelanjutan. Pengendalian hama tikus diprioritaskan secara ramah lingkungan, bukan dengan cara yang membahayakan lingkungan bahkan nyawa manusia itu sendiri seperti penggunaan arus listrik. 

"Pengendalian tikus dengan berbagai kombinasi ada 10 jurus jitu. Jurus ini menekankan pada cara-cara preventif karena biasanya penyelamatan pertanaman kadang terlambat disebabkan pengendalian dilakukan setelah terjadi serangan yang tinggi. Untuk itu, mulai sekarang mari kita rubah pola seperti itu," demikian dikatakan Rachmat di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Lalu apa saja 10 jurus pengendalian hama tikus tersebut, lanjut Rachmat, yaitu pertama, sanitasi pembersihan lingkungan dari rumput dan semak belukar terutama di pematang. Kedua, sebarkan aroma menyengat dari bahan alami seperti fermentasi urine sapi atau kambing.

"Ketiga, gropyokan. Yaitu kegiatan gotong royong yang dilakukan petani untuk membasmi hama tikus di sawah. Gropyokan tikus merupakan kearifan lokal yang sudah menjadi tradisi di beberapa desa. Tujuannya menyelamatkan hasil panen, mengurangi populasi tikus. Waktu paling tepat sebelum tanam saat olah lahan ," sebutnya.

Jurus ke empat yaitu lubang aktif di pematang diguyur air atau lumpur. Kelima, memasang bubu perangkap atau trap barrier system (TBS), adalah teknik pengendalian tikus yang mampu menangkap banyak tikus sawah terus menerus selama musim tanam (sejak tanam hingga panen). TBS dianjurkan untuk digunakan pada daerah endemik tikus yaitu wilayah yang populasi tikusnya selalu tinggi sehingga terjadi serangan tikus pada setiap musim tanam.

"Jurus ke enam adalah pengemposan dengan bahan belerang alami di lubang-lubang tikus. Ketujuh, memasang rumah burung hantu (Rubuha). Pembuatan Rubuha sebagai upaya pengendalian hama tikus dengan bantuan burung hantu sebagai musuh alami hama tikus," ungkap Rachmat.

Selanjutanya Rachmat menuturkan jurus pengendalian tikus yang ke delapan adalah menggunakan umpan yakni campuran ubi gadung, kulit kamboja, ragi tape, ikan dan bekatul. Ramuan ini dapat disiapkan oleh petani secara mandiri atau dalam kelompok, sehingga lebih efektif dalam mengendalikan tikus di lahan pertanian yang luas.

"Jurus kesembilan adalah tidak membunuh ular sawah karena musuh alami tikus. Jurus kesepuluh adalah jangan menggunakan jebakan listrik berbahaya. Cara ini tidak hanya membunuh tikus, tapi dapat juga merenggut nyawa manusia," tuturnya.

Perlu diketahui, tikus merupakan hama utama tanaman padi (Oryza sativa L.) yang dapat menurunkan hasil produksi cukup tinggi. Pada umumnya, tikus sawah (Rattus argentiventer) tinggal di pesawahan dan sekitarnya, mempunyai kemampuan berkembangbiak sangat pesat. 

Secara teoritis, satu pasang ekor tikus mampu berkembangbiak menjadi 2000 ekor per tahun. Walaupun keadaan ini jarang terjadi, tetapi hal ini menggambarkan, betapa pesatnya populasi tikus dalam setahun. Apabila ini tidak dikendalikan, akan menyebabkan kerusakan tanaman dan penurunan hasil produksi padi. (Arianto)


Share:

Rahasia Rasa: Peran Food Stylist dalam Film Kuliner Hanung Bramantyo


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta – Pernahkah Anda merasa lapar hanya karena melihat makanan lezat di layar televisi atau ponsel? Dalam dunia perfilman, tampilan makanan bukan sekadar estetika, tetapi juga bagian dari narasi yang menghidupkan cerita. Inilah yang dilakukan Gregory, seorang food stylist ternama, dalam film terbaru "Rahasia Rasa" garapan sutradara Hanung Bramantyo.

Menghidupkan Kuliner Nusantara di Film Rahasia Rasa

Film "Rahasia Rasa" bukan hanya mengisahkan perjalanan emosional seorang chef berbakat, tetapi juga menghadirkan keindahan kuliner Nusantara yang autentik. Untuk memastikan setiap hidangan tampak menggugah selera, Hanung Bramantyo mempercayakan Gregory sebagai food stylist utama.

Tak sekadar menata makanan agar terlihat lezat, Gregory juga memberikan pelatihan intensif bagi para pemeran utama seperti Jerome Kurnia, Ciccio Manassero, dan Nadya Arina. Mereka dilatih cara memegang pisau, teknik plating, hingga gestur memasak yang alami.

"Gregory membimbing kami agar setiap adegan terlihat autentik. Ini adalah pengalaman luar biasa yang membantu saya mendalami karakter sebagai chef," ujar Jerome Kurnia.

Siapa Gregory?

Gregory, atau akrab disapa Greg, adalah salah satu food stylist paling berpengaruh di industri kuliner dan perfilman. Dengan latar belakang seni dan gastronomi, ia telah bekerja dengan berbagai merek terkenal, media kuliner, dan produksi iklan. Gaya khasnya yang inovatif membuat setiap hidangan tampak hidup di layar.

Ia menggunakan teknik unik dalam food styling, seperti:
- Menyikat sirup pada buah agar tampak segar
- Menggunakan kentang tumbuk sebagai es krim agar tidak cepat meleleh
- Menyusun komposisi hidangan dengan pencahayaan yang sempurna

Mengapa Food Styling Penting dalam Film?

Dalam dunia sinema, tampilan makanan bisa memperkuat atmosfer dan emosi dalam cerita. Makanan yang terlihat hambar dapat mengurangi daya tarik visual. Gregory memastikan setiap hidangan dalam Rahasia Rasa tidak hanya tampak lezat, tetapi juga memiliki makna mendalam dalam alur cerita.

Sinopsis Rahasia Rasa

Film ini mengikuti perjalanan Ressa (Jerome Kurnia), seorang chef ambisius yang kehilangan indra pengecapnya. Dalam keputusasaan, ia kembali ke desa masa kecilnya dan bertemu dengan Tika (Nadya Arina). Bersama, mereka menggali buku Mustikarasa, karya legendaris berisi resep warisan Nusantara yang diprakarsai Bung Karno.

Namun, buku ini tidak hanya menyimpan resep, tetapi juga rahasia besar yang menghubungkan masa lalu Ressa dengan pencarian jati dirinya.

"Rahasia Rasa" tayang di bioskop mulai 20 Februari 2025! Jangan lewatkan kisah penuh rasa yang akan membawa Anda lebih dekat dengan keajaiban kuliner Nusantara.

Reporter: Thalia Febiola 
Editor: Arianto 

Share:

Peringati Isra Mi’raj 1446 H, Brigjen TNI Sugiyono: Perkuat Iman dan Mentalitas Tangguh


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Dalam rangka memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H, Korem 031/Wira Bima menggelar kegiatan keagamaan di Masjid Al-Mukhlisin, Jl. Sutomo, Kecamatan Sail, Rabu (12/02/2025). Acara ini dihadiri langsung oleh Danrem 031/Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono, didampingi oleh Ketua Persit Chandra Kirana Koorcab Rem 031 PD I/BB.

Dalam amanatnya, Brigjen TNI Sugiyono menegaskan bahwa Isra Mi’raj merupakan peristiwa bersejarah yang penuh hikmah. “Ini adalah salah satu tanda kebesaran Allah SWT yang memberikan pelajaran berharga bagi umat Islam. Peristiwa ini juga menjadi awal perintah menjalankan salat lima waktu, yang merupakan kewajiban utama bagi kita,” ujar Danrem 031/Wira Bima.

Kegiatan ini semakin khidmat dengan tausiah dari Prof. Dr. H. Akbarizan, M.A., M.Pd., yang membawakan tema "Membangun Mentalitas Tangguh dalam Percepatan Zaman." Dalam ceramahnya, beliau menjelaskan makna perjalanan spiritual Isra Mi’raj, serta bagaimana nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.

Acara yang berlangsung dengan penuh kekhusyukan ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan seluruh peserta. “Melalui momentum ini, kita bisa memperkokoh persatuan, semangat kebersamaan, dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” tambah Brigjen TNI Sugiyono.

Dari pantauan awak media, kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasrem 031/Wira Bima, Kol Kav Eko Agus Nugroho, S.I.P., M.S., para Kepala Seksi (Kasi) Kasrem 031/Wira Bima, serta para Komandan dan Kepala Satuan Dinas Jawatan (Dan/Ka Satdisjan). Tak ketinggalan, para prajurit, PNS, serta anggota Persit juga turut berpartisipasi dalam acara ini.

Dengan terselenggaranya peringatan Isra Mi’raj ini, diharapkan semakin memperkuat nilai-nilai spiritualitas, disiplin, dan ketangguhan mental dalam menghadapi perubahan zaman.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Mahkamah Agung Didesak Perkuat Reformasi Peradilan dan Transparansi Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan seiring dengan meningkatnya polemik terkait reformasi birokrasi peradilan, integritas hakim, dan kewibawaan institusi hukum. Demi menjaga kredibilitas serta kelancaran sistem peradilan, berbagai pihak mendesak agar MA segera mengambil langkah tegas.

Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri, menegaskan bahwa sinergi antara seluruh elemen, termasuk media, sangat diperlukan untuk mengantisipasi potensi krisis kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

"Reformasi birokrasi, langkah tegas, dan kolaborasi yang solid harus segera direalisasikan oleh pimpinan MA agar peradilan tetap berwibawa," ujar Syamsul dalam pernyataan resminya, Rabu (12/02/2025).

Salah satu isu yang mencuat dalam diskusi reformasi peradilan adalah keberadaan tenaga honorer dalam sistem peradilan, termasuk PPNPN (Pekerja Pemerintah Non Pegawai Negeri) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Syamsul menyarankan agar media yang tergabung dalam FORSIMEMA-RI turut serta dalam menjaga serta melindungi hakim serta aparat peradilan, baik di dalam ruang sidang maupun di luar persidangan.

Ia juga menyoroti pentingnya fasilitas penunjang di pengadilan, terutama bagi rekan-rekan media yang bertugas.

"Kami berharap Humas Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dapat memberikan fasilitas yang layak di press room, sehingga awak media dapat menjalankan tugas dengan nyaman dan profesional," tambahnya.

Agar sistem peradilan semakin kredibel, para pakar hukum dan jurnalis merekomendasikan beberapa langkah strategis:

• Memperketat pengawasan peradilan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh hakim atau pejabat hukum lainnya.

• Meningkatkan transparansi birokrasi guna mencegah polemik dan dugaan kecurangan di tubuh MA.

• Memperkuat sinergi antara media dan lembaga peradilan, sehingga informasi terkait keadilan dapat tersampaikan dengan akurat.

• Meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, terutama PPNPN dan P3K, agar pelayanan hukum semakin optimal.

• Menyediakan fasilitas yang lebih baik bagi awak media di lingkungan pengadilan, guna mendukung independensi dan profesionalisme jurnalistik.

Dengan adanya reformasi birokrasi peradilan, diharapkan sistem hukum Indonesia semakin kuat, adil, dan transparan. Langkah-langkah perbaikan yang cepat dan konkret menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto


Share:

Eksaminasi Kasus Bank Bali: Fakta Baru dan Langkah Hukum yang Perlu Ditempuh



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Bank Bali, salah satu pilar perbankan nasional sebelum krisis 1997, mengalami pengambilalihan kontroversial yang hingga kini menyisakan banyak pertanyaan. Diskusi Publik "Eksaminasi Atas Pengambilalihan Bank Bali", yang diselenggarakan oleh Kantor Hukum Kastara & Partners di Jakarta pada Rabu (12/02/2025), mengungkap berbagai fakta baru terkait kasus ini.

Letjen (Purn) Suharto, salah satu pembicara utama, menegaskan bahwa pengambilalihan Bank Bali bukan sekadar isu politik, tetapi juga masalah besar bagi stabilitas ekonomi dan keamanan negara. Ia menyoroti bagaimana investor asing, dengan dukungan otoritas perbankan, menggunakan berbagai taktik untuk mengambil alih Bank Bali, yang akhirnya berubah nama menjadi Bank Permata.

Suharto mengungkap bahwa dalam proses pengambilalihan ini, terdapat hambatan komunikasi yang disengaja, di mana surat penting dari Panglima ABRI tidak sampai ke Presiden. Hal ini memicu dugaan adanya manipulasi informasi untuk memuluskan akuisisi oleh pihak asing.

Selain itu, menurut akademisi Aby Maulana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), tekanan finansial terhadap Bank Bali semakin besar setelah pembayaran Rp500 miliar kepada PT Era Giat Prima (EGP). Dana ini, yang seharusnya digunakan untuk menjaga likuiditas Bank Bali, justru dialihkan secara ilegal, yang akhirnya mempercepat akuisisi oleh Standard Chartered Bank pada tahun 2000.

Para ahli dalam diskusi ini merekomendasikan langkah-langkah konkret untuk mengusut kasus ini:

• Mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk internal Bank Bali, PT EGP, dan pejabat pemerintah.

• Memperketat regulasi perbankan guna mencegah pengalihan dana ilegal di masa depan.

• Memberikan kompensasi kepada pemilik asli Bank Bali, Rudy Ramli, sebagai bentuk keadilan finansial.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi sistem perbankan Indonesia, bahwa transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat guna menghindari kejadian serupa di masa depan.

Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto 


Share:

Rudy Ramli: Kasus Bank Bali Harus Viral Dulu Agar Diproses Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pada tahun 1997, saat pemerintah menutup 16 bank bermasalah, terjadi krisis kepercayaan terhadap perbankan, menyebabkan rush money atau bank run. Dalam situasi ini, Bank Bali berperan membantu pemerintah dengan memberikan pinjaman antar bank (Interbank Call Money) untuk menstabilkan sistem keuangan. Keputusan ini didukung oleh Keppres No. 26 Tahun 1998 yang menjamin pembayaran pinjaman antar bank.

Namun, dalam perkembangannya, Bank Bali justru menghadapi krisis akibat dugaan pengalihan dana secara ilegal, yang menyebabkan kerugian negara dan akuisisi oleh Standard Chartered Bank pada tahun 2000.

Untuk itu, Kantor Hukum Kastara & Partners Law Firm menggelar Diskusi Publik bertajuk "Eksaminasi Publik atas Pengambilalihan Bank Bali" di Golden Ballroom, The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, pada Rabu, 12 Februari 2025. Acara ini dibuka oleh Managing Partner Kastara & Partners Law Firm, Erwin Disky Rinaldo, S.H., M.H., dan dihadiri oleh praktisi hukum, akademisi, jurnalis, serta masyarakat umum.

Dalam diskusi ini, Rudy Ramli, mantan pemilik Bank Bali, menegaskan bahwa kasus Bank Bali harus kembali dibuka. Menurutnya, terdapat perampokan besar yang belum terungkap sepenuhnya, dan ia mengindikasikan adanya keterlibatan oknum tertentu.

"Kasus ini harus viral dulu supaya diproses hukum. Saya berharap pemerintahan saat ini bisa menyelesaikan masalah ini, karena ada kasus perampokan Bank Bali yang belum terungkap. Jika memungkinkan, saya akan mengajukan gugatan pada September mendatang," ujar Rudy Ramli.

Menurutnya, meskipun Bank Bali telah diambil alih, kode ticker saham BNLI tetap sama, yang menandakan masih adanya keterkaitan struktural dengan bank lama. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengambilalihan tersebut.

Diskusi ini menyoroti perlunya pengusutan tuntas terhadap kasus Bank Bali, termasuk transaksi yang menyebabkan kerugian negara, serta kemungkinan gugatan hukum baru. Para ahli menegaskan bahwa kasus ini adalah contoh lemahnya pengawasan perbankan nasional, yang harus menjadi pelajaran untuk reformasi regulasi keuangan di Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Danrem 031/Wira Bima Pererat Sinergi dengan LAMR untuk Jaga Budaya & Keamanan Riau


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono melakukan kunjungan silaturahmi ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Pekanbaru, Selasa (11/2/2025). Kunjungan ini bertujuan mempererat hubungan antara TNI dan tokoh adat Melayu dalam menjaga stabilitas keamanan serta melestarikan budaya di Provinsi Riau.

Kedatangan Danrem disambut langsung oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf, Ketua DPH LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, serta jajaran pengurus LAMR lainnya. Pertemuan yang berlangsung di Balai Adat Melayu Riau, Pekanbaru, ini mencerminkan keakraban antara TNI dan masyarakat adat.

Brigjen TNI Sugiyono menegaskan pentingnya sinergi antara TNI dan lembaga adat dalam menjaga keamanan serta memperkuat identitas budaya Melayu.

"Sebagai prajurit, kami tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga berperan dalam pelestarian adat dan budaya. Kami ingin terus membangun komunikasi dengan LAMR agar bersama-sama menjaga kearifan lokal serta membimbing generasi muda agar tetap menghormati nilai-nilai leluhur," ujar Danrem.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum MKA LAMR, Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf, mengapresiasi kunjungan ini dan berharap hubungan antara Korem 031/Wira Bima dan LAMR semakin erat.

"Kami menyambut baik kehadiran Danrem dan siap berkolaborasi dalam berbagai program bermanfaat bagi masyarakat. Sinergi ini penting untuk menjaga harmoni sosial serta memastikan budaya Melayu tetap lestari," kata Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf.

Silaturahmi ini diakhiri dengan sesi ramah tamah dan penyerahan cendera mata sebagai simbol penghormatan antara Korem 031/Wira Bima dan LAMR. Dengan pertemuan ini, diharapkan kerja sama antara TNI dan lembaga adat semakin kuat dalam menjaga ketahanan budaya dan keamanan di Riau.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasiren Korem 031/Wira Bima Kolonel Kav Dedi Seriawan, Kasipers Kasrem 031/Wira Bima Kolonel Kav Eko Purnomo, serta Kasiter Kasrem 031/Wira Bima Kolonel Inf N. Wahyu Nugroho.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Jaga Wibawa Peradilan: Pentingnya Contempt of Court dalam Sistem Hukum Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam sistem ketatanegaraan kita dikenal adanya 3 (tiga) cabang kekuasan (trias politica) yaitu kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (rule making function), kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (rule application function) dan ketiga kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (rule adjudication function). Ketiga cabang kekuasaan tersebut berdiri sejajar, yang satu sama lain dapat saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Ini merupakan cita-cita reformasi pasca amandemen UUD 1945.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 

Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, menjalankan tugasnya melalui persidangan. Persidangan merupakan konkretisasi dari Pengadilan yang harus dihormati dan dijaga kewibawaannya. Dari segi hukum formil, Negara telah mengatur secara tegas bentuk penghormatan kepada Pengadilan. 

Dalam pasal 218 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Bahkan dalam Pasal 232 Undang-Undang tersebut menyebutkan 

(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang. 

(2) Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormat. 

(3) Selama sidang berlangsung setiap orang yang ke luar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat. 

Di dalam setiap ruangan persidangan harus dipasang lambang Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1959. Ini menunjukkan kalau persidangan yang dilaksanakan dan dipimpin oleh Hakim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi sebuah Negara.

Akhir-akhir ini dunia peradilan kita tercoreng dengan peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang sangat menciderai kehormatan persidangan maupun Pengadilan. 

Peristiwa tersebut layaknya seperti fenomena gunung es, yang terlihat di atas hanya sedikit, padahal telah banyak kejadian yang terjadi sebelumnya. 

Adanya peristiwa tersebut kiranya menjadi urgensi bagi pembuat undang-undang dalam mengesahkan Undang-Undang Contempt Of Court, karena akan menjadi tidak efektif kalau tata cara berperilaku di persidangan telah diatur dengan baik, namun pelanggaran terhadap tata cara tersebut tidak diatur dengan tegas. (Arianto)




Share:

Hotman Paris vs Razman Nasution: Bentrok di Sidang, PN Jakut Tempuh Jalur Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan terdakwa Razman Nasution ke Mabes Polri. Selain itu, pengacara yang naik meja sidang, Firdaus Oiwobo juga ikut dilaporkan.

“Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning, Selasa (11/2/2025).

Pelaporan itu buntut Razman membuat kegaduhan saat menjalani sidang di PN Jakut, Kamis (6/2) pekan lalu. Saat itu Razman duduk sebagai terdakwa atas laporan pengacara Hotman Paris. Saat itu, setelah sidang dibuka, ketua majelis kembali akan menutup sidang karena pemeriksaan saksi memiliki muatan asusila. 

Razman tidak terima sidang pemeriksaan saksi ditutup. Razman lalu mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi di tengah ruang sidang. Razman terlihat adu mulut dan mengeluarkan kata-kata gaduh.

Situasi tidak terkendali. Ketua majelis memilih menskorsing sidang dan meninggalkan ruang sidang. Perdebatan kembali terjadi antara Razman dan Hotman. Tiba-tiba dari meja penasihat hukum, Firdaus menaiki meja dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas. Firdaus adalah penasihat hukum Razman di kasus pidana itu.

“Razman gebrak meja perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan. Yang lain juga dilaporkan,” ucap Efran.

Proses pelaporan itu kini masih berlangsung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Hadir juga sebagia pelapor Ketua PN Jakut, Ibrahim. Efran Basuning menyatakan pihaknya telah membawa bukti-bukti berupa video dan kronologis kejadian berujung kericuhan tersebut.

Mabes Polri dengan sigap memproses kasus itu. Ibrahim langsung di-BAP atas laporan itu sebagai pelapor.

“BAP sebagai pelapor sedang berlangsung di Diskrimum Bareskrimm,” beber Efran.

Sebelumnya, MA menyatakan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.

"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata jubir MA Prof Yanto.

"Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambung Prof Yanto.

Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.

"Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tutur Prof Yanto. (Arianto)


Share:

Brigjen TNI Dany Rakca dan Pj Bupati OKU Timur Panen Jagung Perdana


Duta Nusantara Merdeka | OKU TIMUR 
Komandan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad, Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M.Han., bersama Pj Bupati OKU Timur, Kadis Pertanian dan Perkebunan, serta pejabat Kodim dan Polres, melaksanakan panen jagung perdana di lahan pertanian Puslatpur, Selasa (11/2/2025).

Jagung seluas 102 hektare ini ditanam tiga bulan lalu sebagai bagian dari program ketahanan pangan yang digagas TNI AD. Brigjen Dany menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak agar satuan TNI turut berinovasi dan bersinergi dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

"Kami ingin menunjukkan bahwa TNI tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga berkontribusi nyata dalam mendukung ketahanan pangan. Dengan memanfaatkan lahan yang ada, kami berharap hasil panen ini bisa membantu meningkatkan produksi pangan di wilayah OKU Timur," ujar Brigjen Dany.

Sementara itu, Pj Bupati OKU Timur menyambut baik inisiatif ini dan mengapresiasi peran aktif TNI dalam membina petani serta memberikan edukasi terkait teknik pertanian modern, seperti mikrobanisasi, guna meningkatkan kesuburan tanah.

"Saya melihat langsung hasil panen jagung ini sangat berkualitas, dengan bonggol yang lebih sehat dan ukuran pupil yang lebih besar. Kami juga akan mengembangkan pemanfaatan batang dan bonggol jagung sebagai pakan ternak guna mengoptimalkan hasil pertanian," ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Camat setempat, kepala desa, perwakilan Bulog Sumsel, kelompok tani, serta masyarakat petani yang berbaur akrab dengan prajurit Puslatpur Kodiklatad. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan kuatnya sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan petani dalam mendukung ketahanan pangan serta mewujudkan OKU Timur sebagai lumbung pangan di Sumatera Selatan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

MA Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perpajakan merupakan sumber utama pendapatan negara yang harus dijaga dengan sistem hukum yang kuat dan konsisten.

Mahkamah Agung (MA) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta, Selasa (11/02/2025).

Mahkamah Agung (MA) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta. Foto dokumentasi MA
Acara tersebut, dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari MA, di antaranya Ketua Kamar Pembinaan dan Ketua Kamar Pidana. 

Hadir pula pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akademisi, serta perwakilan dari berbagai lembaga hukum dan organisasi profesi.

Kebijakan Baru untuk Meningkatkan Kepastian Hukum

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., yang mewakili Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.Hum., menekankan, perpajakan merupakan sumber utama pendapatan negara yang harus dijaga dengan sistem hukum yang kuat dan konsisten.

Ia menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dalam menangani perkara tindak pidana perpajakan guna menghindari perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum.

"Penegakan hukum perpajakan harus menjamin kepastian hukum dan keadilan. Oleh karena itu, RANPERMA ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang komprehensif bagi hakim dalam menangani perkara perpajakan," ujar Syamsul Ma’arif dalam sambutannya.

Poin-Poin Penting dalam RANPERMA

Berdasarkan pemaparan Tim Pokja yang diwakili oleh Dr.Sudharmawatiningsih, S.H., M.H., RANPERMA ini terdiri dari 6 Bab dan 22 Pasal, yang mencakup aspek hukum materiil maupun hukum acara perpajakan. Beberapa poin penting yang diatur dalam RANPERMA ini antara lain:

1. Asas dan Tujuan

- Menjunjung tinggi asas keadilan, kemanfaatan, kepastian, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
- Mencegah perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum perpajakan.

2. Penanganan Perkara

- Memisahkan proses administratif dan pidana dalam perkara perpajakan.
- Penguatan mekanisme praperadilan dengan menegaskan bahwa pemeriksaan bukti permulaan tidak dapat dijadikan objek praperadilan.
- Pengaturan lebih ketat terkait penyitaan dan pemblokiran aset untuk mengamankan hak tagih negara.

3. Sanksi dan Penyelesaian Perkara

- Pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif dapat menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.
- Menegaskan bahwa pidana denda tidak dapat digantikan dengan kurungan, dan aset terdakwa dapat disita untuk pembayaran.
- Jika tersangka meninggal dunia, kerugian negara tetap dapat ditagih melalui ahli warisnya atau penyitaan asetnya.

4. Penyelesaian Kasus Korporasi
- Menegaskan bahwa tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh korporasi tetap dapat dipertanggungjawabkan, termasuk jika terjadi perubahan kepengurusan atau korporasi mengalami pailit.

Konsultasi Publik: Masukan dari Berbagai Pihak

Acara ini turut menghadirkan akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Pelita Harapan, dan Universitas 17 Agustus (UNTAG), serta perwakilan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Peradi, Ikadin, dan lembaga penelitian hukum seperti BRIN dan LeIP.

Masukan yang diberikan diharapkan dapat memperkaya isi RANPERMA sebelum ditetapkan sebagai regulasi resmi.

Menurut Direktur Penegakan Hukum Dirjen Pajak, Eka Sila Kusna Jaya, aturan baru ini akan memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dan wajib pajak. 

“Kami berharap regulasi ini dapat memperjelas mekanisme hukum acara dan membantu efektivitas penegakan hukum perpajakan,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya

Acara ini dihadiri Ketua Kamar Pembinaan MA dan Ketua Kamar Pidana MA, DJP Kemenkeu, akademisi, dan perwakilan lembaga hukum. 

Setelah tahap konsultasi publik ini, Mahkamah Agung akan meninjau kembali masukan yang diberikan sebelum menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) secara resmi. PERMA ini diharapkan menjadi payung hukum utama dalam penanganan tindak pidana perpajakan yang dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dan mencegah kebocoran penerimaan pajak.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan perkara perpajakan dapat ditangani dengan lebih efisien, adil, dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelanggar pajak. (Arianto)


Share:

Mengkaji Mekanisme Daftar Hitam Advokat pada Pengadilan Negeri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pada Kamis, 6 Februari 2025, Publik dikejutkan dengan adanya keributan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Peristiwa tersebut bermula, ketika Majelis Hakim menyatakan akan menggelar sidang pembuktian secara tertutup, Terdakwa Razman menolak keputusan Majelis Hakim tersebut. Akibatnya Majelis Hakim memutuskan menskor sidang. 

Keputusan tersebut, membuat Terdakwa Razman dan penasihat hukumnya menghampiri Hotman Paris Hutapea, saksi dalam kasus ini, yang sedang duduk di kursi. Razman tampak menunjuk-nunjuk Hotman sambil terus meneriaki dan mencecarnya. Ruang sidang langsung berubah menjadi riuh. Apa yang terjadi adalah salah satu bentuk dari contempt of court. 

Contempt of court adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman.

Dalam peristiwa contempt of court yang terjadi di Pengadilan Jakarta Utara, ada beberapa pihak yang turut andil, di antaranya adalah para advokat dari Terdakwa Razman. Para advokat tersebut berteriak hingga naik ke atas meja. Peristiwa tersebut menarik perhatian mengenai bagaimana mekanisme penindakan advokat yang melakukan contempt of court. 

Mekanisme penindakan Advokat yang tersedia Belum Menjadi Solusi

Sampai saat ini, terdapat dua mekanisme untuk penindakan advokat yang melakukan contempt of court. Mekanisme yang pertama adalah penindakan etik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Ada beberapa jenis tindakan yang dapat dijatuhkan kepada advokat mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. 

Pada praktiknya penindakan etik terhadap advokat sulit dilaksanakan karena tidak adanya kesatuan organisasi advokat/multibar. Advokat yang telah diperiksa dan diberi tindakan di satu organisasi advokat bisa beralih keanggotaan ke organisasi advokat lainnya dan tetap dapat beracara di pengadilan seperti biasa sehingga tidak menimbulkan efek jera. 

Mekanisme kedua adalah penindakan pidana sebagaimana diatur dalam Bab VI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berisikan delik-delik tindak pidana terhadap proses peradilan. 

Kelebihan dari penindakan melalui mekanisme pidana adalah, timbulnya rasa jera dikarenakan terdapat ancaman pidana, mulai dari denda hingga penjara.

Kelemahannya adalah pertama, mekanisme penindakan secara pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir sehingga sangat tidak bijak jika penyelesaian secara pidana dijadikan solusi yang utama dan pertama. Kelemahan kedua adalah, penyelesaian melalui mekanisme pidana memakan waktu yang lama dan proses yang berbelit-belit. Hal tersebut membuat para penegak hukum yang dirugikan dari suatu peristiwa contempt of court enggan menggunakan haknya karena harus berkorban waktu dan tenaga. 

Berdasarkan pemaparan di atas dapat terlihat kalau penindakan etik dan pidana memiliki kelemahannya masing-masing, yang membuat upaya pengawasan dan penindakan terhadap oknum advokat tidak berjalan dengan baik.

Untuk itu, penulis mencoba merumuskan salah satu bentuk penindakan yang dapat dilakukan oleh pengadilan secara langsung atas kewenangannya yaitu membuat sebuah daftar hitam atau blacklist. 

Daftar hitam (blacklist) menurut black law dictionary diartikan sebagai daftar nama orang yang ditandai untuk dihindari disebabkan alasan tertentu, pertentangan, atau permusuhan dari pihak yang menyusun daftar tersebut atau beberapa pihak di antaranya yang ditujukan untuk digunakan dalam lingkup mereka. Daftar hitam adalah salah satu bentuk sanksi yang sifatnya administratif. 

Kewenangan melekat pengadilan dalam fungsi pengawasan advokat.

Kewenangan pengadilan untuk mengawasi advokat dengan bentuk membuat sebuah daftar hitam advokat saat ini belum ada, namun jika kita melihat sejarah, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan bahwa: “Mahkamah Agung dan Pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukum dan Notaris” dan Pasal 54 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, menyebutkan bahwa: “Ketua Pengadilan Negeri mengadakan pengawasan atas pekerjaan penasihat hukum dan notaris di daerah hukumnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman”. 

Lebih lanjut bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 067/PUU-II/2004 menyatakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Namun dalam salah satu pertimbangannya pada halaman 33 berbunyi:

“Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berpendirian Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945, pendirian Mahkamah tersebut tidak dimaksudkan untuk diartikan bahwa advokat sama sekali terlepas dari pengawasan oleh pihak-pihak lain di luar organisasi advokat. Pemerintah, begitu pun lembaga peradilan, dengan sendirinya tetap memiliki kewenangan yang bersifat melekat (inherent power) untuk melakukan pengawasan di luar pengawasan profesional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, seperti halnya pengawasan terhadap organisasi advokat dan pengawasan terhadap advokat dalam beracara di persidangan pengadilan.”. 

Sehingga didapatkan kesimpulan bahwa, pengadilan tetap memiliki kewenangan yang melekat (inherent power) dalam melaksanakan pengawasan terhadap advokat. Apabila dikaitkan dengan salah satu Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 2 Nomor 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.” semakin menegaskan, bahwa pengadilan harus bertindak secara aktif untuk mewujudkan asas tersebut.

Pengawasan terhadap advokat adalah salah satu bentuk kewenangan melekat untuk mewujudkan asas tersebut dan menghindari terjadinya contempt of court yang dapat menghambat para pencari keadilan mendapatkan haknya.

Pembuatan daftar hitam untuk advokat ini, memiliki beberapa kelebihan dibandingkan penindakan etik maupun pidana. Pertama adalah, proses pemeriksaan hingga turunnya sanksi lebih cepat dikarenakan semua berada dalam satu atap yaitu pengadilan. Kedua, efek jera yang lebih terasa dikarenakan advokat yang masuk ke dalam daftar hitam tidak dapat beracara. Ketiga, karena daftar hitam advokat dipublikasikan ke masyarakat luas, maka akan membuat para advokat semakin berhati-hati (deterrence effect). Keempat, daftar hitam advokat akan berdasarkan perbuatan dari seseorang, sehingga pertanggungjawaban atas sanksinya juga akan melekat dan tidak terpengaruh oleh organisasi advokat yang menaunginya. 

Praktik Baik Penerapan Pengawasan Advokat oleh Pengadilan di Luar Negeri 

Praktik pengawasan advokat oleh pengadilan telah diterapkan dalam berbagai format di luar negeri. Amerika Serikat, mengenal konsep disbarment atau pencabutan hak beracara. Dasar filosofinya adalah, pengadilan di Amerika Serikat telah mendelegasikan kewenangan kepada asosiasi advokat (bar organizations) untuk memberikan izin beracara kepada advokat, yang tata caranya berbeda untuk masing-masing negara bagian. 

Salah satunya adalah Negara Bagian North Carolina, dalam General Statutes Nomor 84 1936 menyatakan “Tidak ada hal apa pun yang terkandung dalam pasal ini [North Carolina State Bar] yang dapat ditafsirkan sebagai menonaktifkan atau mengurangi kewenangan yang melekat pada pengadilan untuk menangani pengacaranya.”

Hal tersebut dikuatkan dalam putusan tingkat banding perkara dengan register In re Northwestern Bonding Co., 16 NC App 272, 275 tahun 1972 yang menyatakan hal sebagai berikut:

“Selain itu, telah berulang kali dikemukakan bahwa di Carolina Utara terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk menjatuhkan tindakan disipliner atau pencabutan hak pengacara kepada pengacara, berdasarkan undang-undang (bar association) dan pengadilan. Metode pengadilan tidak bergantung pada otoritas undang-undang (bar association). Hal ini timbul karena kewenangan yang melekat pada pengadilan untuk mengambil tindakan disipliner terhadap pengacara yang memiliki izin sebelumnya.

Kekuasaan ini, didasarkan pada hubungan pengacara dengan pengadilan dan wewenang yang dimiliki pengadilan terhadap pejabatnya sendiri untuk mencegah mereka melakukan, atau menghukum mereka karena, tindakan ketidakjujuran atau ketidak pantasan yang diperhitungkan akan menimbulkan penghinaan terhadap penyelenggaraan peradilan".

Selain North Carolina, pengadilan di New York juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap advokat yang berdomisili maupun yang beracara di wilayahnya sebagaimana tertuang dalam Rules for Attorney Disciplinary Matters, 22 NYCRR Part 1240.

Peraturan tersebut, juga menjelaskan bahwa pengadilan dapat membentuk sebuah komite yang berisikan para praktisi hukum untuk memeriksa perkara terkait kode etik advokat. Komite tersebut memiliki kewenangan untuk menjatuhkan public discipline sebagaimana tertuang sebagai berikut:

“Dalam hal ditemukan bahwa seorang advokat telah melakukan pelanggaran profesi, maka pengadilan akan mengeluarkan putusan dan dapat menjatuhkan sanksi disiplin atau mengambil tindakan lain yang diperbolehkan oleh undang-undang dan menurut pertimbangan pengadilan patut untuk melindungi masyarakat, menjaga kehormatan dan keutuhan profesi, dan/atau menghalangi orang lain untuk melakukan pelanggaran serupa. Pengadilan dapat menjatuhkan kecaman, penangguhan, atau pencabutan kehadiran. Keputusan disiplin ini bersifat publik.”

Mekanisme Pembuatan Daftar Hitam Advokat oleh Pengadilan

Pembuatan daftar hitam advokat memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang merupakan atribusi dari Undang-Undang kekuasaan Kehakiman. Isi dari Perma tersebut setidaknya terdapat hal-hal sebagai berikut:

1. Kriteria advokat yang masuk kedalam daftar hitam

2. Akibat dari pemberian sanksi administratif daftar hitam advokat

3. Mekanisme pemberian sanksi daftar hitam advokat

4. Mekanisme keberatan atas pemberian sanksi administratif advokat 

5. Monitoring dan evaluasi

Di mana, hal tersebut akan dijabarkan sebagai berikut:

1. Kriteria Advokat yang Masuk Kedalam Daftar Hitam

Kriteria advokat yang dapat masuk ke daftar hitam dapat mengambil kriteria yang telah diatur dalam Pasal 6 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu:

c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan; 

d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;

Hal tersebut dapat pula dikaitkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan sebagai akibat dari adanya pelanggaran tata tertib persidangan mengingat PERMA tersebut tidak memberikan sanksi yang tegas akibat dari dilakukannya pelanggaran.

Selain itu, advokat yang telah mendapatkan putusan pidana juga dapat dikategorikan sebagai salah satu kriteria yang masuk daftar hitam.

2. Akibat dari pemberian sanksi administratif daftar hitam advokat

Akibat dari masuknya seorang advokat ke dalam daftar hitam adalah, yang bersangkutan tidak dapat beracara dalam jangka waktu tertentu untuk suatu wilayah yurisdiksi tertentu. Dengan memperhitungkan berat-ringannya pelanggaran yang dibuat oleh advokat.

Sebagai ilustrasi, pelarangan beracara tersebut bisa berdampak pada advokat di suatu wilayah hukum pengadilan tingkat pertama, tingkat tinggi, maupun secara nasional.

Advokat yang masuk kedalam daftar hitam juga akan mendapati akun ecourt yang bersangkutan dibekukan untuk sementara waktu. 

Tentunya, dalam pembuatan daftar hitam, pengadilan harus mempertimbangkan hak dari para pencari keadilan. Jangan sampai pembuatan daftar hitam ini justru menimbulkan kerugian bagi para pencari keadilan. Maka, pembuatan daftar hitam tidak berlaku lampau (retroactive). Perkara-perkara yang ditangani oleh oknum advokat sebelum dijatuhkan sanksi tidak terdampak dari daftar hitam yang dikeluarkan pengadilan. Advokat tersebut, tetap dapat beracara terbatas untuk perkara-perkara yang telah ditangani sebelum jatuhnya sanksi tersebut untuk memenuhi kewajibannya kepada para pencari keadilan. 

Pemberian sanksi daftar hitam ini, berlaku secara perorangan dan tidak terkait dengan suatu kantor hukum atau organisasi advokat. Sehingga, apabila seorang advokat masuk ke dalam daftar hitam, yang bersangkutan tidak akan dapat beracara meskipun berpindah kantor maupun keanggotaan organisasi.

Pengadilan yang memberikan sanksi daftar hitam juga akan mempublikasikan nama advokat dalam suatu papan pengumuman maupun website. Pengadilan tersebut juga akan melakukan proses pemberitahuan kepada organisasi advokat terkait sebagai sebuah peringatan. 

3. Mekanisme pemberian sanksi daftar hitam advokat

Mekanisme pemberian sanksi daftar hitam advokat merupakan kewenangan dari pimpinan pengadilan disesuaikan dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan advokat.

Sebagai contoh, untuk advokat yang akan dikenai sanksi daftar hitam pada yurisdiksi pengadilan tingkat pertama diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan diketahui Ketua Pengadilan Tinggi dan Badan Pengawasan MARI.

Untuk sanksi daftar hitam pada yurisdiksi pengadilan tingkat banding, diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan diketahui oleh Ketua Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan MARI.

Sedangkan sanksi daftar hitam yang berlaku nasional diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. 

Mekanisme pemberian sanksi ini, pengadilan bersifat aktif dalam artian tidak perlu menunggu laporan tetapi bisa langsung melakukan pemeriksaan. Dibutuhkan alat setidaknya dua alat bukti sebagaimana yang sudah diatur dalam hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Bukti ini ,juga meliputi bukti elektronik seperti rekaman CCTV atau rekaman dari sosial media. 

4. Mekanisme Keberatan atas Pemberian sanksi Administratif Advokat 

Terhadap pemberian sanksi yang diberikan pengadilan, advokat yang keberatan dapat mengajukan pembelaan dalam jangka waktu tertentu. Advokat tersebut, juga dapat membawa bukti yang meringankan.

Apabila setelah advokat tersebut melakukan pembelaan tetapi tetap dijatuhi sanksi, maka yang bersangkutan dapat melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara

5. Monitoring dan Evaluasi

Pemberian sanksi daftar hitam ini memerlukan suatu monitoring dan evaluasi agar dapat dijadikan masukan ke stakeholder terkait

Penutup

Pemberian sanksi daftar hitam ini adalah suatu terobosan hukum dari kewenangan yang melekat (inherent power) yang dimiliki pengadilan. Namun, pemberlakukan sanksi daftar hitam ini memerlukan payung hukum agar dapat berjalan. Praktik pengawasan advokat oleh lembaga judicial telah dilakukan di berbagai peradilan di luar negeri dengan berbagai bentuk dan tata caranya.

Mekanisme yang disusun apabila ingin menjatuhkan sanksi daftar hitam haruslah mempertimbangkan hak dari para pencari keadilan dan juga check and balance di dalam institusi pengadilan. Terlebih, pengawasan advokat oleh lembaga pengadilan idealnya tidak perlu terjadi, apabila organisasi advokat secara proaktif melakukan pengawasan dan penindakan. 

Penulis: Adhlan Fadhilla Ahmad
Editor: Tim MariNews


Share:

Film Horor Anak Kunti Tayang 20 Februari 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Setelah sukses menggelar Grand Premiere di Kuala Lumpur, film horor "Anak Kunti" bersiap menyapa penonton di Indonesia. Film yang diproduksi oleh Drias Film Production ini akan tayang serentak pada 20 Februari 2025 di bioskop Indonesia, Malaysia, Brunei, dan Singapura, serta menyusul di India, Pakistan, dan Bangladesh pada April mendatang.

Mengangkat Kisah Urban Legend dengan Nuansa Keluarga
"Anak Kunti" bukan sekadar film horor Indonesia yang menampilkan teror Kuntilanak, tetapi juga membawa pesan emosional tentang kasih sayang seorang ibu. Film ini mengikuti kisah Sarah (Gisellma Firmansyah), seorang santriwati yatim piatu, yang kembali ke desanya untuk mengungkap masa lalu keluarganya. Namun, kedatangannya justru membangkitkan roh sang ibu yang tewas saat melahirkan.

Sutradara Bambang Drias memastikan film ini berbeda dari film horor konvensional. "Biasanya, horor identik dengan suasana gelap, tapi di sini saya berani mengatakan film ini tidak gelap," ujarnya. Dengan durasi 94 menit, penonton akan disuguhkan sinematografi berkualitas tinggi dan audio Dolby Atmos yang mendukung pengalaman imersif.

Sebagai anak usaha Telkom Group, Nuon Digital Indonesia ikut mendukung produksi film Anak Kunti. Menurut VP Digital Lifestyle Nuon, Wahyudi, film ini menjadi langkah strategis dalam membawa industri perfilman Indonesia ke tingkat global.

"Kami yakin film Anak Kunti bisa menjadi standar baru dalam produksi film horor berkualitas internasional," kata Wahyudi saat Press Screening & Press Conference dan Gala Premiere di Jakarta, Selasa (11/02/2025).

Film ini akan tayang di berbagai jaringan bioskop, termasuk XXI, Cinepolis, dan CGV di Indonesia, serta Cinepax, Nueplex, dan Cinestar di Pakistan.

Jangan lewatkan film horor terbaru 2025 yang menggabungkan ketegangan, drama, dan pesan menyentuh ini!

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto


Share:

Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung Meningkat, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas!


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kasus penculikan anak oleh orang tua kandung (Parental Abduction) masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Meskipun pengadilan telah menetapkan hak asuh inkracht, penegakan hukum terhadap pelaku penculikan masih lemah.

Lima ibu korban parental abduction telah mengajukan penegasan Pasal 330 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024. MK kemudian menegaskan bahwa Parental Abduction adalah tindak pidana penculikan. Namun, hingga kini, belum ada mekanisme hukum yang jelas untuk menindak para pelaku, sehingga banyak anak yang masih berada di luar jangkauan orang tua pemegang hak asuh.

Penculikan oleh orang tua kandung tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar pada psikologi anak. Anak yang menjadi korban sering mengalami trauma, gangguan emosional, dan masalah sosial yang berpotensi menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka.

Banyak kasus parental abduction juga melibatkan pemalsuan identitas dan penyelundupan ke luar negeri, membuat pencarian anak semakin sulit. Hal ini diperparah dengan kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum, imigrasi, dan lembaga internasional seperti Interpol.

M. Kunang menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap parental abduction harus lebih tegas. Ia menyoroti perlunya jalur diplomasi yang lebih kuat untuk mengekstradisi pelaku yang membawa anak ke luar negeri.

“Kita harus segera menempuh jalur hukum dan diplomatik. Jika ada keputusan inkracht, pemerintah bisa mengajukan ekstradisi kepada negara terkait,” ujar M. Kunang dalam wawancara di Jakarta, Senin (11/02/2025).

Menurutnya, Interpol tidak selalu bisa menangani kasus seperti ini secara efektif, sehingga diperlukan langkah lebih konkret dari kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri.

Harapan untuk Solusi Konkret
Para ibu korban parental abduction berharap pemerintah segera membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus penculikan anak oleh orang tua kandung. Mereka juga mendesak perbaikan sistem imigrasi agar pelaku tidak mudah membawa anak keluar negeri dengan identitas palsu.

Dengan adanya pengaduan ini, para korban berharap kasus parental abduction mendapatkan perhatian lebih serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum demi keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban penculikan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung: Ibu-Ibu Korban Minta Keadilan Melalui Lapor Mas Wapres


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Penculikan anak oleh orang tua kandung, atau yang dikenal dengan istilah parental abduction, masih menjadi masalah serius di Indonesia. Meskipun banyak kasus yang melibatkan pemegang hak asuh inkracht, lembaga terkait tampaknya belum memiliki instrumen hukum yang memadai untuk menangani masalah ini. Hal ini mendorong lima ibu untuk mengajukan penegasan pasal 330 ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal 330 yang menyatakan bahwa parental abduction adalah tindak pidana penculikan, seharusnya menjadi langkah maju. Namun, hingga saat ini, belum ada solusi konkret bagi para korban. Dampak dari penculikan ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi anak yang diculik, tetapi juga bagi perkembangan psikologis dan emosional mereka. Anak-anak yang mengalami penculikan sering kali menghadapi gangguan emosional dan masalah sosial yang berkepanjangan.


Untuk menyampaikan aduan dan aspirasi, para ibu korban akan melakukan pengaduan kepada Wakil Presiden melalui kanal 'Lapor Mas Wapres'. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari keadilan dan solusi bagi masalah parental abduction yang semakin meresahkan. Konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025, akan menjadi platform bagi para ibu untuk menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami.

Trisya Suherman, Ketua Umum Moeldoko Center, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah penting untuk menuntut perhatian pemerintah terhadap masalah penculikan anak oleh orang tua kandung. Ia menekankan pentingnya dukungan hukum yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak dan memberikan keadilan bagi para korban.

Dengan adanya kanal Lapor Mas Wapres, diharapkan suara para ibu dapat didengar dan ditindaklanjuti. Penculikan anak oleh orang tua kandung adalah isu yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Mari kita dukung upaya para ibu ini untuk mendapatkan keadilan dan melindungi masa depan anak-anak kita. 

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini