Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) resmi mengonsolidasikan seluruh anggotanya melalui kebijakan yang meminta IKAHI libatkan pengurus daerah dari seluruh provinsi untuk menghadiri Focus Group Discussion (FGD) daring pada 15–16 Juli 2026.
Berdasarkan surat berkode Nomor 83/UM.PP.IKAHI/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, forum strategis ini digelar sebagai tindak lanjut atas arahan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA RI) guna merumuskan revisi peraturan bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tentang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) demi memperketat akuntabilitas yudisial.
Langkah penataan regulasi ini secara khusus menyasar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 03/PB/MA/IX/2012 – 03/PB/P.KY/09/2012. Aturan tersebut memuat regulasi teknis mengenai tata cara pemeriksaan bersama hakim terhadap dugaan pelanggaran kode etik. Perubahan juga menyasar Peraturan Bersama Nomor 04/PB/MA/IX/2012 – 04/PB/P.KY/09/2012 yang mengontrol operasional, tata kerja, dan mekanisme pengambilan keputusan di dalam sidang majelis kehormatan hakim.
Urgensi Revisi Peraturan Bersama MA dan KY tentang MKH
Pada sesi pembukaan hari pertama, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI bersama Kepala BSDK Kumdil MA RI menjabarkan peta jalan reformasi hukum peradilan. Sesi akademik menghadirkan pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai pembicara utama. Diskusi panel yang berlangsung interaktif tersebut dipandu oleh Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA RI, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H.
"Penguatan kelembagaan dan mekanisme pengawasan hakim sangat penting dalam negara hukum demokratis," ujar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., pakar hukum tata negara Indonesia, dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Arah tata kelola kepegawaian institusi diperluas oleh pemaparan Guru Besar FH Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo, Ph.D., serta Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, M.H. Kedua pakar memaparkan pentingnya nilai akuntabilitas aparatur serta keseimbangan antara independensi profesi dengan penguatan pengawasan hakim.
Evaluasi Teknis Penegakan Kode Etik Yudisial
Fokus pembahasan hari kedua bergeser pada implementasi riil regulasi di lapangan. Komisi Yudisial Republik Indonesia diberikan ruang pemaparan komprehensif terkait efektivitas persidangan etik. Jalannya evaluasi teknis ini dimoderatori langsung oleh Hakim Tinggi Yustisial Badan Pengawasan MA RI, Aminal Umam, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H., menjabarkan mitigasi tantangan praktis dalam menjaga integritas di tengah modernisasi peradilan. Seluruh masukan tertulis dari perwakilan daerah dihimpun sebagai basis perbaikan naskah akademik. Konsolidasi masif ini diharapkan mampu menaikkan kepercayaan publik seiring rampungnya agenda revisi peraturan bersama MA dan KY tentang MKH.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#PeraturanBersamaMAKY #MajelisKehormatanHakim #IKAHI #PengawasanHakim #KomisiYudisial #MahkamahAgung #EtikYudisial #ReformasiHukum #IntegritasPeradilan #HukumIndonesia










Tidak ada komentar:
Posting Komentar