Komika Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026), dan dijatuhi sanksi denda adat.
Prosesi peradilan adat terhadap komika Pandji Pragiwaksono di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, resmi berakhir pada Selasa (10/2/2026). Sidang adat tersebut menjatuhkan sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Putusan itu diterima Pandji dengan sikap terbuka dan penuh keikhlasan. Ia menyebut sanksi adat tersebut sebagai bentuk penyucian diri sekaligus pertanggungjawaban atas materi stand-up comedy masa lalunya.
“Saya menerima semua keputusan yang diberikan. Semoga ini menjadi kesempatan untuk lebih baik lagi dari saya,” ujar Pandji usai prosesi peradilan adat.
Ia juga menyampaikan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Pandji menyebut pengalaman ini sebagai pelajaran penting dalam perjalanan hidup dan kariernya.
“Saya berjanji ini adalah yang terakhir. Saya tidak akan mengulangi hal serupa di masa depan. Terima kasih,” kata komika pelantun kritik sosial tersebut.
Denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam bukan semata hukuman materiil. Dalam tradisi masyarakat adat Toraja, hewan tersebut dikurbankan sebagai simbol penyucian dari kesalahan yang telah diperbuat.
Tokoh adat setempat menyampaikan pesan setelah musyawarah adat digelar. Jika di kemudian hari Pandji kembali melakukan perbuatan yang merugikan martabat Toraja, diyakini berkat tidak akan mengalir kepadanya.
Pesan tersebut sejalan dengan prinsip hukum tabur tuai yang dipegang teguh masyarakat adat Toraja, sebagai fondasi etika sosial dan spiritual.
Peradilan adat ini digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas potongan video lama Pandji yang kembali viral pada 2025. Video tersebut memicu polemik luas karena dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Rangkaian sidang adat dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Pandji hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, dengan mengenakan kemeja lengan panjang dan celana cargo.
Ia mengikuti seluruh tahapan mekanisme hukum adat yang dikenal dengan sebutan Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, sebuah proses khusus dalam penyelesaian perkara adat.
Dalam persidangan, Pandji secara terbuka menyampaikan permohonan maaf. Ia juga menjawab pertanyaan kritis dari perwakilan 32 wilayah adat se-Toraja.
Pandji mengakui adanya kekeliruan dalam riset materi komedinya. Ia menyadari selama ini melihat Toraja hanya dari sudut pandang orang luar.
Menurut Pandji, seharusnya ia menggunakan “kacamata” orang Toraja untuk memahami Toraja secara lebih utuh, bukan semata berdasarkan literasi dan narasumber yang terbatas.
Meski menjalani sesi tanya jawab yang intens dan berada dalam tekanan peradilan adat, Pandji mengaku tersentuh dengan cara masyarakat Toraja menyelesaikan persoalan tersebut.
Baginya, peradilan adat ini justru menjadi ruang pertemuan budaya yang hangat dan penuh penghormatan. Ia mengaku mendapat pengalaman yang tidak pernah ia rasakan sebelumnya.
“Saya tidak pernah mendapatkan sambutan sehangat ini dari masyarakat adat seperti di Toraja. Saya sangat senang bisa datang langsung ke Bumi Lakipadada,” tutur Pandji.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar