Transformasi digital dalam penegakan hukum pidana kini menjadi prioritas nasional. Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) menjadi solusi menuju sistem hukum yang lebih transparan dan efisien.
Irjen Pol. Asep Jaenal Ahmadi, menegaskan pentingnya SPPT-TI dalam mendukung RPJMN 2025–2029. Sistem ini mempermudah pertukaran data antar lembaga penegak hukum.
SPPT-TI mengintegrasikan aplikasi perkara pidana milik Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, KPK, BNN, dan Ditjen Pemasyarakatan. Pertukaran dokumen kini dapat dipantau melalui dashboard berbasis teknologi yang dikembangkan Kemkomdigi.
Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi (SPPT-TI) di Jawa Barat, Rabu (16/7/2025), Asep menyampaikan bahwa Menteri Koordinator Polhukam, Budi Gunawan, menginginkan manfaat SPPT-TI dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
"SPPT-TI dibangun menggunakan Intra-Government Secure Network (IGSN) dengan sistem High Availability untuk memastikan keamanan maksimal dalam lalu lintas data antar-lembaga hukum," ungkapnya.
Kepala Biro Humas Kemenko Polhukam, Brigjen Pol. M. Syafrial, menyampaikan target tahun ini adalah implementasi Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi di semua lembaga penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa Kemenko Polhukam tidak mencampuri proses hukum, melainkan fokus pada digitalisasi demi mendorong keterbukaan dan akuntabilitas penanganan perkara.
Sejak dikembangkan tahun 2018, SPPT-TI telah menghadirkan manfaat besar: tertib administrasi, pengukuran kinerja APH, identifikasi hambatan perkara, hingga pencegahan overstay tahanan dan efisiensi anggaran.
"SPPT-TI tak hanya menjawab kebutuhan reformasi sistem hukum, tapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap keadilan melalui sistem yang terintegrasi dan transparan," pungkasnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar