Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi (PASTI) Indonesia menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026), menyoroti dugaan skandal pendidikan di SD Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam forum tersebut, PASTI Indonesia menilai kasus ini bukan sekadar sengketa sekolah, melainkan rangkaian panjang dugaan penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi anak, hingga pembiaran aparat penegak hukum.
Juru bicara PASTI Indonesia, Lex Wu, menyampaikan bahwa seorang siswa sekolah dasar di Kota Sorong diduga dikeluarkan dari sekolah akibat konflik antara orang tua dan pihak yayasan.
Anak tersebut disebut menjadi korban setelah ayahnya, Johanes Anggawan, mempertanyakan transparansi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar sejak 2018.
Menurut Lex Wu, pembangunan tersebut dijalankan tanpa keterbukaan Rencana Anggaran Biaya maupun Laporan Pertanggungjawaban, sehingga kritik orang tua justru dibalas dengan sentimen personal.
Sentimen itu, kata dia, berujung pada tindakan diskriminatif terhadap anak berusia sembilan tahun, Marisca Karyn Anggawan, yang dikeluarkan secara sepihak dari SD Kalam Kudus Sorong.
Tak hanya dikeluarkan, Karyn juga dilaporkan ditolak saat pendaftaran ulang dan mengalami penahanan data Dapodik, sehingga kehilangan hak mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
PASTI Indonesia mengungkap hasil pemeriksaan psikologis resmi pada Oktober 2025 yang menyatakan Karyn mengalami gangguan stres pascatrauma atau PTSD akibat tekanan dan stigma sosial di lingkungan sekolah.
Dalam asesmen tersebut terungkap dugaan kekerasan psikis oleh seorang guru yang mempermalukan Karyn di hadapan siswa lain saat ibadah sekolah, hingga membuatnya menangis dan mengalami trauma mendalam.
Di saat kondisi psikologis anak memburuk, pihak sekolah justru tampil di ruang publik dengan tudingan bahwa korban malas, sering terlambat, dan kerap absen—narasi yang dinilai sebagai fitnah dan kampanye hitam.
PASTI Indonesia juga menyoroti sikap aparat penegak hukum di Papua Barat Daya. Sejumlah laporan keluarga korban, mulai dari dugaan pelanggaran ITE hingga perlindungan anak, dihentikan penyelidikannya.
Bahkan, laporan intimidasi massa di rumah keluarga disebut ditolak, sementara aparat diduga ikut membangun narasi yang melemahkan posisi korban.
PASTI Indonesia menegaskan kasus ini merupakan ujian serius bagi komitmen perlindungan anak dan reformasi penegakan hukum. Diskriminasi pendidikan, kekerasan psikis, dan fitnah publik terhadap anak, menurut mereka, tidak boleh dibiarkan.
Reporter Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar